JP Radar Kediri- Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Kediri melakukan sidak ke sejumlah produsen beras dan swalayan di Bumi Panjalu kemarin. Hasilnya, mereka mendapati beberapa merek beras yang harganya di atas harga eceran tertinggi (HET).
Serta, ada pula pelabelan kemasan beras yang tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut tentu saja berpotensi merugikan konsumen.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri sidak dimulai sekitar pukul 08.30. Anggota Satgas Pangan Kabupaten Kediri langsung menuju pabrik CV Sumber Pangan di Desa Sambirobyong, Kayenkidul.
Di tempat ini tim memeriksa gabah sebagai bahan baku, proses produksi beras, hingga pengemasan.
Mereka juga mengecek beberapa indikator di produk beras premium itu. Mulai tingkat broken atau butir patah beras, kadar air, butir menir, hingga derajat sosohnya. “(Pengecekan beras) untuk memberi jaminan kepada konsumen maupun masyarakat agar mendapat kualitas beras sesuai dengan harganya,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih.
Terkait hasil pengecekan di perusahaan yang memproduksi beras merek Lahap itu, menurutnya, tidak ada masalah. Selanjutnya tim mendatangi CV Sinar Tani. April lalu Tutik menyebut timnya juga melakukan sidak ke tempat yang sama.
Saat itu, tim mendapati label di kemasan beras yang dijual belum sesuai. Yakni, di kemasan hanya tertera berat kemasan saja. Bukan berat bersih atau netto beras.
Selanjutnya, di kemasan beras juga tidak ada kategori apakah beras merek Dua Kuda yang diproduksi itu kategori medium atau premium. “Kualitas beras yang dijual itu harus jelas apakah medium atau premium,” lanjut Tutik.
Berdasar pengecekan satgas pangan kemarin, kualitas beras dianggap di atas kategori medium. Namun, beras tersebut tidak bisa dinyatakan premium. Sebab, tidak ada alat dukung berupa pemeriksaan kadar air, tingkat broken atau butir patah beras, dan beberapa indikator lainnya.
Meski kategori beras belum jelas, menurut Tutik CV Sinar Tani sudah mematok harga yang mahal.
“Harganya melebihi HET medium,” terangnya sembari menyebut harga beras Rp 14.100 per kilogram (kg).
Dalam sidak April lalu, satgas pangan sudah memberi waktu selama dua bulan untuk menindaklanjuti temuan. Namun, hingga Juli ini ternyata mereka belum kunjung melakukan perbaikan.
Selama jangka waktu dua bulan, CV Sinar Tani diberi toleransi dengan menutup label yang salah menggunakan stiker. Namun, hingga Juli ini kemasan juga belum diperbaiki. Melainkan baru ditutup stiker.
“Kemarin sebenarnya ada batasan waktu. Jadi segera untuk mencetak kemasan yang baru sesuai dengan standarnya. Kalau aturan boleh atau tidak sebetulnya juga tidak boleh. Ini kan toleransi sebetulnya,” jelas Tutik sembari menyebut kelonggaran diberikan agar konsumen tidak salah.
Menindaklanjuti hal itu, perempuan yang kemarin memakai kemeja warna hijau itu meminta produsen untuk memberi keterangan jenis beras. Sehingga pembeli bisa mengerti.
“Kami sudah membuatkan pernyataan. Jangan sampai barang yang diedarkan tidak sesuai dengan yang tertera. Itu amat-amat merugikan masyarakat,” tandasnya sembari menyebut CV Sinar Tani diminta mengubah atau membuat label sesuai produk.
Kemarin tim juga melakukan sidak di Swalayan Dinasti. Di toko modern ini, harga beras medium Cap Opung jauh di atas HET. Jika seharusnya hanya Rp 12.500 per kg, beras dijual Rp 15.200.
Tidak hanya itu, tim juga menemukan tiga merek beras yang tidak ada keterangan netto atau berat bersihnya. Yakni merk Murah Senyum, SJ, dan Mr K.
Terpisah, Administrasi dan Pelaporan UD Sinar Tani Nanang Taufiqurrahman mengakui label di kemasan di beras belum sesuai. Hal tersebut menurutnya karena stok bungkus beras lama masih banyak.
Ke depan, Nanang menyebut perusahaan akan segera mengubahnya. Mereka juga akan menarik beras dengan kemasan lama yang sudah beredar di pasaran.
“Tadi (24/7) sesuai surat pernyataannya beras yang sudah beredar kami tarik. Komitmen kami begitu. Semua beras dengan kemasan lama akan kami tarik,” jelasnya sembari menyebut bahwa beras dengan merk Dua Kuda itu hanya dipasarkan di Blitar. (*)
Editor : Mahfud