Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dok! UMK Kabupaten Kediri Rp 2,49 Juta untuk 2025, Serikat Buruh Kecewa karena UMSK Tak Masuk SK Gubernur Jatim

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Sabtu, 21 Desember 2024 | 05:33 WIB

KERJA KERAS: Seorang buruh angkut menurunkan tepung dari truk. Mereka berharap pemberi kerja memberikan upah setara dengan UMK 2025.
KERJA KERAS: Seorang buruh angkut menurunkan tepung dari truk. Mereka berharap pemberi kerja memberikan upah setara dengan UMK 2025.


KABUPATEN, JP Radar Kediri- Upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kediri akhirnya naik 6,5 persen. Kenaikannya sebesar Rp 152.143 dari tahun sebelumnya. Itu artinya, mulai tahun depan UMK di Kabupaten Kediri pada 2025 mendatang sebesar Rp 2.492.811,00.

Meski ada kenaikan UMK, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kediri masih belum puas. Itu disebabkan karena kenaikan UMK tersebut tidak disertai dengan adanya upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) yang turut ditetapkan provinsi. Sebelumnya, pihak buruh turut mengajukan UMSK dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kediri. 

Ketua DPC SPSI Kabupaten Kediri Agus Susanto mengaku, senang dengan adanya peningkatan UMK namun dia juga kecewa karena UMSK tidak ditetapkan. “Kami prihatin dan kecewa karena UMSK Kabupaten Kediri tidak masuk dalam SK Gubernur,” terangnya.

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan dari Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, tidak ditetapkannya UMSK Kabupaten Kediri karena beberapa hal. Secara formil, seharusnya usulan UMK dan UMSK adalah dari Bupati Kediri. Dewan Pengupahan tugasnya hanya memberikan saran dan pertimbangan saja kepada bupati. Sementara format usulan dari Kabupaten Kediri memang tidak ada usulan terkait UMSK.

Menurut Agung, secara materiil terdapat beberapa ketidak-lengkapan dalam materi surat usulan dari Bupati Kediri ke Gubernur Jawa Timur. Seperti terkait usulan serikat pekerja mengenai UMSK.

“Unsur pekerja sudah mengusulkan adanya UMSK pada point 1 dalam berita acara namun dalam surat bupati tidak dilengkapi dengan KBLI untuk perusahaan PMA, PMDN Tbk dan PMDN Besar/Menengah,” terangnya.

Menurutnya, dalam surat pengajuan yang dikirimkan ke provinsi terdapat tulisan "Dewan Pengupahan Sepakat" untuk mengusulkan UMK saja. Padahal faktanya unsur pekerja memiliki pendapat yang berbeda. Yakni mengajukan UMSK.

Untuk penanaman modal asing (PMA) UMSK-nya sebesar 13,5 persen. Bagi penanaman modal dalam negeri (PMDN) Tbk sebesar 11,2 persen. Sedangkan PMDN menengah besar UMSK-nya 8,84 persen.

“Hal ini menyebabkan tidak dapat ditetapkannya UMSK Kabupaten Kediri sementara ada beberapa daerah luar ring-1 yang UMSK-nya ditetapkan gubernur,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri Ibnu Imad membenarkan bahwa penetapan provinsi terkait UMK Kabupaten Kediri sudah turun. Jika pada 2024 ini sebesar Rp 2.340.668,00. Pada 2025 nanti naik menjadi Rp 2.492.811,00. “Untuk UMSK kami tidak mengajukan, secara permenaker, Kabupaten Kediri tidak wajib,” terangnya.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kabupaten kediri #serikat pekerja #dewan pengupahan #spsi #SK gubernur #jatim #umsk #umk