Setiap warga Indonesia wajib untuk menyerahkan Surat pemberitahuan (SPT) pada periode waktu terntentu dalam setahun. Namun, wajib pajak yng berstatus non-efektif (NE) tidak wajib untuk melaporkan SPT.
Batas waktu untuk membayar pajak pribadi dan badan juga berbeda. Untuk di tahun 2025, batas akhir melakukan pelaporan SPT jatuh tempo pada 31 Maret 2025. Sementara untuk wajib pajak badan batas akhir melakukan pelaporan SPT adalah 30 April.
Peraturan membayar pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan, dengan revisi terbaru melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Namu, beberapa orang sering lupa untuk membayar pajak karena satu dan lain hal. Pelaporan pajak ini harus tetap harus dilakukan walaupun belum membayar pajak.
Pelaporan paja ini berfungsi melindungi kita dari sanksi dan denda jika tidak melaporkan pajak. Tak hanya itu, pelaporan pajak tersebut merupakan cerminan tanggung jawab kita sebagai warga negara Indonesia.
Berikut adalah beberapa alasan wajib lapor pajak meski sudah terlambat, dilansir dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
1. Patuh Terhadap Hukum yang Berlaku Sebagai warga negara yang taat aturan, melaporkan SPT Tahunan merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. SPT Tahunan berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban wajib pajak atas kewajiban pajak yang telah dijalankan selama setahun penuh.
Pelaporan pajak juga menjadi instrumen check and balance dalam memastikan hak dan kewajiban perpajakan berjalan dengan baik. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat berkontribusi besar terhadap pembangunan negara, seperti infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, serta program sosial lainnya.
2. Menghindari Sanksi yang Lebih Berat
Menunda pelaporan SPT Tahunan dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja, wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT dapat dikenakan denda atau bahkan hukuman penjara.
Bagi wajib pajak orang pribadi, keterlambatan pelaporan SPT dikenai denda sebesar Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan dikenai denda Rp1.000.000. Denda ini akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak dan harus dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Sikatan Londo, Pesona Burung Penyanyi yang Terancam Punah
Jika wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan SPT, sanksi bisa lebih berat, termasuk hukuman pidana berupa kurungan penjara selama enam bulan hingga enam tahun. Oleh karena itu, melaporkan pajak tepat waktu merupakan langkah cerdas untuk menghindari konsekuensi hukum yang lebih besar.
3. Mendukung Penerimaan Negara dan Kemajuan Bangsa
Melaporkan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan negara. Pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk berbagai program pemerintah, seperti pembangunan jalan, layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai bantuan sosial.
Pemerintah juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pajak melalui berbagai sosialisasi. Namun, kesadaran dan tanggung jawab wajib pajak tetap menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan penerimaan pajak demi kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Mahssiwa Magang PNM Joenaidi Zidane
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira