KEDIRI, JP Radar Kediri– Sertifikat halal telah menjadi penjamin makanan dan minuman (mamin) untuk dikonsumsi pembeli. Di Kota Kediri, masih banyak industri mamin yang belum mengantongi sertifikat tersebut.
Ada 3.387 usaha mamin yang belum memiliki sertifikat halal. Sebab, dari 8.765 industri mamin yang terdata di Kota Kediri. Hanya 5.378 industri mamin yang mengantongi label halal hingga Juli 2024.
Ribuan pelaku usaha mamin itu masih memiliki waktu dua tahun untuk mengurus sertifikat halal. Sebab, target semua industri mamin bersertifikat halal yang semula dibatasi hingga 17 Oktober tahun ini diundur menjadi 17 Oktober 2026.
Untuk mencapai target tersebut, Pemkot Kediri pun memberikan fasilitas secara gratis untuk 100 pelaku usaha mamin. “Saat ini, yang sudah daftar untuk sertifikasi halal ada 70 pelaku usaha mamin,” terang Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri Lilin Nuryani.
Perempuan yang akrab disapa Lilin itu menjelaskan, ada sekitar 150 pelaku usaha yang mendaftar. Namun, pada saat sosialisasi tak semuanya hadir. Yang datang ada sekitar 110 pelaku usaha mamin.
Lalu, saat proses pemberkasan, tak semua pelaku usaha melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan. Oleh karenanya, masih 70 pelaku usaha yang didaftarkan untuk sertifikasi halal.
“Yang sudah terdaftar (di disperdagin, red), kami beri kesempatan untuk melengkapi berkas,” tegasnya. Sementara itu, bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang industri mamin seperti bakery, pihaknya mengarahkan agar bisa mendaftarkan secara mandiri melalui self declare.
Lilin menjelaskan ada program SEHATI dari kemenag yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Hanya saja, memang harus berebut. “Yang self declare sampai 25 Juli itu tinggal seratus ribu (kuota fasilitas sertifikasi halal dari kemenag, red),” tandas Lilin.
Diundur karena Jumlah UMKM yang Banyak
MUNDURNYA waktu pendaftaran sertifikat halal seharusnya tidak untuk semua pelaku usaha mamin. Seperti yang diungkapkan, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kediri Subagyo, diundurnya target oleh pemerintah seharusnya berlaku untuk usaha mikro dan kecil.
Sedangkan untuk pelaku usaha menengah dan besar tetap wajib bersertifikasi halal pada 17 Oktober 2024. Alasan waktu pendaftaran kewajiban sertifikasi halal untuk UMKM adalah jumlah pelaku usaha mikro dan kecil yang sangat banyak. Sehingga, kapasitas BPJPH melakukan sertifikasi sampai Oktober tahun ini pasti tidak memadai.
“Kedua, untuk mengurus sertifikasi, dibutuhkan persyaratan seperti NIB (nomor induk berusaha). Untuk usaha super mikro, masih banyak yang belum memiliki NIB,” lanjut Subagyo yang juga mengamati perkembangan UMKM di Kota Kediri.
UMKM di Kota Kediri. Terakhir, permohonan secara online dimungkinkan turut berpengaruh. Menurutnya, masih ada beberapa pengusaha kecil yang harus ditumbuhkan lagi literasi digitalnya.
“Mengingat pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha dan konsumen, pemerintah daerah, komunitas, dan stakeholder lainnya harus terus melakukan sosialisasi, edukasi dan pendampingan,” tuturnya. Para pelaku UMKM pasti membutuhkan pendampingan untuk mengembangkan usaha mereka.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah