JP Radar Kediri- Aturan terkait royalti lagu membuat sebagian pelaku usaha mengubah habit dalam memutar musik. Salah satunya, dengan beralih memutar musik-musik instrumental.
Hal tersebut sekarang lumrah ditemui di sejumlah swalayan di Kediri
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kediri Raya mengungkapkan tak sedikit pelaku usaha di Kediri yang sudah berhenti memutar lagu berlisensi. Termasuklagu-lagu musisi Indonesia yang diproduksi major label.
Sebagai gantinya, beberapa pelaku usaha beralih memutar musik instrumental. Ada pula yang bahkan memutar suara burung berkicau.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, beberapa swalayan memang tidak lagi memutar lagu-lagu musisi Indonesia maupun luar negeri. Alih-alih, banyak yang mulai memutar musik instrumental dengan volume yang kecil.
“Kalau kami sih mengikuti aturan (dari manajemen perusahaan, Red) saja,” ujar Mugik, Kepala Bagian (Kabag) Koperasi Mekar tentang pemutaran musik instrumental di swalayan tersebut.
Hal serupa juga diterapkan di seluruh gerai swalayan Mekar. Kebijakan perusahaan itu menurutnya sudah berjalan sejak sebulan terakhir.
“Di semua outlet kami yang diputar lagu instrumental,” ungkapnya sembari menyebut kebijakan itu diterapkan di semua gerai koperasi swalayan tersebut.
Selain di swalayan Mekar, beberapa pusat perbelanjaan di Kota Kediri juga melakukan hal serupa. Prapto, manajer salah satu tempat perbelanjaan di Kediri mengatakan, pihaknya masih menunggu sosialisasi lebih lanjut terkait regulasi tarif royalti musik.
Sembari menunggu itu, kebijakan perusahaan adalah dengan memutar musik-musik instrumental. Tujuannya, menghindari potensi melanggar aturan hak cipta.
“Untuk kebijakan, kami masih menunggu sosialisasi terhadap pemberlakuan aturan musik itu. Jadi sementara yang kamu putar itu lagu-lagu atau musik instrumen,” terangnya.
Seperti diberitakan, regulasi pembayaran tarif royalti musik yang diputar di tempat-tempat komersil seperti kafe dan restoran membuat resah para pelaku usaha. Polemik itu turut disikapi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kediri Raya. Bayang-bayang jerat hukum itu bermula dari kasus yang menimpa salah satu gerai Mie Gacoan di Bali. Dugaan pelanggaran hak cipta yang berujung pada penetapan tersangka itu membuat banyak pelaku usaha serupa resah. Tak terkecuali pelaku usaha hotel, resto, dan kafe.
“Kebijakan ini memang terkadang tidak tersosialisasi sampai ke daerah. Tiba-tiba muncul gebrakan yang bisa dibilang meresahkan juga untuk dunia usaha hotel dan restoran. Bahkan bagi kafe dan swalayan juga yang sifatnya memutar musik yang komersial,” ujar Ketua PHRI Kediri Raya Sri Rahayu Titik Nuryati.
Keresahan para anggota PHRI itu menurut perempuan yang akrab disapa Yayuk itu akan jadi salah satu bahasan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PHRI Jawa Timur di Trawas, Mojokerto. Sebelumnya, Dinas Pariwisata Provinsi Jatim sudah mengimbau agar pemutaran musik di tempat komersil bisa diganti dengan gending Jawa agar tidak bermasalah dengan copyright.
“Tapi faktanya ternyata gending-gending itu kalaupun diputar di tempat komersial, tetap kena (royalti). Jadi tentunya seperti hotel dan kafe ini kalau saya lihat perkembangannya mulai sunyi, tidak ada musik,” papar Yayuk.
Terkait kebijakan tersebut, Yayuk berharap regulasi tidak dipukul rata bagi semua pelaku usaha. Melainkan harus dikaji ulang tentang patokan tarif yang dikenakan.
“Paling tidak kalau mau mengenakan (aturan royalti, Red), coba itu ditinjau kembali. Artinya jangan hitungannya berdasarkan kursi. Tapi mungkin bisa dilihat dari omzetnya, kondisi usaha. Jadi ada klasifikasinya,” harapnya. (*)
Editor : Mahfud