Kabar tersebut membuat masyarakat menjadi resah. Mereka menjadi ogah menyimpan emas karena akan menjadi beban ekonomi. Isu tersebut langsung dibantah Kepala Cabang Pegadaian Kediri Anas Sulistyo. Dia mengatakan, pajak emas itu tidak menyasar masyarakat. Karena itu, dia meminta agar warga tidak perlu khawatir untuk investasi.
Baca Juga: Kredit Korporasi Tumbuh Positif, BRI Dukung Ekspansi Sektor Produktif
Sebab, pajak emas hanya dikenakan untuk perhiasan atau batangan. Misalnya dikenakan untuk PT Antam Tbk. “Pembeli emas di Pegadaian itu tidak dikenakan pajak,” jelas pria yang akrab disapa Anas saat ditemui di kantornya.
Apa yang diutarakan Anas itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/2025. Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas batangan atau perhiasan kepada pihak-pihak tertentu. Salah satunya adalah konsumen akhir.
Para pengusaha dikenai PPh final. Lalu wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh, pasal 22. Sementara, besaran PPh sesuai pasal 22 itu sendiri adalah 0,25 persen.
Sederhananya, masyarakat adalah konsumen akhir yang memang tidak dikenakan PPh sesuai pasal 22. Karenanya, Anas mengingatkan agar masyarakat tak perlu merasa khawatir untuk berinvestasi emas. Dia justru mendorong masyarakat untuk berinvestasi emas.
Bila belum memiliki cukup uang, masyarakat bisa membuka tabungan emas. Mengenai geliat investasi emas sendiri, Anas mengungkapkan trennya mengalami kenaikan sekitar 32 persen dari tahun lalu.
Menurutnya, masyarakat saat ini mulai sadar akan pentingnya investasi. Sehingga, tren investasi emas mengalami peningkatan. “Mari sedini mungkin investasi,” ajaknya.
Fakta menarik lainnya, tren gadai emas juga mendominasi saat masuk sekolah tahun ajaran baru. Anas menyebutkan, 90 persen aktivitas gadai berasal dari emas. Selebihnya, masyarakat menggadaikan barang-barang elektronik, sepeda motor, dan sertifikat. “Jadi emas masih mendominasi,” bebernya.
Terakhir, dia kembali mengajak masyarakat untuk segera menginvestasikan hartanya. Dia pun menyarankan besaran investasi itu sebesar 20 persen dari gaji masyarakat.
“Investasi ya harus dimulai saat orang itu berpenghasilan,” tandasnya.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.