Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terapkan Zonasi Waktu PKL Jalan Dhoho Kota Kediri, Disperindagin juga Bongkar Posko Pengawasan 

Ayu Ismawati • Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB
PATUH ATURAN: Pengendara bermotor melintas di Jalan Dhoho delat posko pengawas PKL.
PATUH ATURAN: Pengendara bermotor melintas di Jalan Dhoho delat posko pengawas PKL.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Zonasi waktu berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) Jalan Dhoho resmi diterapkan sejak kemarin (13/1). PKL di ruas jantung Kota Kediri itu hanya bisa berjualan mulai pukul 21.00 – 07.00.

Penataan itu menyusul keluhan yang banyak datang dari para pelaku usaha pertokoan di sana. Mereka mengeluhkan banyaknya PKL yang berjualan saat toko-toko masih beroperasi. Akibatnya, ruang parkir banyak berkurang sehingga menyulitkan aktivitas jual beli di pertokoan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani mengatakan, posko pengawasan yang didirikan di simpang tiga Jalan Dhoho dan Jalan Stasiun itu juga segera dibongkar. Sebab, pihaknya segera memulai merumuskan skema penataan PKL di ruas jalan lainnya.

“Kami siapkan penataan PKL di ruas jalan yang lain,” terangnya.

Baca Juga: Pasar Hewan di Kabupaten Kediri Hari Ini Semuanya Ditutup

Wahyu belum bisa menjelaskan lebih detail tentang ruas jalan lainnya yang akan ditata selanjutnya. Penataan itu bisa di ruas jalan Pattimura hingga jalan PK Bangsa.

“Nanti kami sampaikan lebih lanjut (tentang jalan yang akan ditata selanjutnya, Red). Kami mau berkonsep dulu,” tandasnya.

Rencananya tahun ini, penataan PKL akan digalakkan di ruas jalan lainnya. Sebagai gantinya, PKL diarahkan untuk menempati kantong-kantong kuliner seperti di pasar-pasar tradisional di bawah naungan Perumda Pasar Joyoboyo.

Kemudian untuk tugas pengawasan menurutnya tetap akan dilakukan Pemkot Kediri. Dalam hal ini, mengawasi pelaksanaan peraturan yang tertuang dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2015 itu. “(Kewenangan pengawasan, Red) Di Satpol PP untuk penegakan peraturan,” beber Wahyu.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : rekian
#jalan dhoho #disperdagin #Perumda Pasar Joyoboyo #parkir #pkl