Problematika parkir liar di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) tak sepenuhnya bisa dibebankan kepada para juru parkir liar.
Satu sisi praktik tersebut melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kebocoran PAD.
Di sisi lain, kebutuhan parkir bagi pengunjung juga belum sepenuhnya terfasilitasi.
Kondisi ini menunjukkan tata kelola kawasan SLG masih perlu pembenahan.
Secara resmi, kawasan Monumen SLG hanya memiliki tiga titik parkir, P1 hingga P3.
Baca Juga: Parkir Liar Masih Marak, Satpol PP dan Petugas Gabungan Tertibkan Kawasan Simpang Lima Gumul Kediri
Di luar area itu tidak boleh digunakan untuk parkir. Faktanya, banyak kendaraan yang tidak diparkir di tempat resmi.
“Memang secara aturan tidak diperbolehkan parkir di luar P1, P2, dan P3. Tapi di lapangan masih kami temukan adanya penitipan kendaraan oleh masyarakat. Ini yang akan kami evaluasi untuk dicarikan solusi,” ujar Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono.
Kaleb menjelaskan, penertiban yang dilakukan juga diiringi dengan edukasi kepada masyarakat.
Petugas mengimbau agar tidak memanfaatkan lokasi terlarang sebagai tempat parkir.
Meski demikian, pemkab tidak menutup mata terhadap kebutuhan riil di lapangan.
Karena itu, evaluasi akan difokuskan pada skema penataan yang bisa mengakomodasi kedua sisi.
Sejumlah opsi mulai dikaji. Termasuk kemungkinan penyediaan kantong parkir baru di sekitar titik keramaian seperti area taman.
Langkah tersebut dinilai penting agar pengunjung tetap terlayani tanpa melanggar aturan.
Baca Juga: Beri Kelonggaran Pedagang Simpang Lima Gumul Kediri, Tambah Waktu Jualan hingga Tengah Malam
Selain itu, penataan juga diharapkan mampu menekan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
“Itu yang akan kami kaji. Apakah itu opsinya ada kantong-kantong parkir khusus atau bagaimana, nanti akan kami kaji berdasarkan evaluasi pada setiap kita melakukan kegiatan operasi,” jelas Kaleb.
Selama proses pengkajian, dia meminta agar masyarakat menggunakan tempat parkir resmi yang telah disediakan pemkab.
Sebab, secara aturan memang titik lain belum diperbolehkan untuk tempat parkir.
“Kalau bisa parkir di yang resmi yang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah. Jadi, parkir (P) 1, 2, dan 3. Saran kami menghimbau seperti itu,” imbuh Kepala Dishub Kabupaten Kediri Nizam Subekhi.
Editor : Andhika Attar Anindita