Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri Anggito Putra Yaseri mengatakan, hingga saat ini, UCJ di kota maupun kabupaten belum memenuhi target yang ingin dicapai.
Untuk diketahui, target UCJ di Kota Kediri mencapai angka 52,90 persen. Sedangkan di Kabupaten Kediri ada 35,62 persen. Sementara saat ini, di Kota Kediri baru berada di angka 43,7 persen dan di Kabupaten Kediri ada 29,4 persen.
Menurut Anggito, jumlah tersebut sudah lebih baik dibandingkan Agustus lalu. Di Kota Kediri 42,35 persen. Sedangkan di Kabupaten Kediri 27,12 persen. “Artinya hingga sekarang, UCJ di kota kurang 9,2 persen. Sementara kabupaten kurang 6,22 persen. Kami optimistis bisa memenuhi target di Desember nanti,” ujar Anggito dengan melempar senyum.
Dia berharap setiap tahunnya bisa mengalami kenaikan. Seperti kenaikan pada 2024 ke 2025. Di Kabupaten Kediri peningkatan sejumlah 31.900. Sedangkan Kota Kediri ada 3.061 orang.
Perlu diketahui, pekerja bukan penerima upah ini merupakan orang yang bekerja secara mandiri dan tidak mendapatkan upah tetap dari pemberi kerja. Seperti pedagang, petani, nelayan maupun pekerja lepas (freelancer).
Apapun pekerjaannya, menurut Anggito risikonya juga tidak kalah membahayakan dengan pekerjaan yang lainnya. Di sinilah peran pemerintah daerah diperlukan untuk mendata dan mendaftarkan warganya.
“Angka UCJ ini diharapkan bisa terus meningkat setiap tahun. Agar setiap pekerja dengan berbagai risiko mendapat jaminan ketika terjadi kecelakaan maupun meninggal dunia,” ujarnya.
Ditanya seberapa penting peningkatan UCJ ini, Anggito menyebut sangat penting. Setiap tahun juga harus meningkat agar target pekerja tercover BPJS Ketenagakerjaan 2045 bisa mencapai 100 persen.
“Manfaat yang didapatkan lebih banyak. Tak hanya untuk pekerja, tetapi juga untuk keluarga yang nantinya ditinggalkan,” tandasnya.
Dengan iuran Rp 16.800, peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat fasilitas jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Sementara itu, Renita selaku pedagang perancangan mengaku sudah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. “Sudah mendaftar karena pernah disarankan. Tapi fasilitas dan manfaatnya apa saja? Saya tidak tahu banyak,” akunya.
Dia mengaku kesulitan membayar iuran tersebut karena hasil jualannya tidak pasti. Tapi namanya kewajiban tetap harus dibayar. “Hitung-hitung buat tabungan. Kalau suatu saat membutuhkan lebih ringan,” pungkasnya.
Editor : rekian