Peraturan tersebut mengatur harga sewa tempat berjualan, kendaraan masuk pasar, distribusi hewan ternak, parkir, pemanfaatan fasilitas, dan perizinan lapak baru.Kenaikan retribusi tersebut membuat beban pedagang semakin bertambah.
Seperti yang diungkapkan Yati, 50, pedagang Pasar Gringging, aturan tersebut membuat pembeli semakin menurun. Itu disebabkan karena ada kenaikan tarif parkir masuk ke pasar. Yang semuka Rp 2 ribu kini menjadi Rp 3 ribu.
“Pasar jadi sepi banget. Orang sudah jarang ada yang ke pasar karena parkirnya mahal untuk sekali kunjungan” keluhnya. Dia menganggap parkir itu terlalu tinggi karena tidak semua warga yang ke pasar memborong belanjaan.
“Kalau beli bumbu Rp 2 ribu parkirnya Rp 3 ribu, ya orang gak jadi beli, mending beli ke warung,” ucapnya.
Yati mengaku, sudah 4 hari sejak aturan itu ditetapkan dirinya tidak melayani pembeli di kios pakaian miliknya. “Zonk mbak. Saya hanya bisa menunggu orang beli tapi gak ada yang datang,” lanjutnya.
Tidak hanya pakaian, jualan jenang juga sepi. Bahkan banyak sayur yang juga sampai busuk karena nginep berhari-hari.
Sementara itu, para pedagang dengan lapak atau bangunan toko yang sudah terdaftar sewa Pasar Gringging harus membayar retribusi sebesar Rp 150 ribu perbulannya. Sebelumnya, mereka hanya diwajibkan membayar Rp 70 ribu per bulan saja. Para pedagang berharap pemerintah kebijakan tersebut bisa ditinjau ulang.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian