Pemdes pun Bikin Aturan agar Tak Berebut Pelanggan
Kopdes hadir dengan privilese, dibentuk Pemerintah dan didanai dari dana desa. Sementara, sudah ada lebih dulu entitas ekonomi desa yang bernama badan usaha milik desa. Pertanyaannya sekarang, mampukah keduanya bersanding dan saling melengkapi? Atau justru saling bersaing dan bertanding?
Desa Sidomulyo ada di Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Di desa yang bisa disebut ada di kaki Gunung Kelud ini sudah lama berdiri badan umum milik desa (bumdes).
Memiliki beberapa unit usaha yang juga sudah berjalan baik.
Beberapa unit usaha yang dijalankan adalah penjualan pupuk non-subsidi dan obat-obatan pertanian.
Kemudian muncullah koperasi desa merah putih (KDMP) atau yang juga biasa disebut kopdes.
Hadir dengan segala previlese atau keistimewaannya. Diinisiasi dan juga langsung disiapkan modal oleh Pemerintah. Nyaris sama dengan konsep permodalan awal bumdes, dari dana desa (DD).
Masalahnya, jenis usaha kopdes juga nyaris sama dengan bumdes.
Ekosistem ekonomi yang sebenarnya punya filosofi dari, oleh, dan untuk anggota ini langsung mendapat jalan tol kewenangan menjadi distributor pupuk bersubsidi. Menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia.
Maka, muncullah potensi tumpang tindih jenis usaha yang dilakukan dua entitas ekonomi yang sama-sama punya masyarakat pasar yang sama ini.
Lalu? Pemerintah desa (pemdes) yang harus turun tangan. Menata ulang pembagian peran ekonomi dua entitas ini. Tujuan utamanya, agar tidak saling berebut pasar.
“Penjualan pupuk kami alihkan ke kopdes,” terang Kepala Desa (Kades) Sidomulyo Bambang Erwanto.
Lalu, bagaimana dengan bumdes? “Kami jadikan bumdes fokus pada pertanian dan ketahanan pangan,” lanjutnya.
Sebenarnya, pemdes juga memiliki lahan yang telah dibangun kios-kios. Jumlahnya ada delapan unit.
Sedianya, bumdes akan berjualan pupuk di salah satu kios itu. Kini, badan usaha tersebut fokus menyewakan kios tersebut ke masyarakat.
“Yang dulu dijalankan bumdes sebagian kami alihkan ke kopdes, supaya sama-sama jalan. Bumdes kami optimalkan di pengelolaan kios dan pertanian. Sedangkan kopdes fokus di perdagangan, pupuk, dan kebutuhan petani. Jadi tidak saling berbenturan, tetapi saling mendukung,” kilah Bambang.
Pihak pemdes pun membuat aturan, agar warga yang berdagang di kios milik bumdes tak memiliki jenis usaha sama dengan kopdes. Agar tidak saling berebut pelanggan.
“Jadi untuk pembayaran kios tetap aman. Tidak mengaggu pemasukan desa,” jelalasnya.
Ke depan, produk yang dijual kopdes juga diharapkan menjadi pemasok bagi toko-toko milik warga yang menempati kios bumdes.
Sehingga tercipta hubungan saling mendukung, bukan saling mematikan.
Sang kades juga mengklaim, ada toko pracangan di kios bumdes yang sebagian dagangannya kulak di kopdes. “Kalau kulakan diberi harga yang lebih murah,” akunya.
Di Desa Papar, Kecamatan Papar, bumdesnya yang bernama Karya Bersama juga telah memiliki beberapa unit usaha.
Mulai produksi beras rajalele, susu, makanan ringan dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga wedangan yang dikolaborasikan dengan perpustakaan desa.
Unit usaha unggulannya adalah produksi beras rajalele. Dalam satu musim panen produksinya bisa puluhan ton.
“Permintaannya tinggi sekali. Kami justru sedang berupaya mencari cara untuk memperluas lahan agar produksi bisa bertambah,” kata Kades Papaar Joko Santosa.
Beras rajalele itu dipasarkan dengan harga Rp 15 ribu per kilogram. Menurut Joko, beras ini sudah memiliki pasar tersendiri di masyarakat.
Sementara, Kopdes Merah Putih di desanya saat ini lebih banyak menjual barang yang dipasok melalui Agrinas.
Menurut Joko, desa belum memiliki kewenangan menentukan produk yang dijual maupun jumlah stok yang tersedia.
“Yang menjadi persoalan, produk UMKM desa belum bisa masuk ke kopdes. Padahal dulu ada harapan beras produksi bumdes bisa dipasarkan melalui kopdes,” katanya.
Menurutnya, hingga saat ini pengelola desa masih menunggu kejelasan regulasi dan pola kerja kopdes.
Sebab hampir seluruh keputusan masih berada di tingkat pusat melalui Agrinas.
Akibatnya, fungsi kopdes sebagai wadah pemasaran produk UMKM desa belum terasa.
“Kalau urusan pemberdayaan masyarakat, saat ini bumdes masih lebih terasa manfaatnya karena bisa langsung mengakomodasi produk warga,” jelasnya.
