Rekrutmen Perlu tapi Harus Transparan
Kabupaten punya sejarah buruk dengan proses rekrutmen perangkat. Pada 2023 lalu, ada banyak posisi dibuka.
Namun, ujungnya adalah persoalan hukum. Rekrutmen itu dinilai sarat rekayasa dan menyeret setidaknya 3 kepala desa menjadi pesakitan. Divonis bersalah di Pengadilan Tipikor.
Karena itulah, bila nanti ada perekrutan kembali, prosesnya harus diperbaiki. Harus lebih berintegritas dan dilakukan secara transparan.
“Proses pengisian harus disiapkan secara matang agar tidak kembali menimbulkan persoalan hukum dan menggerus kepercayaan masyarakat,” ingat pengamat sosial politik dari UIN Syeikh Wasil Kediri Taufik Al Amin.
Terlepas masih bisanya rangkap tugas, Taufik melihat hal itu adalah solusi jangka pendek.
Perangkapan tidak boleh jadi solusi permanen. Sebab, perangkat yang mendapat tugas tambahan harus menjalankan dua fungsi sekaligus. Yang berpotensi tak maksimal.
Taufik bahkan menyarankan pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif bagi perangkat yang merangkap.
“Karena dia harus menjalankan dua fungsi sekaligus dalam satu jabatan,” ujar lulusan S3 FISIP Universitas Brawijaya itu.
Taufik menyadari trauma kasus rekayasa perangkat desa pada 2023. Namun, hal itu bukan alasan enggan melakukan rekrutmen lagi.
Sebaliknya, kasus tersebut jadi evaluasi untuk membangun sistem pengisian perangkat desa yang berbeda.
“Harus ada sebuah sistem rekrutmen yang betul-betul transparan kemudian bisa diawasi akuntabel begitu,” ujar Warek Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan itu.
Dia meminta pemerintah tidak hanya menyiapkan aturan teknis. Sistem pengawasan juga harus dibangun sejak awal.
Tokoh masyarakat, perangkat desa, pemerintah kecamatan, organisasi kemasyarakatan hingga unsur masyarakat lainnya perlu dilibatkan. Tujuannya memastikan setiap tahapan berjalan terbuka.
Taufik menilai, masyarakat sebenarnya tidak menolak adanya rekrutmen perangkat desa. Trauma yang muncul lebih disebabkan pengalaman terhadap proses sebelumnya yang dianggap tidak fair.
Apabila mekanisme pengisian dibuat terbuka dan dapat diawasi, kepercayaan masyarakat dinilai dapat kembali dibangun.
Selain soal transparansi, Taufik meminta pemerintah tidak melakukan pengisian secara setengah-setengah.
Jika sudah ada sejumlah posisi yang dinyatakan dapat diisi, prosesnya harus dilakukan dengan perencanaan yang jelas.
Jangan sampai hanya sebagian jabatan diisi. Sementara posisi lainnya tetap dibiarkan kosong tanpa penjelasan.
lipuBaca Juga: Liputan Khusus Bumdes vs Kopdes, Bersanding atau Bertanding?
“Ini penting untuk mencegah munculnya kecurigaan baru,” ujarnya.
Karena itu, Taufik membagi penyelesaian persoalan kekosongan perangkat dalam dua tahap. Jangka pendek dilakukan dengan memastikan tugas tetap berjalan melalui perangkapan.
Sedangkan jangka menengah harus diarahkan pada persiapan rekrutmen yang profesional dan transparan.
Sementara itu, dari kubu wakil rakyat, proses pengisian perangkat desa dinilai belum memungkinkan dilakukan pada 2026.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri Subagyo mengatakan, pemerintah daerah masih harus menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat sebelum dapat menentukan langkah pengisian perangkat desa.
“Yang pasti 2026 tidak mungkin ada pengisian perangkat desa,” ujarnya.
Menurut Subagyo, selain menunggu Permen yang hingga kini belum terbit, DPRD juga akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Evaluasi tersebut diperlukan karena terdapat aturan baru dari pemerintah pusat yang berpotensi memengaruhi mekanisme pengisian perangkat desa.
“Kita akan evaluasi kembali tentang Perda pengangkat dan pemberhentian perangkat desa karena juga ada PP baru kita juga akan menunggu Permen sampai hari ini belum keluar,” jelasnya.
Sembari menunggu kepastian regulasi, Subagyo mengatakan pelayanan pemerintahan desa tidak boleh ikut berhenti.
lipuBaca Juga: Liputan Khusus Bumdes vs Kopdes, Bersanding atau Bertanding? (2)
Karena itu, DPRD melalui Komisi I terus melakukan pemantauan bersama organisasi perangkat daerah terkait, termasuk DPMPD serta camat.
“Kami selalu memantau lewat DPMPD juga Camat. Supaya pelayanan tetap maksimal,” ujarnya.
Sementara untuk desa yang perangkatnya masih kosong, Subagyo menyarankan pemerintah desa mengoptimalkan sumber daya yang masih tersedia.
Salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah memberikan tugas rangkap kepada perangkat yang dinilai masih memiliki kemampuan dan kapasitas untuk menjalankan tambahan tanggung jawab.
“Saran kami kades mengambil kebijakan menugaskan perangkat merangkap jabatan bagi perangkat yng masih muda juga mumpuni dalam SDM,” jelasnya. (muhamad asad ms/fud)
Editor : Mahfud
Sumber : Radar Kediri