KEDIRI - Demi bea dan cukai melanjutkan visi mereka untuk melakukan penyederhanaan cukai rokok (simpliflikasi). Pasalnya, 2019 nanti dipastikan tidak ada kenaikan tarif cukai seperti tahun-tahun sebelumnya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau. “Betul, 2019 nanti tidak ada kenaikan tarif cukai,” ungkap Adiek Marga Raharja, kepala Seksi Layanan dan Informasi Bea dan Cukai Kediri.
Adiek memaparkan bila setiap tahunnya tarif cukai bisa mengalami kenaikan sebesar 10 hingga 11 persen. Tidak adanya kenaikan tarif cukai ini merupakan salah satu langkah penyederhanaan tarif cukai.
Sedangkan penyederhanaan tarif cukai ini diakui Adiek sebagai pengerucutan. Sebagai langkah mengendalikan pengonsumsian rokok di masyarakat. “Setiap tahun tarif cukai itu naik 10 sampai 11 persen. Tapi buktinya masih banyak jumlah perokok aktif. Malah cenderung bertambah,” tegasnya saat dijumpai Jawa Pos Radar Kediri.
Adiek menjelaskan bila langkah simplifikasi ini nantinya berdampak pada harga jual rokok yang cenderung sama rata. Hal ini dilakukan untuk membuat perokok berfikir ulang dalam membelanjakan uangnya.
Diakui pula bila, simplifikasi ini untuk mengarahkan masyarakat dalam pola hidup sehat dan meminimalisasi pengonsumsian rokok. Langkah ini diambil bea dan cukai sebagai langkah lanjutan dari adanya kenaikan tarif cukai setiap tahunnya.
“Kalau kenaikan cukai saja masih dikeluhkan tapi mereka masih membeli rokok dan terus dikonsumsi. Ya itu tanda belum optimal langkah yang diambil,” imbuhnya. Pada dasarnya pengendalian melalui tarif cukai selalu dilakukan, salah satunya menaikkan tarif cukai tiap tahunnya.
Dampak dari simplifikasi ini nanti adalah adanya satu harga yang sama pada golongan rokok yang berbeda. Adiek mengakui salah satu hasil survei dr Tabrani. Idealnya orang berhenti merokok adalah adanya harga jual senilai Rp 50 ribu per kemasan.
Tidak menutup kemungkinan bila nantinya rokok akan memiliki harga tersebut secara bersamaan walaupun berbeda golongan maupun merek. Dalam hal ini, petani tembakau, pengusaha dan penjual rokok merasa senang karena rokok naik harga.
“Ya memang sasaran kita perokoknya, biar mikir lagi sebelum membeli rokok karena harganya cukup mahal,” katanya. Ia juga menjelaskan adanya simplifikasi ini merupakan tantangan bagi bea dan cukai. Bagaimana agar mampu mengontrol hingga harus tetap memenuhi target cukai yang ditetapkan setiap tahunnya.
Hal ini juga dilihat dari rilis inflasi hampir setiap bulannya, rokok masuk ke dalam komoditas penyumbang inflasi. Diakui Ellyn T. Brahmana, kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kediri.
Rokok memiliki pengaruh cukup besar dalam laju inflasi. “Rokok itu andilnya cukup besar, karena jumlah perokoknya cenderung bertambah di setiap waktunya,” pungkasnya.
Editor : adi nugroho