KEDIRI, JP Radar Kediri – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya terhadap penerapan prinsip zero tolerance to fraud dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) di seluruh lini operasionalnya.
Hal ini disampaikan menyusul pemberitaan mengenai dua tersangka yang dijebloskan ke penjara dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Unit Turus, Kediri. Kasus tersebut diketahui merupakan hasil pengungkapan internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Kediri.
Pemimpin Cabang BRI Kediri Adri Wiryawan Hasan menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas BRI dalam menegakkan integritas dan memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai ketentuan.
“BRI secara konsisten menerapkan prinsip zero tolerance to fraud di lingkungan kerja. Kami tidak mentolerir setiap tindakan yang berpotensi merugikan perusahaan maupun nasabah,” tegas Adri.
Sebagai tindak lanjut, BRI telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum pekerja yang terlibat, sekaligus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Lebih lanjut, BRI menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan aparat penegak hukum lainnya yang telah memproses laporan BRI dengan cepat, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami mendukung penuh langkah kejaksaan dan berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat budaya integritas di sektor perbankan,” tambah Adri.
Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, BRI terus berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan memperkuat sistem pengendalian internal, menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), serta menegakkan nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan usaha.
Editor : Shinta Nurma Ababil