Liputan Khusus : Ironi Penerima Bansos di Kota Kediri yang Terciduk Judi Online

Ayu Ismawati • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 07:03 WIB
Ilustrasi penerima bansos yang terblokir karena terlibat judi online/ilustrator : Afrizal Mahbub
Ilustrasi penerima bansos yang terblokir karena terlibat judi online/ilustrator : Afrizal Mahbub

 Tak Paham Smartphone, Bansos Paruh Baya pun Terblokir

 

Temuan penerima program bantuan sosial (bansos) yang rekeningnya diblokir karena judi online kembali terjadi. Tahun ini, angkanya naik tajam. Termasuk di Kota Kediri yang temuannya naik lebih dari dua kali lipat.

 

Seperti akhir pekan biasanya, Sabtu pagi kemarin (5/9) Agus Santosa masih berbincang santai dengan tetangganya. Ponsel di tangan warga RT 4 RW 6 Kelurahan Manisrenggo itu lebih sering dipakai untuk melihat TikTok dan YouTube. Sesekali untuk menerima atau melakukan panggilan. Termasuk dari anaknya yang berada jauh di luar pulau.

Tidak ada aplikasi aneh-aneh dalam benda yang rutin ada di genggaman tangan itu. Termasuk aplikasi untuk judi online. Karena itu, dia jelas tak pernah memainkannya.

“Permainan-permainan game itu loh juga nggak bisa,” akunya.

Namun, namanya justru tercatat dalam data penerima bantuan sosial yang terindikasi terkait judi online (judol). Pria berusia 57 tahun itu sempat dibuat bingung ketika bantuan yang selama ini diterimanya tiba-tiba terhenti. Padahal, ia merasa tidak pernah bermain judol. Apalagi menggunakan rekening atau nomor teleponnya untuk aktivitas tersebut.

“Nomor DANA yang terdeteksi (terafiliasi dengan judi online, Red) itu tidak aktif. Bukan nomor saya juga,” sebutnya.

Baca Juga: Liputan Khusus! Terkendala SDM, Pelestarian Cagar Budaya di Kediri Bisa Melalui Hal Ini

Agus lantas mencoba menelusuri penyebabnya. Ia mendatangi Dinas Sosial Kota Kediri. Dari sana, ia mengetahui ada nomor yang dikaitkan dengan namanya dalam pendataan tersebut. Anehnya, nomor itu tidak dikenalnya.

“Makanya saya langsung ke Dinsos. Ditengok juga nomornya tidak ada,” ujarnya.

Bagi Agus, persoalan itu bukan sekadar soal bantuan yang mendadak terhenti. Ada rasa khawatir ketika sebuah aktivitas yang sama sekali tidak pernah dilakukannya justru muncul dalam data pemerintah. Lebih-lebih, berimbas pada haknya sebagai penerima bansos.

Sanggahan pun diajukan. Agus berharap namanya kembali bersih dan bantuan yang sempat tersendat bisa diterima lagi. Sebab, bagi keluarga seperti Agus, bantuan Rp 200 ribu per bulan dari program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) bukanlah angka yang sepele.

“Hari Jumat kemarin sudah buat sanggahan. Tapi hasilnya bagaimana, belum tahu. Belum kutengok lagi,” tandasnya.

Hal serupa diakui Fatimah. Tak tahu jluntrungan-nya, tetiba tak ada saldo sama sekali di rekening bansosnya. Bahkan, dia sampai harus mengecek hingga tiga kali untuk memastikan bahwa bukan karena alasan teknis atau keterlambatan yang menyebabkan dia tak lagi mendapat alokasi bansos mulai Agustus lalu.

“Waktu yang lainnya sudah cair, saya mau mencairkan juga di depannya balai desa itu. ‘Kosong, Mak (saldonya). Dirantos dua minggu.’ Terus akhirnya ke balai desa (membuat sanggahan, Red),” ungkap perempuan berusia 58 tahun itu.

Baca Juga: Liputan Khusus! Ketika Benda Bersejarah ‘Berserakan’ dan Kurang Terawat di Kabupaten Kediri

Senada dengan Agus, Fatimah juga tak tahu sama sekali soal judi online. Satu kartu keluarganya (KK) hanya berisi dia dan satu orang anaknya. Sang anak pun juga membantah terlibat aktivitas judi online. “Nggak ngerti ngono-ngono kuwi. Anak juga saya tanyai bilangnya nggak tahu apa-apa,” akunya.  

