JP Radar Kediri – Di bulan Juli 2026 ini, jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh penjuru tanah air akan mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos).
Bantuan yang disalurkan mulai dari program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bansos reguler sebagai instrumen prioritas pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan harga pangan.
Setelah tuntasnya penyaluran fase pertama pada Juni 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) kini bersiap menggulirkan dana PKH Tahap 3 Tahun Anggaran 2026. Alokasi ini dirancang khusus untuk mengompensasi tiga bulan berjalan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026, yang akan ditransfer sekaligus dalam satu kali periode penyaluran.
Baca Juga: Daftar 5 Bansos Tahap 3 Juli 2026, PKH BPNT Cair Lagi Bareng Sembako Beras Minyak
Jadwal Resmi Pencairan PKH Tahap 3 Tahun 2026
Mekanisme distribusi dana stimulan ini tetap menggunakan dua skema utama, disesuaikan dengan pencatatan administrasi perbankan masing-masing KPM:
Jalur Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN): Pencairan diproyeksikan mulai bergulir pada 10 Juli hingga 31 Juli 2026. Penyaluran dilakukan secara bertahap per wilayah mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kemensos. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih diimbau untuk mengecek saldo secara mandiri dan berkala. Apabila dana telah masuk, dapat langsung ditarik melalui ATM.
Jalur PT Pos Indonesia: Untuk KPM yang mencairkan dana melalui pos, jadwal distribusi ditetapkan pada 15 Juli hingga 5 Agustus 2026. Dana bantuan akan diantarkan langsung oleh petugas ke alamat domisili KPM atau diambil melalui kantor pos terdekat dengan membawa surat undangan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada keseragaman tanggal mutlak antar-daerah. Mengecek saldo atau status pencairan secara berkala adalah langkah paling aman ketimbang menunggu kabar yang tidak resmi.
Baca Juga: Cek Bansos Terbaru untuk Lihat Penerima Tahap 3 di Bulan Juli 2026
Rincian Besaran Bantuan PKH 2026 per Kategori
Mengacu pada data resmi Kemensos, berikut adalah indeks nominal bantuan PKH untuk setiap komponen penerima di tahun 2026:
Ibu Hamil/Menyusui: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tahap).
Anak Usia Dini (0–6 Tahun): Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tahap).
Siswa SD / Sederajat: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tahap).
Siswa SMP / Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per tahap).
Siswa SMA / Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun (Rp 500.000 per tahap).
Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tahap).
Lanjut Usia (60 Tahun ke Atas): Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tahap).
Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp 10.800.000 per tahun (Rp 2.700.000 per tahap).
Baca Juga: Cek Bansos 2026 Lengkap dengan Desilnya, Penerima Bantuan Cair Bertahap!
Syarat Wajib Penerima PKH 2026
Akurasi penyaluran dipastikan melalui pengetatan verifikasi. KPM wajib memenuhi indikator kualifikasi berikut:
Tercatat resmi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos, pada kelompok desil 1 hingga 4.
Masuk ke dalam kategori keluarga miskin atau rentan.
Tidak berstatus sebagai aparatur negara (PNS, TNI, Polri) maupun karyawan BUMN.
Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) telah tersinkronisasi aktif dengan data Dukcapil pusat.
Memiliki keluarga yang terdaftar masuk dalam komponen penerima PKH.
Penebalan Bansos Juli 2026
Penebalan bansos Non-Tunai datang dari Bulog yang menyalurkan beras dan minyak goreng. Sebagai langkah ekstra mitigasi kerawanan pangan, pemerintah juga meluncurkan program Penebalan Bansos Non-Tunai yang dijadwalkan mulai Juli 2026. Penugasan krusial ini dipercayakan kepada Perum Bulog dan menyasar sebanyak 33,2 juta KPM di seluruh Indonesia.
Penebalan bansos tahap ketiga ini mencakup pemberian komoditas berupa 30 kg beras dan 6 liter minyak goreng untuk setiap KPM. Bantuan pangan ini diberikan sebagai perlindungan sosial berkesinambungan untuk periode tiga bulan ke depan.
Editor : Shinta Nurma Ababil