Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Lipsus Menelusuri Jejak Sejarah Peradaban Barat Sungai Era Kekuasaan Belanda (2), Pemkot Usulkan Gereja Merah Kediri Jadi Cagar Budaya Nasional

Ayu Ismawati • Minggu, 19 April 2026 | 08:00 WIB
CAGAR BUDAYA: Gereja Merah Kediri diusulkan naik tingkat menjadi cagar budaya peringkat nasional di tahun 2026, menyusul Jembatan Lama yang sudah lebih dulu berstatus cagar budaya tingkat nasional. (Foto: Ayu Isma)
CAGAR BUDAYA: Gereja Merah Kediri diusulkan naik tingkat menjadi cagar budaya peringkat nasional di tahun 2026, menyusul Jembatan Lama yang sudah lebih dulu berstatus cagar budaya tingkat nasional. (Foto: Ayu Isma)

Gereja Merah bukan satu-satunya yang diusulkan Pemerintah Kota Kediri sebagai cagar budaya peringkat nasional tahun ini.

Melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudparpora) mereka juga mengusulkan objek yang lain. Di antaranya Gua Selomangleng.

Destinasi wisata di Kelurahan Pojok itu diusulkan melalui program inisiatif Kementerian Kebudayaan RI, percepatan pengusulan dan penetapan cagar budaya.

Di luar itu, ada eks-Gedung Karesidenan, Lapas Kelas IIA Kediri, Kantor Kecamatan Mojoroto, dan bekas Hongkong Restaurant (ruko pojok Jl Stasiun) yang diusulkan menjadi cagar budaya peringkat kota. 

Ada pula Wisma Kapolres Kediri Kota, Kelenteng Tjoe Hwie Kiong dan SMAN 1 Kediri yang diusulkan naik kelas menjadi cagar budaya tingkat provinsi. 

Baca Juga: Maarten Paes Merapat ke Raksasa Belanda Ajax Amsterdam, Era Baru Kiper Timnas Indonesia

“Kami melihat dari objek-objek ini sudah memenuhi syarat (diusulkan sebagai cagar budaya). Di antaranya berdiri di atas 100 tahun. Seperti Gereja Merah ini sudah berusia 121 tahun. Dan bangunan ini merupakan satu-satunya gereja di Kota Kediri dengan arsitek dari Belanda,” kata Kepala Disbudparpora Kota Kediri Bambang Priyambodo. 

Selain itu, arsitektur gereja tersebut juga semakin unik dengan warna merah di seluruh permukaan bangunannya. Menjadikan Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Immanuel Kediri itu sebagai gereja merah satu-satunya di Indonesia. 

“Sehingga sudah layak dan memenuhi syarat, baik secara administratif maupun objeknya sebagai cagar budaya nasional. Demikian juga Gua Selomangleng ini malah sudah ratusan bahkan ribuan tahun usianya, dan merupakan satu-satunya gua yang berada di wilayah perkotaan,” tandas Bambang, terkait alasan mengusulkan dua objek itu menjadi cagar budaya nasional tahun ini.

Dengan peralihan status itu, Bambang menyebut tujuannya tak hanya sekadar kebanggaan.

Baca Juga: Peluang Genjot Kediri City Tourism, Dorong Becak Listrik Jadi Daya Tarik Pariwisata

Melainkan juga langkah awal pemkot mewujudkan mimpi membangun wisata heritage sebagai penopang pariwisata. Atau, Kediri City Tourism yang menjadi salah satu program prioritas Pemkot Kediri.

“Kami mulai getol memetakan bangunan-bangunan ataupun kawasan-kawasan yang layak mendapatkan pengakuan. Gayung bersambut, Mbak Wali Kota selaku kepala daerah juga punya indikator kinerja utama di Kediri City Tourism itu,” ungkap Bambang. 

Dengan bertambahnya objek bersejarah yang diakui secara nasional, Bambang berharap ke depannya Pemerintah Pusat juga bisa semakin menaruh kepedulian terhadap sejarah dan budaya Kediri. Di sisi lain, sejarah itu juga semakin bisa dilestarikan dan dipertahankan oleh daerah. 

“Itu nanti kan juga akan mengalir ke dampak perekonomian. Karena objek-objek bersejarah ini juga sangat potensial dikembangkan sebagai pendukung pariwisata,” tandasnya. 

Baca Juga: Kembangkan Pecinan Kota Kediri, Usulkan 5 Objek Jadi Cagar Budaya

Diakui Bambang, 10 objek yang diusulkan sebagai cagar budaya tahun ini masih sebagian kecil saja dari banyaknya Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kota Kediri.

Upaya pelestarian bangunan bersejarah itu juga kerap kali terkendala perizinan. Khususnya bangunan yang merupakan milik pribadi maupun instansi lainnya.

“Kalau ditelusuri, kawasan yang barat sungai ini banyak bangunan-bangunan yang punya nilai historis dan sudah berusia ratusan tahun. Termasuk gereja yang di Veteran (St. Vincent de Paul), kantor KUA Mojoroto, masih banyak. Cuma masih kami prioritaskan yang menonjol dulu,” terang Bambang. 

Dengan menetapkan objek bersejarah sebagai cagar budaya juga menjadi upaya pemerintah menyelamatkan warisan budaya dari kepunahan. Namun, upaya mempertahankan memori kolektif masyarakat itu kerap terbentur perizinan. 

Baca Juga: Lestarikan Cagar Budaya, Gus Qowim Ajak Warga Kota Kediri Jaga Jembatan Lama

“Seperti di Jl Penanggungan itu juga banyak bangunan-bangunan lama. Terus di depannya SMAN 1. Tapi banyak yang milik pribadi. Dan untuk menetapkan sebagai cagar budaya itu harus ada persetujuan pemilik ataupun ahli waris,” beber Bambang. Sehingga saat ini, pihaknya masih memprioritaskan objek-objek aset pemerintah.

Untuk diketahui selain 10 bangunan itu, ada beberapa bangunan di barat sungai yang juga sudah berstatus cagar budaya. Di antaranya gedung Bank BRI di Jl KDP Slamet.

Selain itu, masih ada beberapa ODCB seperti KUA Mojoroto, UPT Bina Marga Jatim, kantor kemetrologian, SD Katolik 01 Frateran, hingga SDN Mojoroto 1,3,6. 

Editor : Andhika Attar Anindita
#sungai brantas #belanda #sejarah #peradaban #cagar budaya