KOTA, JP Radar Kediri - Ribuan pengusaha mikro yang mendaftar program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tereliminasi di seleksi awal. Mereka yang tercoret itu sebagian besar adalah pengusaha mikro asal luar Kota Kediri. Selain itu, mereka yang tereliminasi dianggap tidak layak menerima bantuan.
Pendaftaran untuk program ini sudah berakhir akhir April lalu. Setelah penutupan, Dinas koperasi, usaha mikro, dan tenaga kerja (dinkop UMTK) Kota Kediri melakukan pendataan dan verifikasi administrasi. Total, ada 3.087 pengusaha mikro yang mengajukan diri mendapatkan bantuan.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi itu, tidak semuanya dimajukan ke tahap selanjutnya. Ribuan pengusaha mikro dianggap tidak layak mendapatkan bantuan. Jumlah yang tercoret itu mencapai 1.130 pengusaha.
“Karena pendaftarannya dari Kota Kediri maka yang diprioritaskan adalah pengusaha mikro asal Kota Kediri. Otomatis mereka yang berasal dari luar Kota Kediri akan tereliminasi saat verifikasi data,” jelas Kepala Dinkop UMTK Bambang Priyambodo saat dikonfirmasi kemarin.
Banyaknya pengusaha mikro luar kota yang mendaftar tak lepas dari sistem pendaftarannya yang melalui online. Semua orang bisa mengakses pendaftaran. Termasuk yang bukan pengusaha mikro Kota Kediri.
Menurut Bambang, form yang disediakan bisa diisi di mana saja, lewat internet. Selain itu, perysaratan yang dibutuhkan hanya KTP, kartu keluarga (KK), dan surat keterangan usaha dari kantor kelurahan.
Bambang menyebut, lokasi terjauh pendaftar berasal dari Bekasi, Jawa Barat. Sebagian lainnya dari wilayah sekitar Kota Kediri. Seperti Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, hingga Kabupaten Bojonegoro. Sebagian dari mereka memang berjualan di Kota Kediri. Namun karena persyaratan wajibnya adalah berkartu tanda penduduk (KTP) Kota Kediri, secara otomatis mereka tak lolos verifikasi awal.
Setelah mengeliminasi yang tak layak, dinkop UMTK akan menyetorkan 1.957 pengusaha mikro ke provinsi. Tidak seluruh nama yang disetor akan langsung mendapatkan bantuan. Sebab, Pemprov Jatim juga akan menyeleksi lagi. Sebelum akhirnya nanti dikirimkan ke Kementerian UMK Koperasi dan UMK.
“Tidak ada kuota khusus untuk Kota Kediri,” aku Bambang.
Selain itu Bambang juga menegaskan, tidak akan ada penerima dobel. Sebab, pengusaha mikro yang sebelumnya sudah mendapat bantuan namanya telah tercatat di Pemerintah Pusat.
Verifikasi data dilakukan berlapis. Berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini, data yang terverifikasi di dinkop UMTK akan dicek ulang di provinsi untuk validasi. Setelah semua clear maka data tersebut akan dikirim ke Pusat. Nah, saat di Kementerian Koperasi dan UMK akan dicocokan dengan penerima bantuan lainnya.
Program BPUM ini dikeluarkan Pemerintah Pusat sejak masa pandemi Covid-19. Nilainya Rp 1,2 juta per pengusaha mikro. Untuk 2021 ini, telah berlangsung pencairan tahap pertama. Pendaftaran yang berlangsung saat ini untuk pencairan tahap kedua. (rq/fud)
Editor : adi nugroho