Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tok! BPR Kota Kediri Berubah Jadi Perseroda, Kepemilikan Pemerintah Tidak Lagi 100 Persen 

Ayu Ismawati • Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:53 WIB
SAH: Wakil DPRD KOTA Kediri Sudjono menandatangani peraturan baru perubahan Perumda menjadi Perseroda
SAH: Wakil DPRD KOTA Kediri Sudjono menandatangani peraturan baru perubahan Perumda menjadi Perseroda

KEDIRI, JP Radar Kediri- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Kota Kediri berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Kota Kediri. Perubahan itu setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri bersama Pemerintah Kota Kediri mengesahkan raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Bank Kota Kediri.

Karena perda baru telah sah, maka badan hukum BPR pun berubah. Dari yang sebelumnya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroda. Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus mengatakan, pandangan akhir fraksi-fraksi itu juga merupakan hasil rapat panitia khusus (pansus) sebelumnya. 

Dengan disahkannya raperda tersebut, dia berharap aturan itu bisa segera terealisasi melalui pembentukan perwali. “Harapannya BPR segera bisa berkontribusi memberikan manfaat bagi masyarakat,” terangnya.

Kerja BPR seluruhnya akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Jadi walaupun ini milik daerah tapi pengawasannya mutlak melalui OJK. Mungkin karena juga belajar dari kemarin-kemarin, positif negatifnya, barangkali lebih baiknya kalau pengawasan secara langsung ditangani OJK,” beber perempuan yang akrab disapa Ido itu.

Baca Juga: Gila! Harga Cabai Rawit di Kediri Tembus Rp 105 Ribu Per Kg

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri Bagus Alit mengatakan, perubahan status badan hukum itu tidak banyak mengubah fungsi pelayanan BPR sebagai perbankan. Salah satunya fungsi menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian menyalurkan kembali.

“Cuma penekanan di perda ini sebenarnya ada dua. Yang dulu perumda menjadi perseroda. Kemudian namanya juga berubah. Dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat,” terangnya.

Perubahan perda itu menurutnya berdasar pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam aturan itu, pengesahan bank perekonomian rakyat itu harus dilaksanakan dalam masa 2 tahun setelahnya.

“Nanti kalau perseroan, tidak boleh 100 persen dimiliki pemerintah. Harus ada sebagian yang dimiliki oleh badan hukum lainnya. Seperti koperasi atau badan usaha yang lain,” ungkapnya mencontohkan salah satu perubahan mendasar.

Berapa saham yang bisa dimiliki pemerintah? Terkait hal itu, nantinya akan dituangkan ke dalam peraturan wali kota. Semuanya akan dicantumkan ke dalam petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : rekian
#bpr #perseroda #dprd #perumda #kota kediri