JP Radar Kediri – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan terkait mencuatnya kabar rencana pengelolaan dana wakaf produktif Masjid Istiqlal melalui instrumen pasar modal. Rencananya, dana filantropi Islam yang selama ini disalurkan umat ke Masjid Istiqlal akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi (MI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa inisiatif ini pada prinsipnya masih berupa wacana yang tengah dimatangkan. "Sebetulnya ini masih berupa wacana di mana pengelolaan wakaf produktif ya akan memanfaatkan investasi seperti layaknya pengelolaan dana investasi di instrumen-instrumen lain, termasuk instrumen pasar modal," ujar Hasan usai acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga: Laba Bersih Pupuk Indonesia Semester I 2026 Melesat 253 Persen Jadi Rp8,51 Triliun
OJK Masih Bahas Skema, Siap Susun Aturan Khusus
Hasan menjelaskan, karena bersinggungan dengan instrumen yang sangat spesifik seperti wakaf, OJK masih menunggu kejelasan skema yang akan diterapkan sebelum benar-benar merumuskan payung regulasinya. "Kami menunggu skema yang akan dilakukan seperti apa. Dan dalam hal nanti misalnya penempatannya dilakukan di instrumen pasar modal, tentu kami harapkan nanti semua pihak akan mengikuti koridor pengaturan dan ketentuan yang ada di pasar modal saat ini," ucapnya.
Ia memastikan, berbagai instrumen investasi maupun lembaga intermediasi dan lembaga profesi yang dibutuhkan dalam proses ini sebenarnya sudah tersedia di ekosistem pasar modal Indonesia. OJK turut menegaskan siap menyusun regulasi khusus apabila pengelolaan dana wakaf Istiqlal di pasar modal nantinya membutuhkan payung hukum tersendiri, guna memberi kepastian hukum bagi semua pihak.
BEI: Sudah Mulai Bergulir, Skema Lewat Reksa Dana Berbasis Saham
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa kolaborasi ini bermula dari pertemuan antara otoritas pasar modal, manajer investasi, dan pengelola Masjid Istiqlal dalam ajang Capital Market Summit dan Expo beberapa waktu lalu. "Jadi filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi. Nah, itu yang sedang dikerjakan," ujar Jeffrey.
Menurut Jeffrey, dana wakaf tersebut berpotensi dikelola melalui produk investasi di pasar modal syariah, termasuk lewat instrumen reksa dana dengan aset dasar (underlying) berupa saham. Meski begitu, ia mengaku belum bisa merinci besaran total dana wakaf produktif yang akan ditempatkan pada instrumen pasar modal tersebut. "Saya belum dapat datanya, tetapi itu sudah mulai bergulir. Kalau yang terkait dengan pasar modal syariah, ya tentu filantropi Islam yang kita dukung," jelasnya.
Jeffrey berharap semakin banyak manajer investasi dan investor yang turut berpartisipasi mendorong instrumen pasar modal berbasis keagamaan, seperti wakaf saham maupun wakaf reksa dana, demi memperluas dampak sosial bagi masyarakat. "Ya tentu kita harapkan akan lebih banyak lagi MI yang berpartisipasi, lebih banyak lagi investor yang memberikan wakaf misalnya, dalam bentuk wakaf saham, wakaf reksa dana, dan kemudian tentu lebih banyak lagi penerima manfaat," tandasnya.
Sudah Ada Cikal Bakal: Istiqlal Global Fund Sejak Desember 2025
Sebenarnya, langkah Masjid Istiqlal menjajaki pasar modal bukan hal baru. Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) telah lebih dulu mengembangkan skema wakaf produktif berbasis pasar modal syariah lewat Istiqlal Global Fund (IGF), bekerja sama dengan PT Majoris Asset Management, yang resmi meluncurkan program Wakaf Saham Istiqlal pada Desember 2025.
Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, sebelumnya menegaskan langkah ini menjadikan Istiqlal sebagai masjid pertama di Indonesia yang masuk ke ekosistem Bursa Efek. "Pertama kali masjid yang masuk Bursa Efek adalah Masjid Istiqlal. Wakaf tunai yang kami kumpulkan bekerja sama dengan Bursa Efek sehingga ada pemberdayaan ekonomi umat," ujar Nasaruddin di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Potensi Wakaf Nasional Rp181 Triliun, Baru Terealisasi Rp3,5 Triliun
Langkah ini dinilai penting mengingat masih lebarnya kesenjangan antara potensi dan realisasi wakaf uang nasional. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia, realisasi penghimpunan wakaf uang di Indonesia baru mencapai sekitar Rp3,5 triliun, jauh di bawah potensi wakaf nasional yang diperkirakan mencapai Rp181 triliun per tahun.
Ekonom Syariah Ingatkan Risiko, Sarankan Diversifikasi Instrumen
Meski disambut positif oleh regulator, sejumlah ekonom syariah mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan dana wakaf di pasar modal, mengingat sifatnya sebagai amanah umat, bukan dana pribadi. Ekonom Syariah, Adiwarman Azwar Karim, menyarankan agar dana wakaf tidak seluruhnya ditempatkan pada instrumen saham, melainkan dikombinasikan dengan instrumen yang lebih konservatif seperti sukuk negara, emas, deposito, maupun pasar uang syariah. "Kalau saham 100 persen, tentu dia ups and downs. Kalau sukuk negara, dia aman tapi return-nya nggak besar. Kalau mau campuran juga bisa," kata Adiwarman.
Ia menyarankan porsi saham dibatasi sekitar 10-15 persen dari keseluruhan portofolio, dengan sisanya ditempatkan pada instrumen yang risikonya lebih terukur. Karakter wakaf yang berjangka panjang, menurutnya, memungkinkan pengelola menerapkan strategi investasi jangka panjang untuk menghadapi fluktuasi pasar modal yang lumrah terjadi.
Baca Juga: OJK dan BI Usul Pelaku Usaha PFII Dilarang Himpun Dana Masyarakat Domestik
Editor : Mahfud