Eksklusif! Liputan Khusus tentang Pelaku Bisnis di Kediri Bingung dan Waswas dengan Ancaman Royalti Musik
Ayu Ismawati• Senin, 11 Agustus 2025 | 15:13 WIB
Ilustrasi polemik royalti musik.
Bingung Aturan, Suara Burung Jadi Pilihan
Niat menegakkan regulasi soal royalti memicu ‘tsunami’ kekhawatiran para pelaku usaha. Di Kediri, kafe dan swalayan mulai menghentikan pemutaran musik dari musisi nasional. Menggantinya dengan instrumen ataupun suara burung.
Suasana sedikit berbeda terasa di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kediri ini. Memang, tetap ramai di awal bulan seperti sekarang ini. Bincang orang-orang yang berbelanja juga tetap terdengar. Berpadu dengan suara mesin kasir atau derit roda kereta belanja.
Lalu, apa yang berbeda? Bila cermat, kita akan mendengarkan alunan suara musik yang berbeda dari sebelum-sebelumnya. Tak ada lagi suara penyanyi macam Tulus, Rossa, ataupun supergrup Indonesia Dewa 19 dari pengeras suara toko.
Sebagai gantinya, lamat-lamat kita bisa mendengar musim tanpa lirik, instrumentalia.
“Kebijakan kami, sambil menunggu sosialisasi terhadap pemberlakuan aturan musik itu. Jadi sementara yang kami putar itu lagu-lagu atau musik instrumental,” terang Prapto, manajer pusat perbelanjaan yang memutar musik tanpa lirik.
Maksud hal yang ditunggu seperti yang diucapkan pria itu adalah regulasi soal royalti musik yang diputar di tempat-tempat bisnis. Sebab, kasus sengketa yang berujung denda miliaran rupiah antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan salah satu gerai makanan kekinian.
Ya, sebelumnya, tempat-tempat seperti swalayan tersebut memutar musik dari musisi nasional. Terutama yang sedang hits. Demikian pula kafe atau resto makanan cepat saji maupun kekinian.
Seiring dengan merebaknya kasus yang melibatkan gerai mi ‘Gacoan’ di Bali itu, beberapa tempat usaha tak berani lagi memutar lagu dari para musisi. Salah satunya adalah swalayan tempat Prapto bekerja.
Masih menurut Prapto, terkait isu royalti, mereka memilih menunggu sosialisasi. Terutama soal tarif royalti. Nah, sambil menunggu kepastian tersebut dipilih kebijakan memutar lagu-lagu instrumentalia yang tidak tersangkut royalti.
Keputusan beralih ke musim ambient-musik instrumentalia yang mementingkan nada dan suasana dibanding struktur dan ritme musik-juga dipilih jaringan swalayan berbasis koperasi yang ada di Kediri. Sebab, jenis musik seperti itu tidak terikat copy right.
“Kalau kami sih mengikuti aturan (dari manajemen perusahaan) saja,” ujar Mugik, kepala bagian (kabag) salah satu swalayan berbasis koperasi.
Di beberapa gerai swalayannya, seluruhnya juga memutar musik-musik instrumentalia. Kebijakan perusahaan itu menurutnya sudah berjalan sejak sebulan terakhir.
“Di semua outlet kami yang diputar lagu instrumental,” ungkapnya sembari menyebut kebijakan itu juga diterapkan di semua gerai koperasi swalayan yang ada.
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kediri Raya mengungkapkan tak sedikit pelaku usaha di Kediri yang sudah berhenti memutar musik-musik yang diproduksi perusahaan rekaman besar. Khususnya lagu-lagu musisi Indonesia yang diproduksi major label. Sebagai gantinya, mereka memutar lagu-lagu instrumental hingga suara kicau burung.
Hampir semua anggota PHRI Kediri Raya mempersoalkan aturan yang belum banyak tersosialisasikan itu. Di Kediri, mayoritas pelaku usaha di bidang hotel, resto, dan kafe juga belum mengetahui regulasi yang ditetapkan dalam memutar musik di tempat komersil.
“Kebijakan ini memang terkadang tidak tersosialisasi sampai ke daerah. Tiba-tiba muncul gebrakan yang bisa dibilang meresahkan juga untuk dunia usaha hotel dan restoran. Bahkan bagi kafe dan swalayan juga yang sifatnya memutar musik yang komersial,” ujar Ketua PHRI Kediri Raya Sri Rahayu Titik Nuryati.
Perempuan yang akrab disapa Yayuk itu juga menyoal regulasi pembayaran royalti yang ditetapkan berdasarkan kursi. Untuk diketahui, regulasi terkait royalti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dasar aturan itu lalu didetailkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dalam perpres itu sedikitnya ada 14 bentuk layanan publik bersifat komersial yang dikenai kewajiban membayar royalti musik. Di antaranya seminar dan konferensi, resto, kafe, pertokoan, hingga hotel. Proses penghimpunan itu dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Yakni lembaga di bawah Kemenkum HAM yang bertugas mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak atas lagu.
Kemudian, besaran tarifnya diatur berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Mengacu pada aturan itu, besaran tarif yang dikenakan bervariasi. Seperti di restoran atau kafe yang tarifnya ditetapkan Rp 60 ribu/kursi/tahun. Tarif royalti yang ditetapkan berdasarkan kursi itu pula yang membuat para pelaku usaha keberatan. Sebab, terkesan memukul rata semua bisnis resto dan kafe.
“Paling tidak kalau mau mengenakan (aturan royalti), coba itu ditinjau kembali. Artinya jangan hitungannya berdasarkan kursi. Tapi mungkin bisa dilihat dari omzetnya, kondisi usaha. Jadi ada klasifikasinya,” harapnya.
Aturan itu juga disayangkan pelaku usaha kecil. Salah satunya Andi, pemilik sebuah kedai kopi di Kecamatan Kota, Kota Kediri. Kedai kopi rumahan miliknya baru saja bangkit secara ekonomi setelah diterjang gelombang pandemi Covid-19. Di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit, tantangan mempertahankan bisnisnya masih sangat besar.
“Misal dipatok per kursi, jelas kami nggak mampu. Coba dibandingkan saja dengan kafe besar yang harga segelas kopinya jauh lebih mahal. Kalau tarifnya tetap disamakan, jelas lebih berat bagi kafe kecil seperti kami,” keluhnya. (ayu ismawati/fud)