KEDIRI, JP Radar Kediri - Pemerintah menargetkan semua industri makanan dan minuman (mamin) bersertifikat halal tahun ini. Batas waktunya, pada 17 Oktober 2024. Namun, kini realisasinya masih jauh dari target yang ditetapkan.
Di Kota Kediri, masih ada ribuan industri mamin yang belum bersertifikat halal. Dari 8.765 industri, yang sudah memiliki sertifikat halal tersebut masih belum ada separonya. "Data per Desember 2023 total yang sudah memiliki sertifikat halal sebanyak 3.657," terang Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri Lilin Nuryani.
Wanita yang akrab disapa Lilin itu pun menjelaskan bahwasannya kebijakan itu sudah berlangsung sejak tahun 2014. Namun, kebijakan itu kembali ramai dibahas lantaran tahun ini menjadi batas waktu target tersebut. Kebijakan ini menjadi semakin berat lantaran para pedagang kaki lima (PKL) juga harus bersertifikat halal.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri pun terus melakukan upaya untuk memenuhi target tersebut. Tahun ini, pemkot memiliki anggaran untuk merealisasikan program sertifikasi halal. Disperdagin memfasilitasi pemilik usaha mamin untuk mendapat sertifikasi halal secara gratis. "Kuota kami hanya untuk 100 pelaku usaha," jelasnya.
Menurutnya, kuota tersebut sudah mengalami peningkatan yang signifikan dibanding tahun lalu. Yakni hanya sebesar 40. Sementara, pada 2021 kuotanya hanya untuk 10 pelaku usaha. Lilin menyadari bahwasanya kuota yang disediakan masih belum bisa memfasilitasi semua industri yang ada di Kota Kediri. Pasalnya, dari dinas pun memiliki keterbatasan anggaran.
Meski begitu, ada program sertifikasi halal dari instansi lainnya. Yakni dari Kementerian Agama (Kemenag). Program tersebut bernama SEHATI (Sertifikasi halal gratis). Tetapi, program ini juga tidak bisa memfasilitasi semua pelaku usaha.
"Itu untuk satu juga pelaku usaha. Tetapi berlaku untuk satu Indonesia," jelas Lilin.
Nantinya, para pelaku usaha yang bergerak di bidang industri mamin, misalnya bakery, maka dinas akan mengarahkan untuk mengikuti program SEHATI dari kemenag. Pasalnya, proses mendapat sertifikasi halal dari produk tersebut dinilai lebih mudah.
“Nanti bisa self declare. Artinya, bahan-bahan yang sudah digunakan merupakan bahan yang sudah bersertifikat halal. Ini proses pengajuannya lebih mudah,” paparnya.
Terakhir, sertifikasi halal reguler akan diarahkan kepada disperdagin. Proses pengajuannya ini lebih banyak persyaratannya dan membutuhkan waktu yang lebih lama. Selain itu, biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal reguler ini juga lebih mahal dari pada self declare.
“Untuk reguler ini untuk pelaku usaha misalnya pedagang makanan olahan,” tandasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel
Editor : Anwar Bahar Basalamah