JP Radar Kediri – Di bulan Juli yang merupakan penyaluran bantuan sosial tahap 3, Pemerintah kembali menyalurkan penebalan bansos non-tunai berupa beras pangan dan minyak goreng.
Penugasan krusial ini dipercayakan kepada Perum Bulog dan menyasar sebanyak 33,2 juta KPM di seluruh Indonesia.
Penebalan bansos tahap ketiga ini mencakup pemberian komoditas berupa 30 kg beras dan 6 liter minyak goreng untuk setiap KPM. Bantuan pangan ini diberikan sebagai perlindungan sosial berkesinambungan untuk periode tiga bulan ke depan.
Kriteria Penerima Penebalan Bansos Juli 2026
Penerima Bantuan Reguler: Yakni KPM yang berstatus penerima PKH murni atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) murni, yang namanya terdaftar dalam DTSEN desil 1 sampai 4.
Masyarakat Umum Non-Penerima PKH/BPNT: Masyarakat yang selama ini tidak pernah mendapatkan bantuan sosial, namun terdata resmi di DTSEN dalam kategori desil 1 sampai desil 4, turut berkesempatan mendapatkan bansos penebalan ini.
Mekanisme Penyaluran penebalan bansos
Perum Bulog telah menyiapkan proses penyaluran terkoordinasi dari tahap pengelolaan gudang hingga pendistribusian langsung. Demi memastikan penyaluran yang tertib, pihak Bulog menggandeng operator kelurahan serta petugas di titik-titik komunitas tingkat kecamatan hingga balai desa.
KPM yang berhak nantinya akan mendapatkan surat undangan fisik yang dibagikan oleh petugas lingkungan setempat. Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaannya, disarankan untuk proaktif berkoordinasi langsung dengan perangkat desa atau petugas kelurahan di wilayah masing-masing untuk mendapatkan informasi akurat dan terhindar dari disinformasi.
Baca Juga: Cek Bansos Terbaru untuk Lihat Penerima Tahap 3 di Bulan Juli 2026
Jadwal Resmi Pencairan PKH Tahap 3 Tahun 2026
Mekanisme distribusi dana stimulan ini tetap menggunakan dua skema utama, disesuaikan dengan pencatatan administrasi perbankan masing-masing KPM:
Jalur Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN): Pencairan diproyeksikan mulai bergulir pada 10 Juli hingga 31 Juli 2026. Penyaluran dilakukan secara bertahap per wilayah mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kemensos.
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih diimbau untuk mengecek saldo secara mandiri dan berkala. Apabila dana telah masuk, dapat langsung ditarik melalui ATM.
Jalur PT Pos Indonesia: Untuk KPM yang mencairkan dana melalui pos, jadwal distribusi ditetapkan pada 15 Juli hingga 5 Agustus 2026. Dana bantuan akan diantarkan langsung oleh petugas ke alamat domisili KPM atau diambil melalui kantor pos terdekat dengan membawa surat undangan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada keseragaman tanggal mutlak antar-daerah. Mengecek saldo atau status pencairan secara berkala adalah langkah paling aman ketimbang menunggu kabar yang tidak resmi.
Editor : Shinta Nurma Ababil