Joko juga mengungkapkan antusiasme masyarakat berbelanja di kopdes belum tinggi. Berdasarkan pantauannya, omzet harian gerai kopdes relatif kecil.
“Ada yang sehari dapat Rp 100 ribu. Kadang Rp 18 ribu, kadang Rp 200 ribu. Belum sampai jutaan,” ungkapnya.
Mengapa? Salah satu penyebabnya, menurut Joko, adalah belum tumbuh rasa memiliki dari masyarakat terhadap kopdes.
Berbeda dengan produk bumdes seperti beras rajalele yang berasal dari petani desa sendiri. Warga merasa ikut memiliki sehingga lebih terdorong untuk membeli.
Meski demikian, Joko menegaskan bumdes tidak memosisikan diri sebagai kompetitor kopdes.
“Kami justru berusaha saling melengkapi. Kalau di kopdes sudah ada produknya, bumdes tidak perlu menjual yang sama,” katanya.
Di Desa Kerkep, Kecamatan Gurah, kopdes belum beroperasi penuh. Masih menunggu peluncuran resmi.
Menurut sang kades, Bondhan Wijokangko, dua entitas ekonomi itu memiliki segmentasi usaha yang berbeda. Sehingga tidak perlu saling bersaing.
“Kalau kopdes lebih banyak barang subsidi seperti elpiji dan obat-obatan. Sedangkan bumdes mengembangkan potensi desa seperti telur bebek dan telur asin,” ujarnya.
Bumdes Kerkep sendiri saat ini mengelola sektor wisata. Selain juga peternakan yang dinilai terus menunjukkan peningkatan omzet.
Ia berharap keberadaan kopdes nantinya bisa mendukung usaha desa yang sudah berjalan. Bukan mengambil peran yang sama.
Baca Juga: Lipsus HANI 2026 (1) : Ketika Kediri Jadi ‘Tambang Emas’ Pengedar Sabu, Ini Alasannya!
Menariknya, meskipun menegaskan mendukung program Pemerintah Pusat, banyak kades yanag berharap desa diberi ruang lebih besar pada pengelolaan kopdes.
Sebab, selama ini desa hanya menyiapkan lokasi dan pengurus. Sementara manajemen serta pasokan barang masih banyak ditentukan dari pihak luar.
Bondhan menilai akan sangat disayangkan apabila produk-produk unggulan desa tidak mendapat tempat di dalam kopdes.
“Saya masih menunggu apakah nanti UMKM desa bisa masuk. Kalau warga merasa tidak punya keterkaitan dengan kopdes, tentu minat belanja juga akan rendah,” katanya.
Bagi pemdes, tujuan akhir bumdes maupun kopdes sejatinya sama. Yakni menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat.
Persoalannya kini bukan lagi soal siapa yang lebih unggul, melainkan bagaimana keduanya bisa berbagi peran agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Lalu, bagaimana Pemkab Kediri memandang persoalan ini?
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pemberdayaan Usaha Desa Anggelio Berlian menegaskan, pembentukan kopdes bukan untuk menggantikan Bumdes.
Melainkan memperkuat ekosistem ekonomi desa.
“Bumdes lebih tepat menjadi pengelola aset desa, penyedia layanan publik ekonomi, dan pengembang usaha strategis desa. Sementara koperasi lebih efektif melayani kebutuhan anggota, memberikan pembiayaan usaha mikro, serta meningkatkan posisi tawar petani, peternak, maupun pelaku UMKM melalui kelembagaan ekonomi berbasis anggota,” jelas Lio, sapaan akrabnya.
Dia mengakui, secara praktik kedua lembaga sama-sama memiliki peluang menjalankan usaha perdagangan, toko desa, distribusi pupuk, hingga pemasaran hasil pertanian.
Karena itu, pemda lebih mendorong kolaborasi dibanding kompetisi.
“Jika keduanya bekerja sama, rantai distribusi menjadi lebih pendek, biaya lebih efisien, dan keuntungan ekonomi lebih besar dinikmati masyarakat desa,” kilahnya.
Apabila ditemukan jenis usaha yang sama, lanjut Leo, bukan lembaganya yang harus dipilih untuk bertahan.
Melainkan model bisnisnya yang perlu disesuaikan melalui musyawarah desa.
“Prinsipnya bukan siapa yang menang atau kalah tetapi bagaimana usaha desa dapat berkembang bersama,” tegasnya.
Dia juga membantah anggapan bahwa pembentukan kopdes menandai pergeseran prioritas pemerintah dari bumdes.
Bumdes tetap menjadi instrumen strategis pemdes. Sedangkan kopdes merupakan kebijakan nasional untuk memperluas akses pembiayaan, distribusi kebutuhan pokok, hingga pemasaran hasil produksi masyarakat.
“Bumdes yang telah berjalan baik justru akan memperoleh manfaat apabila hadir koperasi yang kuat. Koperasi dapat menjadi mitra pemasaran, penyedia bahan baku, maupun penghimpun produk masyarakat yang kemudian dikelola lebih lanjut oleh bumdes,” jelasnya sembari menyebut bahwa DPMPD melihat bumdes di Kabupaten Kediri sedang dalam fase bertumbuh dan berkembang.
Editor : Mahfud
Sumber : Radar Kediri