Permintaan sejumlah pedagang thrifting yang ingin aktivitas mereka dilegalkan mendapat respons tegas dari Purbaya.
Menurutnya, pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk mengatur bisnis drifting secara khusus, melainkan fokus pada upaya besar membersihkan Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal. Ini disampaikan pada sesi tanya jawab dengan wartawan saat paparan APBN Kita di Kementerian Kuangan, Jumat 21 November 2025
Purbaya menegaskan bahwa barang bekas impor yang umumnya digunakan dalam aktivitas drifting sudah jelas berstatus ilegal.
Karena itu, wacana legalisasi dengan alasan kesediaan membayar pajak dinilai tidak relevan. “Kalau barangnya ilegal, ya tetap ilegal. Bayar pajak tidak membuat sesuatu otomatis menjadi legal,” ujarnya.
Ia bahkan mengibaratkan, memungut pajak pada barang terlarang seperti ganja pun tidak mengubah statusnya menjadi legal. Pernyataan ini sekaligus menutup ruang kompromi atas permintaan para pedagang drifting.
Pemerintah, kata Purbaya, akan terus memperketat pengawasan dan menindak barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Termasuk yang berkaitan dengan praktik thrifting.
Langkah ini disebut penting untuk menjaga ketertiban pasar dan melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak sesuai aturan.(*)
Baca Juga: Pengusaha Thrifting Kediri Resah, Imbas Rencana Larangan Impor Pakaian Bekas
Baca Juga: Tips Gen Z Membedakan Barang Branded Ori dan KW saat Thrifting
Editor : Jauhar Yohanis