KEDIRI, JP Radar Kediri- Pemerintah daerah di Kediri Raya mengawasi dengan ketat pencairan tunjangan hari raya (THR) perusahaan. Terutama terkait kepatuhan mereka mencairkan tunjangan paling lambat seminggu sebelum lebaran.
Para pekerja yang belum mendapatkan haknya sesuai ketentuan itu diminta mengadu ke pos pengaduan di Pemkot Kediri dan Pemkab Kediri.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri Bambang Priambodo melalui Kabid Hubungan Industrial, Syarat-Syarat Kerja, dan Perlindungan Tenaga Kerja Rohmat Setyo Rianto mengatakan, pemerintah daerah mengupayakan agar perusahaan mematuhi ketentuan pencairan THR.
Yakni, tunjangan harus dicairkan sebelum 24 Maret ini.
“Kami mengimbau perusahaan untuk lebih awal memberikan sebelum jatuh tempo,” ungkap Rohmat. Untuk memastikan perusahaan tertib, menurut Rohmat pihaknya sudah membuka posko pengaduan.
“Ini (posko pengaduan, Red) untuk layanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan,” ungkap Rohmat.
Berkaca pada tahun lalu, pihaknya tidak menerima aduan terkait THR. Dia berharap tahun ini juga tidak ada aduan.
Sehingga, bisa diartikan semua perusahaan tertib mencairkan tunjangan tersebut.
“Posko (pengaduan THR, Red) dibuka sampai hari terakhir (ngantor, Red) tanggal 27 Maret itu.
Dan online via Whatsapp juga tetap kami buka,” lanjutnya sembari menyebut dinkop UMTK siap memediasi agar pekerja mendapatkan haknya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri Ibnu Imad. Menurutnya, disnaker juga membuka posko pengaduan mulai Kamis (13/3) kemarin.
Dia meminta pekerja yang belum mendapat THR hingga seminggu sebelum lebaran melapor ke posko. Sehingga, bisa ditindaklanjuti oleh disnaker.
Yakni, agar pekerja mendapatkan hak mereka. “Tahun lalu juga dibuka posko pengaduan dan tidak ada aduan,” tandas Ibnu.
Seperti diberitakan, selain para pekerja perusahaan, tukang ojek online (ojol) dan kurir online juga mendapat berkah hari raya.
Hanya saja, mereka tidak mendapat THR. Melainkan bonus hari raya (BHR).
Pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bisa mendapat bonus hari raya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Di luar kategori itu, pemberian BHR disesuaikan kemampuan perusahaan aplikasi.
Sementara itu, jika deadline pencairan THR pekerja swasta seminggu sebelum lebaran, pencairan THR aparatur sipil negara (ASN) lebih cepat lagi.
Tunjangan untuk para abdi negara itu akan cair 15 hari sebelum hari raya.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri M. Erfin Fatoni mengatakan, pihaknya tengah menggodok peraturan bupati (perbup) tentang pencairan THR.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2025 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13, pencairan THR dimulai Senin (17/3) nanti. “Masih kami buatkan perbup (pencairan THR, Red),” tutur Erfin.
Seperti sebelumnya, Erfin menyebut pihaknya menyiapkan THR ASN sebesar Rp 44,98 miliar. Rinciannya, Rp 34,38 miliar untuk 6.505 PNS.
Kemudian, Rp 10,59 miliar untuk 2.589 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pencairan THR, menurut Erfin terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Mulai tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan.
“Dasar pembayaran (THR, Red) sesuai gaji yang dibayarkan Februari 2025,” jelasnya.
Sementara itu, Pemkot Kediri menyiapkan anggaran untuk pencairan THR sebesar Rp 34 miliar.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana yang dikonfirmasi tentang pencairan THR untuk ribuan ASN pemkot menyebut, dirinya masih akan melapor kepada Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati.
“Saya tak laporan dulu (kepada wali kota, Red),” tulisnya lewat WhatsApp.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Jauhar Yohanis