Di Kota Kediri, aturan itu sebenarnya juga sudah berlaku. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ada beberapa aktivitas olahraga yang dikenakan pajak sebesar sepuluh persen.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih, Sesuaikan Potensi Desa dan Target Beroperasi di Bulan Ini
“Contoh olahraga menggunakan tempat dan ruangan itu adalah futsal, badminton, fitness,” ujar Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana.
Ditemui di ruangannya, dia menjelaskan bahwa aktivitas olahraga yang dicontohkan tersebut merujuk pada Pasal 23 huruf i pada Perda Nomor 6/2023. Bunyinya, olahraga permainan dengan menggunakan tempat atau ruang dan atau peralatan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Poin tersebut termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek PBJT.
“Kami mulai sosialisasikan sejak 2024. Dari sosialisasi itu ada 18 (masuk kategori wajib pajak, Red),” ujar pria yang akrab siapa Sugeng itu. Dia juga menyebut empat pemilik fasilitas olahraga tengah melakukan pengurusan NPWP.
Dari 12 wajib pajak, jenis olahraga yang dimaksud antara lain adalah badminton, biliar, gym, dan lainnya. Sementara, total pajak yang disetorkan hingga Juni 2025 lalu sekitar Rp 146 juta.
Baca Juga: UMKM Cuan Gede Berkat AI! Begini Cara Mereka Naik Omzet Tanpa Modal Besar
Menurutnya, sosialisasi dan edukasi saat ini terus digencarkan. Baik kepada masyarakat yang dikenai pajak maupun pemilik fasilitas olahraga selaku pihak yang menyetorkan kepada pemerintah daerah.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian