Tarif Listrik PLN per kWh Berlaku Hingga Akhir Agustus 2026, Warga Kediri Bisa Cek untuk 13 Golongan

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 15:56 WIB
Tarif listrik PLN per kWh Agustus 2026
Tarif listrik PLN per kWh Agustus 2026

JP Radar Kediri – Pemerintah secara resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan III (Juli–September) 2026. 

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik bersubsidi maupun non-subsidi, demi menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika global.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai angkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mendukung daya saing dunia usaha.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil melalui keterangan resmi, Senin (10/8/2026).

Baca Juga: Muncul Keluhan Token Cepat Habis, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026

Rincian Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi Kuartal III-2026

Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik per kWh untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama periode Juli hingga September 2026:

Golongan R-1/TR (Daya 900 VA): Rp1.352 per kWh 

Golongan R-1/TR (Daya 1.300 VA): Rp1.445 per kWh 

Golongan R-1/TR (Daya 2.200 VA): Rp1.445 per kWh 

Golongan R-2/TR (Daya 3.500–5.500 VA): Rp1.700 per kWh 

Golongan R-3/TR (Daya 6.600 VA ke atas): Rp1.700 per kWh 

Golongan B-2/TR (Daya 6.600 VA–200 kVA): Rp1.445 per kWh 

Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) (Daya di atas 200 kVA): Rp1.122 per kWh 

Golongan I-3/TM (Daya di atas 200 kVA): Rp1.122 per kWh

Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) (Daya 30.000 kVA ke atas): Rp997 per kWh

Golongan P-1/TR (Daya 6.600 VA–200 kVA): Rp1.700 per kWh

Golongan P-2/TM (Daya di atas 200 kVA): Rp1.533 per kWh

Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.700 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh

Baca Juga: Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Agustus 2026 untuk Subsidi hingga Nonsubsidi

Alasan Di Balik Kebijakan Tanpa Kenaikan Tarif

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi seharusnya dievaluasi setiap tiga bulan. Evaluasi ini mengacu pada empat parameter ekonomi makro periode Februari–April 2026, yang mencakup:

Kurs Rupiah: Rp16.959,32 per US$

Indonesian Crude Price (ICP): US$96,12 per barel

Inflasi: 0,21%

Harga Batu Bara Acuan (HBA): US$70 per ton (mengikuti kebijakan Domestic Market Obligation / DMO)

Meskipun secara formula terdapat potensi penyesuaian, pemerintah tetap memilih untuk menahan tarif listrik guna melindungi stabilitas ekonomi makro dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha serta UMKM.

Melindungi Golongan Bersubsidi dan Non-Subsidi

Kepastian ini mencakup seluruh lapisan masyarakat. Selain 13 golongan pelanggan non-subsidi, sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi—seperti pelanggan sosial, rumah tangga prasejahtera, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku UMKM—juga dipastikan tidak mengalami kenaikan tarif.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," tambah Bahlil.

Editor : Shinta Nurma Ababil
tarif listrik pln per kwh pln tarif listrik pln berita kediri tarif listrik