Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Lipsus Koperasi Desa Merah Putih: Pengamat Soroti KDMP Program Sentralistik dan Kurang Wadahi Karakteristik Desa

Ayu Ismawati • Kamis, 16 April 2026 | 16:14 WIB
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan KDMP di Kecamatan Ngasem (Wahyu Adji)
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan KDMP di Kecamatan Ngasem (Wahyu Adji)

JP Radar Kediri - Kemunculan KDMP memang bertujuan memperkuat ekonomi rakyat. Bila terlaksana maka bakal membawa dampak positif dalam tata ekonomi negara. Namun, yang perlu diingat adalah banyak hal yang perlu diwaspadai. Termasuk potensi risiko yang menghadang lembaga ini. 

“Risiko terbesar adalah soal tata kelola dan kompetensi SDM,” ingat Dr Ujang Syahrul Mubarok, pengamat ekonomi.

Alasannya, yang terlibat dalam KDMP adalah tenaga-tenaga baru. Mereka belum teruji kemampuan operasionalnya.

Risiko lain adalah potensi monopoli dan persaingan tidak sehat. Terutama dengan pelaku UMKM yang lebih dulu menjalankan usaha serupa. Belum lagi keberadaan KDMP berpotensi menggeser peran bumdes yang sudah berjalan.

Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Islam Kadiri (Uniska) ini juga menyoroti pendekatan kebijakan sentralistik yang digunakan. Menurutnyam program yang dirancang Pusat kurang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan spesifik desa.

Baca Juga: Lipsus Penanganan Bencana Kota kediri : Batin Terpuaskan Lihat Senyuman yang Ditolong

Dia menyarankan, strategi bisnis harus berbasis potensi lokal. Sehingga tidak terjadi persaingan langsung antar-koperasi.

“Tidak bisa semua KDMP diseragamkan. Harus melihat potensi desa agar punya ciri khas masing-masing. Kalau bisnisnya sembako semua, ya pasti akan ada persaingan, ingatnya.

Dari sisi pengelolaan, pengurus koperasi juga dituntut memahami sistem operasional. Mampu bernegosiasi dengan pihak eksternal. Serta mengenali karakteristik ekonomi desa.

Sisi positifnya, menurut Ujang, KDMP bisa memperkuat kedaulatan pangan dan stabilisasi harga. Mengurangi ketergantungan petani terhadap tengkulak. Petani bisa menyimpan hasil panen di gudang koperasi. Tidak harus menjual murah saat panen raya.

Baca Juga: Lipsus: Agar Tidak Terjadi Parkir Liar di SLG Kediri, Perlu Pembenahan Tata Kelola Kawasan

“Dengan kedaulatan pangan yang lebih kuat, stabilitas harga akan lebih terjaga dan inflasi lebih mudah dikendalikan,” nilainya.

Selain itu, KDMP berpotensi menjadi pusat ekonomi desa yang terintegrasi. Tidak hanya menyediakan kebutuhan pokok, juga menjadi kanal layanan kesehatan, keuangan, hingga penyaluran bantuan pemerintah.

Lapangan kerja juga bisa terbuka dengan kehadiran KDMP. Serta mendorong kemandirian kolektif masyarakat desa. Hubungan langsung antara koperasi dan petani dapat terbentuk tanpa perantara, sehingga memperkuat ekonomi lokal.

Soal terlalu sentralistiknya kebijakan soal KDMP juga disoroti oleh Subagyo, pengamat ekonomi lain. Hal ini sebenarnya menyalahi prinsip dasar koperasi.

“Sebenarnya, koperasi pada umumnya kan embrionya dari masyarakat dan dirumuskan bersama-sama,” ujarnya.

Sedangkan skema KDMP dari Pusat. Baik pembentukan pengurus maupun permodalan. Modalnya pun berupa pinjaman, bukan hibah.

Baca Juga: Lipsus: Parkir Liar di Kawasan SLG Kediri, Masalah atau Justru Bisa Jadi Berkah?

Dosen Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kediri itu juga menyebut, banyak pengurus yang belum punya pengetahuan luas tentang perkoperasian. Meskipun sudah beberapa kali digelar pelatihan, namun menurutnya masih perlu dilakukan bimbingan teknis agar pengurus KMP benar-benar paham dengan apa yang akan mereka hadapi.

“Pelatihannya juga sangat singkat. Hanya tiga hari dengan materi yang padat sekali. Sehingga memang harus ada semacam bimtek-bimtek agar mereka betul-betul paham apa yang harus disiapkan dan jenis usaha apa yang cocok karena di setiap desa atau kelurahan kan berbeda-beda,” bebernya.

Melihat skema yang dibawa KMP saat ini, Subagyo menilai skema itu masih belum ideal. Dia mencontohkan, sedianya prinsip koperasi itu adalah dari, oleh, dan untuk anggota. Dalam hal ini, masyarakat yang menjadi anggota koperasi. Dana koperasi bisa berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, maupun dana cadangan. Dana itu yang digunakan untuk mengembangkan koperasi, dengan pertimbangan pinjaman bank dana bisa dilakukan jika dibutuhkan.

Baca Juga: Lipsus Ketika Masyarakat Heboh dengan Melambungnya Harga Plastik (1), Pengusaha Plastik pun Kebingungan karena Barang Habis tapi Tak Bisa Kulakan Lagi

“Nah ini kan beda. Kalau dilihat dari konsepnya, dana ini kan digelontor dulu sampai Rp 3 miliar maksimal. Tapi kan jaminannya dana desa dan dana alokasi umum untuk kelurahan. Di situ yang jadi masalah, apakah kelurahan nanti berani menjaminkan dana alokasinya untuk koperasi ini? Sementara koperasi belum terlihat secara riil keuntungannya. Belum lagi pengurusnya berani bertanggungjawab atau tidak,” urai Subagyo sembari menyebut, kebijakan pendanaan itu yang masih perlu diperjelas teknisnya.

“Sebenarnya kalau lihat maksudnya ini bagus. Kan perwujudan dari UUD 1945 Pasal 33 ekonomi rakyat. Tetapi kan kesannya tergesa-gesa,” sambungnya sembari menyebut, jangan sampai dana besar yang sudah digelontorkan justru tidak membawa dampak ekonomi signifikan seperti yang diharapkan.

Editor : Andhika Attar Anindita
#kabupaten kediri #KDMP #pengamat ekonomi #Koperasi Desa Merah Putih #potensi ekonomi