Keinginan Kolaborasi Bisa Jadi Kompetisi
Bumdes dan kopdes idealnya memang bisa berjalan berdampingan, meskipun beroperasi di desa yang sama.
Syaratnya, keduanya harus memiliki pembagian fungsi yang jelas.
Jika sama-sama masuk ke sektor usaha serupa, itu yang berbahaya.
Yang terjadi akhirnya bukan kolaborasi melainkan menjadi kompetisi!
Setidaknya, itu yang ditengarakan oleh pengamat ekonomi Dr Subagyo, MM.
Dosen Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kediri ini menyebut keberadaan kopdes bisa saja jadi solusi bila bumdes belum mampu memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat.
Sebaliknya, bila bumdes sudah berjalan baik, Pemerintah seharusnya lebih fokus memperkuat lembaga yang sudah ada.
Daripada membentuk lembaga baru dengan fungsi serupa.
“Kalau bumdes sudah berjalan baik, lebih efisien memperkuatnya daripada membangun lembaga baru dengan fungsi yang sama,” sarannya.
Faktanya, dua lembaga itu kini sama-sama eksis. Maka, menurutnya, bumdes dan kopdes harus dapat hidup berdampingan. Masing-masing memiliki wilayah kerja berbeda agar bisa saling melengkapi.
Bumdes, misalnya, lebih tepat mengelola aset desa seperti tanah kas desa, wisata desa, pasar desa, maupun aset produktif lainnya.
Sementara kopdes lebih tepat mengembangkan usaha berbasis keanggotaan seperti simpan pinjam, penyediaan sarana produksi pertanian, pemasaran hasil panen, toko anggota, hingga pengolahan hasil pertanian.
“Kalau pembagian fungsi jelas, keduanya bisa saling mendukung. Tetapi kalau menjalankan usaha yang sama, yang terjadi pasti kompetisi. Sinergi hanya terjadi jika peran dan usahanya saling mendukung,” analisanya.
Dia menjelaskan, tidak ada lembaga yang secara otomatis lebih unggul.
Ketahanan bumdes maupun kopdes bergantung pada profesionalitas tata kelola serta dukungan masyarakat.
Bumdes memiliki keunggulan karena memperoleh dukungan pemerintah desa, penyertaan modal desa, mengelola aset desa, sekaligus memiliki legitimasi pemerintahan.
Sebaliknya, kopdes memiliki kekuatan berupa basis anggota, modal yang berasal dari anggota, loyalitas anggota, serta fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Secara teori (soal koperasi) begitu,” jelasnya.
Bagaimana dengan kehadiran kopdes yang diberi fasilitas ‘istimewa’ dari Pemerintah seperti saat ini? Dalam satu sisi, Subagyo melihat kopdes adalah program strategis Pemerintah.
Implementasinya butuh waktu, agar bisa ideal. Namun demikian, seharusnya marwah dan kaidah koperasi harus tetap jadi landasan utama.
Yaitu, koperasi berbasis anggota, dikelola secara partisipatif, dan memberikan manfaat bagi anggotanya.
“Tantangannya adalah bagaimana ke depannya kopdes merah putih bertransformasi dari program yang diinisiasi Pemerintah menjadi koperasi yang benar-benar hidup dan berkembang atas kekuatan anggotanya,” tekan Subagyo.
Sementara, bumdes yang telah berjalan baik juga perlu diperkuat. Agar tercipta sinergi. Bukan malah tumpang tindih jenis usaha.
“Sehingga keduanya dapat bersama-sama menggerakkan ekonomi desa,” tandasnya.
Meski demikian Subagyo mengingatkan, ada potensi persaingan yang tidak sehat yang bisa muncul.
Yaitu apabila salah satu lembaga memperoleh perhatian maupun dukungan modal jauh lebih besar dibandingkan yang lain.
Seperti koperasi yang mendapat penyertaan modal sangat besar. Sedangkan penyertaan modal dari dana desa terjadi tahun lalu saja.
Kondisi tersebut, lanjut dia, berpotensi membuat bumdes kehilangan daya saing.
Terutama bila kopdes menjalankan usaha yang sama dengan menyasar pasar yang sama.
“Ya, jika kopdes menjalankan usaha yang sama dengan pasar yang sama, maka omzet dan keuntungan bumdes dapat menurun,” ucap Subagyo mengingatkan.
Contohnya, bila satu desa sudah ada toko milik bumdes. Sementara kopdes juga membuka toko sembako.
Hal itu membuat pasar terbagi. Akibatnya omzet masing-masing menurun. Bahkan apabila ukuran pasar desa relatif kecil, bukan tidak mungkin kedua lembaga sama-sama melemah.
Hal serupa juga berlaku apabila kedua lembaga sama-sama bergerak dalam pembelian gabah, penjualan pupuk, distribusi elpiji 3 kilogram, maupun perdagangan sembako.
“Dalam jangka pendek masyarakat bisa memperoleh harga lebih baik. Tetapi jika persaingan tidak terkendali, kedua lembaga berpotensi sama-sama melemah,” paparnya.
Meski demikian, Subagyo menilai bumdes dan kopdes tetap memiliki manfaat yang berbeda terhadap pembangunan desa.
Bumdes bermanfaat bagi seluruh masyarakat melalui kontribusi terhadap PA Desa.
Sebaliknya, koperasi memberikan manfaat langsung kepada anggotanya melalui pembagian sisa hasil usaha (SHU). Maka, tidak tepat apabila keduanya diposisikan saling menggantikan.
Bagaimana kalau diminta memilih? Subagyo berpendapat pemerintah sebaiknya memperkuat bumdes yang sudah berjalan baik.
Sementara kopdes diarahkan mengisi sektor usaha yang belum dikelola bumdes. Sehingga tidak terjadi duplikasi usaha maupun pemborosan sumber daya.
Editor : MahfudSumber : Radar Kediri