“Arisan itu tradisi untuk mempererat silaturahmi dan membangun jaringan sosial. Bukan sebagai investasi yang mengejar keuntungan finansial.”
Ucapan itu disampaikan Nurbaedah, praktisi hukum Kediri, ketika menyoroti soal arisan bodong.
Menurutnya, dalam arisan sungguhan ini sistemnya transparan. Termasuk risikonya pun juga bisa terlihat dengan jelas oleh anggota dan jauh lebih minim. Sebab segala tindakan yang dilakukan dalam arisan merupakan hasil kesepakatan bersama.
Ini berbeda dengan arisan bodong yang sedari awal menjanjikan keuntungan yang sangat tinggi. Diikuti dengan sistem yang tidak jelas. Mulai legalitas hingga proses pencairan yang terkadang dipersulit.
“Dipastikan arisan yang menawarkan keuntungan besar itu bodong. Dinalar saja tidak mungkin uang bisa bertambah hanya dalam hitungan bulan. Kadang kita bekerja keras saja belum tentu bisa bertambah dua kali lipat dalam waktu singkat. Kan tidak masuk akal,” imbuhnya.
Baca Juga: Korban Arisan Bodong di Kediri Somasi Bandar, beri Waktu 21 Hari sebelum Polda Jatim Bergerak
Lebih lanjut dia menjelaskan, segala sesuatu yang berhubungan dengan keuntungan dan bunga ada aturannya. Itu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.
Kemudian diubah kembali menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
“Di sini perlu peran penting OJK (Otoritas Jasa Keuangan, Red). Mereka harus sering menyosialisasikan dan mengecek izin arisan yang ada di masyarakat itu,” beber lelaki yang juga menjadi kepala program studi magister hukum Uniska itu.
Menurutnya, tak hanya OJK yang harus mengecek dan mengawasi kondisi di lapangan. Perlu peran aktif dari masyarakat. Sebelum bergabung sudah sepatutnya mereka harus mengetahui latar belakang dan izin usahanya.
“Termasuk kasus seperti ini (arisan bodong, Red) sudah ramai dimana-mana. Polanya pun hampir sama. Sehingga ketika mendapat tawaran sudah seharusnya berpikir ulang. Jangan mudah tergiur,” pesannya.
Baca Juga: Sebelum Melarikan Diri, Bandar Arisan Bodong Ternyata Bikin Pesta Ultah Mewah
Nurbaedah menerangkan jika ada dua pasal yang bisa menjerat pelaku. Yaitu Pasal 378 KUHP terkait penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Serta undang-undang pelanggaran terkait perbankan.
“Ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun penjara,” tandasnya sembari menyebut jika pasal yang dikenakan bergantung pada hasil penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan oleh polisi.
Pengamat Sosial Elis Yusniyawati, S Sos, M I Kom, CMC, menambahkan, arisan merupakan fenomena sosial. Di dalamnya terdapat interaksi ekonomi dan sosial yang sangat signifikan dalam masyarakat. Sehingga keberadaan arisan dapat pula dimaknai sebagai interaksi sosial, jejaring sosial bahkan bisa juga sebagai media pemenuhan kebutuhan.
“Arisan dalam perspektif ilmu sosial ada beberapa. Seperti arisan uang atau konvensional, arisan barang dan arisan sembako. Ada juga arisan sosialita,” jelasnya.
Dia mengatakan, arisan yang benar seharusnya arisan yang sesuai tujuan awal di bentuknya arisan. Dimana keberadaan arisan disesuaikan dengan kebutuhan para anggota arisan. Sebagaimana komitmen awal.
Baca Juga: Korban Arisan Bodong Kumpulkan Surat Kuasa, Berupaya Menyerahkan ke Polda Jatim Jumat Lusa
“Yang pasti arisan harus saling menguntungkan bagi semua anggotanya,” jelas Kommisioner Komisi Informasi (KI) Jatim itu.
Terkait adanya arisan bodong, menurutnya memang lebih menggiurkan dibanding dengan arisan pada umumnya. Sebab, masih menurutnya, tujuan awal arisan bodong memang untuk menimbun keuntungan pribadi inisiatornya. Sehingga gimmick yang digunakan memang diatur sedemikian rupa sehingga dapat memengaruhi calon anggotanya untuk yakin bergabung.
Selain itu, menurutnya, mayoritas anggota arisan bodong adalah orang-orang yang menginginkan keuntungan dengan cara mudah dan cepat. sehingga, dengan adanya iming-iming yang meyakinkan, korban akan mudah terbujuk.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian