Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Agustus 2026 untuk Subsidi hingga Nonsubsidi

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 17:22 WIB
Logo PLN
Logo PLN

JP Radar Kediri – Tarif listrik PLN di bulan Agustus 2026 nampaknya tidak mengalami kenaikan. Pemerintah mempertahankan tarif tenaga listrik yang berlaku pada periode Juli-September 2026.

Sehingga pelanggan rumah tangga, baik subsidi maupun nonsubsidi, masih membayar tarif yang sama seperti pada kuartal sebelumnya. 

Baca Juga: Terbaru! Tarif Listrik PLN per 1 Agustus 2026, Apakah Ada Perubahan? Cek Sekarang

Daftar Terbaru Tarif Listrik PLN Agustus 2026

Berdasarkan penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Juli-September 2026, pelanggan rumah tangga nonsubsidi masih dikenakan tarif sebagai berikut:

R-1/TR 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Baca Juga: Kabar Baik! Tarif Listrik PLN Triwulan III 2026 Tidak Naik, Cek Rincian Lengkap Harga per kWh

Untuk subsidi, pelanggan 450 VA masih dikenakan tarif Rp 415 per kWh, sedangkan pelanggan 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh.

Pelanggan golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA masih dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh.

Sementara itu, pelanggan bisnis golongan B-3/TM dengan daya di atas 200 kVA masih menggunakan skema tarif berdasarkan Waktu Beban Puncak (WBP) dan Luar Waktu Beban Puncak (LWBP). Besaran tarif energi listrik pada kedua periode tersebut juga tidak mengalami perubahan dibanding kuartal sebelumnya.

Tarif yang sama juga berlaku untuk pelanggan industri. Pelanggan industri golongan I-3/TM di atas 200 kVA maupun I-4/TT dengan daya 30.000 kVA ke atas tetap menggunakan tarif yang sama seperti periode Januari-Maret dan April-Juni 2026.

Pemerintah juga tidak mengubah tarif bagi pelanggan kantor pemerintah. Pelanggan golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA masih dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh, sedangkan golongan P-2/TM di atas 200 kVA tetap menggunakan skema tarif WBP dan LWBP.

Selain itu, tarif penerangan jalan umum atau golongan P-3/TR juga tetap sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Adapun layanan khusus (L/TR, TM, TT) masih menggunakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku tanpa perubahan pada periode Juli-September 2026.

Tarif listrik sendiri dievaluasi pemerintah setiap tiga bulan melalui mekanisme tariff adjustment. Namun, untuk periode Juli-September 2026 pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik sehingga tidak ada kenaikan yang dibebankan kepada pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, maupun pelanggan pemerintah.

Editor : Shinta Nurma Ababil
tarif listrik pln per kwh tarif listrik pln agustus tarif listrik pln terbaru pln tarif listrik pln