Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Lipsus Alun-Alun Kota Kediri yang Mangkrak Tiga Tahun (2), Pemkot Siap Lanjutkan Tahun Ini, PN Kediri Bentuk Panel Ahli Netral dan Berbeda

Hilda Nurmala Risani • Senin, 13 April 2026 | 01:07 WIB
Area dalam proyek alun-alun yang sudah dipenuhi belukar dan rumput tinggi setelah mangkrak 3 tahun. (Foto: Wahyu Adji)
Area dalam proyek alun-alun yang sudah dipenuhi belukar dan rumput tinggi setelah mangkrak 3 tahun. (Foto: Wahyu Adji)

Pemerintah Kota Kediri pekan lalu membuat manuver penting. Meski hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melaksanakan pembayaran tak kunjung disepakati, mereka memastikan pembangunan alun-alun akan dilanjutkan tahun ini!

Skema anggaran pun telah disusun. Alokasi Rp 20 miliar disiapkan. Tapi, semua itu belum bisa dilakukan karena hasil audit BPKP bersama tim ahli UPN Veteran belum diterima pihak penyedia.

Hasil audit itu menetapkan nilai Rp 6,6 miliar sedangkan pihak kontraktor menyodorkan Rp 16,2 miliar.

Lalu? Pemkot berdalih, secara teknis tindak lanjut pembangunan menunggu legal opinion dari kejaksaan negeri selaku jaksa pengacara negara. Namun, berdasar hasil audit ahli dan BPKP, ada beberapa catatan yang jadi perhatian pemkot.

Baca Juga: Pemkot Akan Lanjutkan Pembangunan Alun-Alun Kota Kediri, Tegaskan Tetap Patuhi Putusan MA dan Hasil Audit dari BPKP

“Gedung yang dua lantai itu sama BPKP dinyatakan total loss. Jadi memang harus dibangun ulang,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri Endang Kartika Sari.

Apakah pemkot akan menunjuk kontraktor yang sama untuk melanjutkan proyek alun-alun? Endang memilih menunggu proses yang berjalan.

Namun, menurutnya kontraktor juga berhak mengambil beberapa opsi penyelesaian. Salah satunya, melanjutkan pekerjaan dengan sisa masa kontrak. 

“Kalau dihitung dari waktu putus kontrak dulu kan tinggal 21 hari. Jadi ya waktunya juga perlu dipertimbangkan. Kalau melanjutkan, tinggal 21 hari itu. Tapi nanti tinggal kewenangannya PPK seperti apa,” katanya.

Baca Juga: Pengadilan Panggil Pemkot dan Kontraktor Alun-Alun Kota Kediri, Tindaklanjuti Rencana Eksekusi Putusan Mahkamah Agung

Opsi lain, pemkot melanjutkan dengan kontraktor berbeda. Melalui tender ulang maupun penunjukan langsung.

Soal rencana penghitungan ulang oleh pengadilan, pemkot akan melihat dulu pelaksanaannya. Sebab, pembayaran dengan uang negara harus melibatkan audit dari aparatur pengawas intern pemerintah (APIP).

Dalam hal ini BPKP atau BPK sebagaimana yang telah dilaksanakan. 

Mengeluarkan uang negara juga kami harus hati-hati. Jangan sampai menimbulkan kerugian negara. Itu prinsipnya. Jadi lembaga negara yang sah untuk mengaudit ya BPKP sama BPK,” tandas Endang. 

Sementara itu, proses hukum terkait permohonan eksekusi yang diajukan oleh pihak kontraktor sengketa Alun-Alun Kota Kediri masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kediri.

Perbedaan nilai proyek menjadi salah satu alasan  yang membuat keduanya masih enggan untuk saling sepakat.

Baca Juga: Beber Audit Proyek Alun-alun Kota Kediri, Dinas PUPR Tunggu Petunjuk Kejaksaan

Permohonan yang diajukan oleh PT Surya Graha Utama KSO itu terkait eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan arbitrase nilainya tidak konkrit. Karena ada beberapa sebab. PN yang akan menjembatani nilai ini,” ujar Ketua PN Kediri Khairul.

Menurut Khairul, PN mengedepankan kehati-hatian dan ketelitian. Seminggu setelah pertemuan mereka membentuk tim panel.

Tim tersebut dipastikan netral dan berbeda dari sebelumnya. Melibatkan perguruan tinggi di Jawa Timur, Jogjakarta, maupun Jawa Barat. Juga pengawasan dari BPKP.

Saat ini kami mengirimkan surat kepada beberapa pihak untuk menanyakan kesediaannya terlibat dalam proses perhitungan ulang nilai proyek Alun- Alun Kota Kediri,” tutur pria asli Bugis ini. 

Baca Juga: Pemkot Bakal Lanjutkan Pembangunan Alun-Alun Kota Kediri, Siap Bayar Rp 6,6 Miliar

Jumlah panel nanti belum bisa dipastikan. Kemungkinan, setiap lembaga bisa membawa empat atau lima orang.

Selain anggota tim panel yang berbeda, dia juga memastikan bahwa segala perhitungan yang sudah dilakukan kemarin tidak perlu digunakan kembali.

Tim akan melakukan perhitungan mulai dari nol. Mengacu pada dokumen-dokumen dan spek yang telah diserahkan kedua belah pihak kepada pengadilan.

Terkait tenggat waktu untuk penghitungan  nilai, Khairul menyebut jika pihaknya masih membutuhkan proses. Dalam artian belum bisa menentukan kurun waktu penghitungan secara pasti akan berlangsung berapa lama.

Baca Juga: Audit Alun-Alun Kota Kediri Selesai, Pemkot Mulai Surati Kontraktor

“Itulah tantangan terbesar pengadilan saat ini. Dan mereka (pemohon dan termohon, Red) berkomitmen tunduk dan patuh terhadap tim yang ada apapun hasilnya,” tandasnya.

Terkait pernyataan Pemkot Kediri yang menyebut jika BPKP tidak akan mengaudit objek yang sama dua kali, Khairul menyebut bisa memerintahkan lembaga lain yang memiliki kewenangan sama.

Misalnya BPK maupun lembaga audit independen.

Sementara itu, kuasa hukum kontraktor PT Surya Graha Utama KSO Santoso tidak ada jawaban ketika dikonfirmasi terkait progres selanjutnya oleh wartawan Jawa Pos Radar Kediri. Dihubungi melalui WhatsApp pada Jumat pukul 09.34 tidak ada jawaban hingga Minggu pagi pukul 08.00. (ayu isma/hilda nurmala risani/fud)

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#bpkp #pengadilan negeri kediri #alun alun kota kediri #mangkrak #dinas pupr