KEDIRI, JP Radar Kediri-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri turut menyoroti sengkarut pengelolaan pasar-pasar tradisional di bawah naungan Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri.
Apalagi, dari hasil hearing dengan perumda pasar pada Kamis (10/9), terungkap ada praktik monopoli kios yang dilakukan sejumlah oknum pedagang di pasar. Atas temuan itu, Komisi B DPRD Kota Kediri mendesak agar perumda segera melakukan penindakan.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Kediri Mukti Wibowo mengatakan, pengelolaan pasar tradisional juga harus menjunjung aspek keadilan bagi masyarakat.
Dengan adanya praktik monopoli oleh oknum pedagang tertentu, menurutnya akan memperkecil kesempatan masyarakat Kota Kediri untuk berdagang di pasar-pasar tradisional.
Baca Juga: Ada Pedagang yang Punya 20 Kios? DPRD Bongkar Monopoli Lapak di Pasar Pahing dan Pasar Bandar
“Kami ingin ini (monopoli lapak) diselesaikan baik-baik dulu. Supaya ini sama-sama ada solusi yang baik. Tapi kami juga menekankan agar ada unsur keadilan bagi masyarakat,” ujar Mukti.
Menurutnya, semua warga Kota Kediri punya hak yang sama untuk bisa berdagang di pasar. Apalagi dengan biaya sewa yang menurutnya jauh lebih murah dibanding kios di luar pasar.
Jika masyarakat punya akses yang sama, dengan harga sewa yang lebih murah, menurutnya pasti banyak yang ingin memakai kios-kios tersebut. Dia menyesalkan karena ada oknum pedagang yang bahkan menguasai hingga 21 kios di pasar.
“Hampir semua pasar ada (oknum yang memonopoli kios, Red). Yang paling banyak temuannya di Pasar Pahing,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Baca Juga: Kritik Pengelolaan, Pedagang Pasar Pahing Kediri Pasang Baliho Protes, Ini Tuntutannya!
Menyikapi itu, Komisi B DPRD Kota Kediri mendesak Perumda Pasar Joyoboyo untuk tegas menegakkan aturan. Dalam hal ini, peraturan daerah dan peraturan wali kota yang mengatur bahwa kepemilikan kios tak boleh lebih dari lima untuk satu orang.
“PD pasar harus tegas dengan dasar perda dan perwali sebagai pijakannya agar tidak muncul oknum-oknum baru. Jangan sampai monopoli dan praktik jual beli kios ilegal seperti itu dibiarkan atau malah diberi keleluasaan dan keringanan,” tegasnya.
Meski demikian, Mukti meminta agar penertiban tetap harus diawali dengan upaya persuasif dan sosialisasi. Perumda pasar harus menyosialisasikan lebih masif aturan yang ada ke semua pedagang pasar.
Dalam waktu dekat, Komisi B juga meminta data penyewaan kios di seluruh pasar tradisional di Kota Kediri. Langkah itu mereka lakukan menindaklanjuti aduan adanya oknum yang menguasai belasan hingga puluhan kios sekaligus.
Baca Juga: Pedagang Pasar Bandar Diajak Duduk Bersama Senin Nanti, Perumda Janji Hadirkan Pemkot Kediri
“Kami minta data penyewaan kios untuk melihat tingkat okupansi kios yang disewa. Termasuk nama-nama penyewa,” sambung Mukti.
Menurutnya, peran paguyuban pasar juga dibutuhkan. Dalam hal ini, mereka harus ikut menindaklanjuti sosialisasi dan komunikasi dengan seluruh pedagang. Selebihnya, kerja sama dalam menghadirkan inovasi yang bisa meramaikan pasar tradisional juga dibutuhkan.
“Harus evaluasi dan membuat inovasi untuk meningkatkan kunjungan pembeli. Termasuk sistem parkir, pengaturan pasar, dan kebersihan,” tandas Mukti, soal pekerjaan rumah (PR) pengelolaan pasar tradisional yang harus segera diselesaikan. (ais/ut)
Editor : Mahfud
Sumber : Radar Kediri