JP Radar Kediri — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok penyempurnaan aturan Papan Pemantauan Khusus (PPK) setelah menuntaskan evaluasi terhadap penerapan mekanisme Full Call Auction (FCA). Langkah ini menjadi bagian dari upaya bursa menjaga integritas, kualitas, dan efisiensi pasar modal Tanah Air.
“BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan, agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan pelindungan yang optimal bagi investor,” ujar Iding.
Rencana penyempurnaan tersebut mencakup usulan perubahan pada jumlah kriteria PPK sekaligus mekanisme perdagangannya, dengan sasaran memperkuat efektivitas pengawasan, memperbaiki kualitas pembentukan harga (price discovery), meningkatkan efisiensi transaksi, serta memberi perlindungan yang lebih baik bagi investor.
Baca Juga: Manufaktur RI Kembali Kontraksi, PMI Juni 2026 Anjlok ke 46,9
Evaluasi Ungkap Perbedaan Efektivitas Antarkriteria
Ia menerangkan, hasil kajian menunjukkan adanya pergeseran pola aktivitas perdagangan pada sejumlah saham, khususnya yang masuk PPK berdasarkan kriteria nonfundamental yakni kriteria 6, 7, dan 10. Pada saham yang masuk karena belum memenuhi ketentuan free float (kriteria 6) maupun saham yang terkena penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas transaksi (kriteria 10), tingkat efektivitas kebijakannya ternyata berbeda-beda.
“Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dengan perkembangan kondisi pasar, berbagai kebijakan lain yang telah diterapkan, serta masukan dari para pelaku industri dan pemangku kepentingan,” ujar Iding.
Menurutnya, setiap kriteria memang memiliki karakter dan efektivitas masing-masing dalam mencapai tujuan kebijakan. Atas dasar itulah BEI mengambil langkah menyesuaikan sejumlah ketentuan agar mekanisme pengawasan perdagangan dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan berkelanjutan ke depannya.
Baca Juga: Terbaru Bangkai Pesawat Kargo Boeing 737 Ditemukan, Nasib 5 Awak Jadi Misteri
Tiga Kriteria Diusulkan Dihapus
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BEI mengajukan usulan untuk menghapus kriteria 6, 7, dan 10 dari daftar kriteria PPK, sekaligus menyesuaikan kriteria 11. Bursa juga berencana menyempurnakan mekanisme perdagangan, salah satunya dengan meningkatkan pemanfaatan fitur Market Order pada sesi Call Auction.
“Penyesuaian tersebut diharapkan membuat mekanisme Auto Rejection lebih selaras dengan karakteristik masing-masing kelompok harga saham, sehingga mendukung proses pembentukan harga yang lebih wajar, meningkatkan kualitas likuiditas, serta menciptakan perdagangan yang lebih teratur, wajar, dan efisien,” ujar Iding.
Penerapan periode larangan pembatalan order (Non-Cancellation Period) rencananya akan dijalankan berbarengan dengan pelaksanaan Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP).
“Serta meningkatkan utilisasi fitur Market Order pada sesi Call Auction. Implementasi Non-Cancellation Period akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP),” ujar Iding.
Iding menegaskan, penyempurnaan aturan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas perdagangan. Sebaliknya, tujuannya adalah meningkatkan kualitas perdagangan agar likuiditas yang terbentuk merupakan likuiditas yang sehat, transparan, dan benar-benar mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.
Baca Juga: Siap-Siap! Bansos PKH Juli 2026 Cair, Kemensos Luncurkan Data DTSEN Versi 3 Biar Makin Tepat Sasaran
“Dengan demikian, investor diharapkan memperoleh proses pembentukan harga yang semakin mencerminkan fundamental perusahaan maupun aktivitas perdagangan yang wajar,” ujar Iding.
Lewat pembenahan ini, Iding berharap investor bisa mendapatkan proses pembentukan harga yang lebih mencerminkan kondisi fundamental perusahaan sekaligus aktivitas perdagangan yang wajar.
Masih Tahap Konsultasi Pelaku Pasar
Iding menambahkan, usulan perubahan ketentuan ini masih berada dalam proses Rule Making Rule (RMR), yaitu tahap dengar pendapat bersama para pemangku kepentingan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan resmi yang berlaku di bursa.
“Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat pelindungan investor, serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, baik di tingkat regional maupun global," ujar Iding.
Oleh: Zebita Rizqi Priyangga
Universitas: Universitas Negeri Yogyakarta
Editor : Shinta Nurma Ababil