Malnya Pegang lisensi, Tenant-nya Pilih Hening
Soal royalti ketika memutar musik di ranah komersial memang masih jadi tanda tanya pelaku usaha. Belum semua yang paham dengan aturan tersebut. Karena itu, banyak yang memilih ‘membisukan’ tempat usahanya daripada nanti kesandung persoalan hukum.
Di Kediri misalnya, mal seperti Kediri Mall mengaku sudah mendapat lisensi dari LMKN. Mereka mendapatkan sertifikat lisensi resmi terkait pemutaran musik.
“Dari pihak kami sudah berlangganan di LMKN. Setiap tahun diperbarui. Jadi untuk urusan royalti dipastikan aman,” kata Ryan, koordinator event dan promosi Kediri Mall.
Menurut pria 30 tahun tersebut, langganan lisensi itu memayungi mereka dari jeratan hukum. Memiliki sertifikat lisensi tersebut menjadikan mal tersebut bebas memutar musik dari platform manapun. Baik itu digital maupun konvensional.
Musik yang diputar pun bebas disiarkan ke seluruh area mal. Mulai dari basement hingga lantai paling atas.
Namun, tidak semua tenant di mal yang berada di Jalan Hayam Wuruk ini memilih memanfaatkan saluran musik tersebut. Ada tenant yang punya saluran pengeras suara sendiri. Tidak tersambung dengan saluran di pusat mal.
Nah, tenant-tenant ini yang memilih hening. Tidak memutar musik untuk mengiringi pelanggan berbelanja.
Salah satunya adalah di tempat bekerja Etty. Di tempatnya bekerja, di gerai skincare ternama, memilih tak memutar musik lagi. Alasannya, untuk menghindari kasus hukum terkait royalti musik.
“Dari atasan saya sudah tak membolehkan pasang musik. Sudah jalan satu bulan ini, hening-heningan begini,” terang wanita 27 tahun ini.
Di gerai lain, memilih jalan aman. Mereka memutar musik dari video compact disc (VCD) yang diberikan oleh kantor pusat mereka. Seperti yang disampaikan Desi, supervisor brand fashion berskala nasional ini. Yang memilih tidak memutar musik dari platform digital secara sembarangan.
“Kalau dari brand ini memang sebelum ada urusan soal royalti sudah dilindungi dengan lisensi,” jelasnya.
Desi menegaskan, musik yang mereka putar bukan musik digital. Melainkan dari VCD resmi yang dikirim oleh head office di Jakarta.
“Meskipun sudah berpayung hukum, kami masih takut untuk memutar musik di platform digital bebas,” akunya.
Lisensi dari LMKN juga sudah dikantongi Kediri Town Square (Ketos). Mereka bisa memutar musik komersial meskipun masih dalam koridor yang ditentukan.
“Kami memutar musik tematik sesuai dengan momentum,” jelas Davin, staff marketing Ketos.
Tematik itu, menurutnya, misalnya bila sekarang Agustus, yang diputar adalah lagu bernada lagu nasional dan kemerdekaan. Bila nanti Desember maka yang diputar adalah lagu-lagu rohani Natal.
“Kami membatasi pemutaran lagu yang berpotensi melanggar hukum royalti,” jelas Davin.
Dia juga mengataka bahwa seluruh tenant di mal tersebut sudah menyadari dan menaati aturan royalti yang mengikat pelaku usaha. Mereka tidak secara khusus mengatur tenant soal hal tersebut. Semua bergantung pada gerai yang bersangkutan.(*)
Editor : Mahfud