Bagi warga yang namanya terseret dalam daftar penerima bansos terindikasi judi online, jalan untuk kembali mendapatkan bantuan tidak serta-merta terbuka. Ada proses yang harus dilalui. Dan kelurahan menjadi pintu pertama.

Seperti di Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota. Sedikitnya tujuh warga dari total 14 warga yang rekeningnya terblokir sudah mengajukan reaktivasi bansos. Mereka datang membawa dokumen permohonan. Ada dua jenis surat permohonan, yakni sanggahan karena mengklarifikasi bahwa dia benar-benar tidak bermain judol. Yang kedua, surat pernyataan ‘tobat’ bagi mereka yang memang pemain judol dan mengakui kesalahannya.

“Kalau secara pribadi tidak tahu-menahu bahwa data di dalam satu KK atau data pribadi yang bersangkutan digunakan orang lain untuk ID judol, maka yang bersangkutan membuat surat klarifikasi,” ujar Kepala Kelurahan Manisrenggo David Hendra Mawan.

Persoalannya, kelurahan bukanlah lembaga yang memiliki akses penuh terhadap data aktivitas judi online warganya. Karena itu, proses verifikasi di tingkat bawah tidak selalu bisa memastikan secara digital apakah seorang warga benar-benar pernah bermain judi online atau tidak.

“Jadi kami yang di kelurahan tidak memiliki akses penuh untuk mengetahui apakah mereka benar-benar terlibat dalam judi online. Ada sebagian yang membawa fakta bukti otentik, dan sebagian hanya memberikan pernyataan,” terang David.

Yang bisa dilakukan adalah melakukan pengecekan lapangan atau groundcheck sebagaimana proses menyeleksi calon penerima bansos. Data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi warga kembali diperiksa. Sebab, data warga bisa berubah sewaktu-waktu. Kondisi pendidikan, pekerjaan hingga kemampuan ekonomi menjadi bagian yang ikut diperhatikan.

Setelah proses di tingkat kelurahan rampung, berkas diteruskan kepada dinas terkait. Di titik itu pula kewenangan kelurahan berakhir. Keputusan untuk mengaktifkan kembali bansos tetap berada di tingkat pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial.

“Kalau kami hanya melakukan proses verifikasi di ranah bawah. Kewenangan mutlaknya masih ada di Kementerian Sosial,” kata David.

Baca Juga: Liputan Khusus Tempat Nongki Kekinian di Desa (2) : Daya Beli Turun, Peluang bagi Desa!

Sementara itu, di Kelurahan Betet, Kecamatan Pesantren, jumlah rekening yang terblokir karena judol sedikit lebih banyak. Sekitar 32 orang penerima bansos diduga terafiliasi judol. Pemerintah kelurahan pun mengambil langkah cepat dengan memanggil puluhan orang itu bersama keluarganya.

“Ada beberapa yang langsung mengakui. Ada juga yang penerima bansos itu istrinya, tapi yang main judol ternyata suaminya, ada juga yang anaknya,” ungkap Lurah Betet Zainudin Budi Wibowo.

Selain memproses reaktivasi, para penerim bansos yang mengaku bermain judol itu juga harus memproses penonaktifan akun judi online. Mereka juga diminta tidak boleh mengulangi perbuatannya. “Nggak boleh berhubungan lagi dengan aktivitas top up judol,” tegasnya.

Namun, diperkirakan angka itu masih bisa bertambah. Saat ini, kader pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) juga masih menelusuri. Sebagai antisipasi, pihak kelurahan juga mendatangkan yang bersangkutan dan keluarganya untuk diberikan pembinaan.

“Kemarin kan misalnya ketahuan anaknya yang main judol, anaknya itu juga kami datangkan. Akhirnya juga mengakui pernah top up. Jadi meskipun top up pakai beberapa rekening itu tetap terdeteksi karena basisnya NIK (nomor induk kependudukan, Red),” ungkap Zainudin.

Terlepas dari itu, kelurahan tetap memfasilitasi warga yang memohon diaktifkan lagi rekening bansosnya. Yakni, dengan mengajukan permohonan sanggah maupun klarifikasi untuk memastikan hak-hak warga yang memang membutuhkan tidak terputus. (*)

 

Editor : Mahfud
reaktivasi blokir judol rekening bansos