Heboh Anggaran Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Kopdes Merah Putih, KPK Ingatkan Potensi Rawan Korupsi

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 20:40 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.

JP Radar Kediri – Polemik dugaan pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus bergulir dan menyita perhatian publik. Nilai anggaran yang dianggap tidak wajar ini bahkan sampai memicu tanggapan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Tempati Gedung Pemkab Lagi, Mas Dhito Tegaskan Peningkatan Pelayanan Publik!

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut agar benar-benar cermat sejak tahap perencanaan. "Dalam proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa ini memang sedari awal harus betul-betul dipastikan soal perencanaannya, apakah barang ataupun jasa yang diadakan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan? Bagaimana skala prioritasnya?" kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2026).

Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Jadi Ladang Korupsi

Budi menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa memang selama ini dikenal sebagai salah satu area yang rawan disalahgunakan untuk tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan, kerawanan tersebut tidak hanya tergambar dari berbagai perkara yang pernah ditangani KPK, tetapi juga diperkuat oleh berbagai kajian dan hasil pemantuan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

KPK turut mengingatkan pentingnya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang akurat dan wajar, agar tidak menjadi celah bagi praktik penggelembungan harga (mark-up) maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Bermula dari Pertanyaan Anggota DPR di Rapat Komisi VI

Isu ini pertama kali mencuat dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, Rabu (15/7/2026). Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, mempertanyakan langsung kebenaran informasi yang beredar luas di masyarakat mengenai pengadaan 1,8 juta unit kipas angin dengan nilai anggaran mencapai Rp1,8 triliun.

"Hari ini rakyat sedang dihebohkan dengan isu adanya pengadaan 1,8 juta kipas angin yang nilainya Rp1,8 triliun. Kemudian, dari isu ini, kami coba mencari informasi, tetapi kami tidak dapat satu informasi pun dari pemerintah terkait adanya pengadaan ini," ujar Mufti.

Baca Juga: Korupsi Anggaran Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ferry Juliantono menegaskan bahwa pengadaan kipas angin dimaksud bukan berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi. "Soal kipas angin, ini saya tidak tahu karena pengadaannya bukan di kami," katanya.

Meski demikian, Ferry sempat menjelaskan kemungkinan alasan besarnya nilai anggaran tersebut. Ia menyebut ada jenis kipas angin tertentu, seperti model Imatsu MDF, yang harganya bisa mencapai sekitar Rp11 juta per unit di platform perdagangan elektronik jauh berbeda dari kipas angin rumahan pada umumnya. "Akan tetapi, itu saya tidak tahu persis," lanjutnya.

Dibandingkan dengan Harga Pasaran, Dinilai Jauh Lebih Mahal

Dalam rapat yang sama, Mufti Anam turut menyoroti besaran anggaran yang dinilai tidak sebanding dengan harga kipas angin di pasaran. Berdasarkan penelusurannya di berbagai platform e-commerce, kipas angin berdiri (stand fan) dari merek-merek umum seperti Cosmos atau Advance dijual dengan harga berkisar Rp300 ribu hingga Rp338 ribu per unit  jauh di bawah asumsi harga yang digunakan dalam anggaran yang dipersoalkan.

Di tengah polemik yang terus meluas, PT Agrinas Pangan Nusantara turut angkat bicara dan menyayangkan tudingan yang beredar, dengan menyebut informasi tersebut tidak didasarkan pada data yang valid. Sementara itu, hingga kini publik masih menanti penjelasan resmi dan menyeluruh dari pemerintah mengenai kebenaran, rincian, serta pertanggungjawaban anggaran pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun tersebut.

Baca Juga: Penyalahgunaan Narkoba Lewat Vape Kian Marak, Asosiasi Ritel Vape Dukung Pengawasan Ketat

Oleh: Zebita Rizqi Priyangga

Univ: Universitas Negeri Yogyakarta

Editor : Shinta Nurma Ababil
Sumber : Antara News
KDKMP budi prasetyo kpk