KEDIRI, JP Radar Kediri– Pemkot Kediri akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di ruas jalan. Mulai dari Jalan PK Bangsa, Jalan Brawijaya, dan Jalan Dhoho hingga Jalan Pattimura. Semua pedagang di sana akan ditata.
“Kami awali dengan pendataan,” ujar Kepala Dinas Perdangangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani.
Penertiban PKL itu nantinya akan mempertimbangkan karakter dari ruas jalan yang dipakai PKL. Mulai lebar jalan dan lebar trotoar.
“Pendataan itu untuk mengetahui PKL yang jualan pagi hari, siang hari, hingga malam hari. Karena perlakuannya nanti beda-beda,” ujar pria yang akrab disapa Wahyu.
Disperdagin akan melakukan penataan secara merata. Termasuk di Jalan Pattimura yang ruas jalannya dipenuhi angkringan saat malam hari. “Tunggu gilirannya,” ucap Wahyu.
Nantinya, angkringan akan dikonsep seperti di Jalan Brawijaya. Terdapat lebar maksimal yang harus dipatuhi oleh pemilik angkringan saat melayani makan di tempat. Yakni tidak boleh lebih dari tujuh meter.
“Jadi mulai titik rombong angkringan kami tarik tujuh meter lebarnya. Nggak boleh lebih. Sekarang kan mereka mbeber kloso (menggelar karpet) sampai jauh apalagi seberang jalan. Nggak boleh,” tegasnya sembari menyebut pihaknya belum memiliki data PKL di Jalan Pattimura.
Terakhir, Wahyu menegaskan tidak boleh ada pungutan liar untuk para pemilik angkringan. Mengingat lokasi tersebut memang milik pemerintah. Sehingga, tidak boleh ada oknum yang memperjualbelikannya. “Retribusi selama ini mereka hanya bayar kebersihan,” tandasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah