Menjamurnya pegadaian swasta tak sekadar tren bisnis. Melainkan respon tingginya tingkat kebutuhan masyarakat.
Apalagi di tengah tekanan ekonomi seperti sekarang ini. Singkatnya, kemunculannya karena hukum ekonomi-ada permintaan muncul penawaran.
“Mahasiswa misalnya, ketika ada kebutuhan mendesak seperti bayar kos. Atau pelaku usaha mikro butuh tambahan modal harian untuk menutup kekurangan cash flow,” ujar pengamat ekonomi Subagyo.
Akademisi dari Universitas Nusantara PGRI ini mengatakan, tingginya potensi bisnis gadai tidak lepas dari struktur ekonomi Indonesia yang masih didominasi usaha skala mikro.
Banyak pelaku usaha kecil yang belum bisa mengakses layanan perbankan. Di sisi lain, penghasilan masyarakat cenderung tidak stabil.
“Sekarang perilaku gadai sudah dianggap normal. Apalagi pinjaman online mulai ditinggalkan, masyarakat mencari alternatif yang lebih cepat dan dirasa aman,” imbuhnya.
Fenomena ini memiliki dua sisi. Satu sisi tanda aktivitas ekonomi yang tinggi. Di sisi lain menjadi sinyal adanya tekanan finansial yang cukup kuat.
Hal itulah yang membuat Subagyo memperkirakan bisnis gadai swasta masih akan berkembang.
Yaitu selama kebutuhan masyarakat terhadap dana cepat belum terjawab sepenuhnya oleh system keuangan formal.
Karena itu, Pemerintah harus berperan dalam pengawasan. Agar tidak merugikan masyarakat.
"Pengawasan mulai perizinan sampai operasional. Termasuk perlindungan konsumen. OJK sebagai pengawas utama, dan pemda sebagai pendukung," jelasnya.
Sementara itu, OJK mencatat lima perusahaan gadai baru di Kediri pada 2025 lalu.
Jumlah itu diperkirakan akan bertambah karena ada yang mulai mengurus izin.
"Saat ini ada dua perusahaan pegadaian yang sedang dalam proses pengajuan izin usaha kepada OJK," ujar Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri, secara tertulis.
Dia menyampaikan, industri pegadaian menunjukkan tren positif.
Ismi meyakinkan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan atas perusahaan-perusahaan gadai yang muncul di wilayah kerja OJK Kediri.
Hanya saja, pihaknya tidak bisa langsung memberikan sanksi jikalau menemukan aktivitas perusahaan gadai yang belum berizin.
Pihak OJK akan mengedepankan pada pendekatan persuasif dan bertahap.
"Yaitu melalui imbauan atau edukasi agar pelaku usaha segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Dia menerangkan, perusahaan jasa gadai wajib mengantongi izin dari OJK.
Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pegadaian.
Di dalamnya, perusahaan gadai harus memiliki legalitas badan usaha yang jelas. Kemudian kecukupan permodalan.
Ketiga, memiliki struktur pengurus dan manajemen yang kompeten serta berintegritas.
Keempat, sistem operasional yng aman, transparan, dan andal. Dan kelima, kepatuah terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ke depan, OJK akan terus memperkuat serta sinergi dengan pemangku kepentingan terkait," janji Ismi, sambil mengatakan belum ada aduan terkait rumah gadai di Kediri hingga saat ini.
INFOGRAFIS
Tentang Rumah Gadai
- Lokasi di keramaian, dekat pasar atau kampus.
- Syarat mudah, konsumen hanya perlu punya KTP atau SIM asli.
- Nominal pinjaman sesuai dengan merek dan tipe barang. Besarnya berkisar 30 persen dari nilai barang.
- Barang yang digadaikan kebanyakan kendaraan dan peralatan elektronik. Bila menggadaikan laptop maupun tablet harus disertai catu daya.
Sumber : Dirangkum dari berbagai sumber
Cermat Memilih Rumah Gadai
- Konsumen harus meneliti legalitas perusahaan jasa gadai apakah sudah berizin OJK atau belum.
- Konsumen memahami syarat dan biaya administrasinya termasuk jangka waktu, bunga, hingga denda.
- Konsumen menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan finansialnya.
- Konsumen juga harus memastikan keamanan barang yang digadaikan.
Sumber : OJK
Editor : Andhika Attar Anindita