KEDIRI, JP Radar Kediri - Meski sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus kredit fiktif di BRI Unit Pesantren, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri masih melanjutkan pengusutan kasus. Yang terbaru, Kepala Unit BRI Pesantren Numbang Artha Wijaya ditetapkan sebagai tersangka. Dia dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dari praktik kredit fiktif di unit yang dipimpinnya.
Penetapan tersangka Numbang ini menyusul dua tersangka lainnya. Yaitu Lahendra Prasetya Mariyono dan Fikhi Masjida Nugraha yang merupakan mantri di BRI Unit Pesantren. "Jadi (BRI unit) Pesantren itu ada tiga tersangka termasuk kepala unit," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri Nur Ngali sembari menyebut kerugian akibat kredit macet di sana lebih dari Rp 1 miliar.
Terkait keterlibatan Numbang, Nur Ngali mengatakan, dari praktik pencairan kredit yang tidak sesuai dengan produser, jaksa menemukan ada beberapa dokumen yang dimanipulasi oleh para tersangka.
Di antaranya data usaha debitur yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. "Di situ kan dalam pengajuan kredit ada keterangan usaha dan keterangan lainnya, rupanya itu dimanipulasi, tidak sesuai fakta. Misalkan dia penjualan apa tapi tidak sesuai yang dimaksudkan. Hanya ambil foto dokumen yang milik orang lain. Itu salah satu contoh," terang jaksa asal Jombang itu.
Selain data usaha yang dimanipulasi, jaksa juga menemukan adanya beberapa dokumen pengajuan kredit lainnya yang dipalsu. Misalnya data pendapatan debitur.
"Nasabah sendiri intinya kan karena ada penawaran yang penting itu dia sudah menyerahkan KTP, soal surat-surat (pengajuan kredit, Red) banyak yang nggak memahami. Jadi dia langsung setuju saja. Surat rincian pendapatan yang dibuat oleh mantri itu dia nggak tahu," lanjut Nur tentang detail manipulasi data.
Adapun Numbang, menurut Nur menjadi pihak yang bertanggung jawab atas persetujuan pencairan kredit yang diajukan oleh mantri. Pasalnya, penetapan nilai kredit dan persetujuan akhir berada di tangan sang kepala unit. Oleh karenanya, jaksa menetapkannya sebagai tersangka.
"Data yang disuguhkan mantri itu tentunya dia (Numbang) harus bertanggung jawab. Karena apa, karena dia harus tahu mendetail terkait dokumen proses pengajuan itu," jelasnya.
Meski sudah menyandang status tersangka, tiga pegawai BRI itu belum ditahan. Nur menyebut pihaknya masih memerlukan keterangan dari ahli pidana dan otoritas jasa keuangan (OJK) di tahap penyidikan.
Baca Juga: Pengamat Ekonomi di Kediri Sebut Larangan Impor Pakaian Bekas Tak Serta Merta Angkat Produk Lokal
Selebihnya, Kejari Kota Kediri juga masih menunggu penghitungan kerugian negara dar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Penyidikan masih terus berjalan," tandasnya.
Seperti diberitakan, penyidikan kasus kredit fiktifdi BRI unit Pesantren dimulai sejak Juni 2025 lalu. Jaksa menemukan ada pengucuran kredit senilai puluhan hingga ratusan juga pada kurun waktu 2021 - 2024 yang tidak sesuai dengan prosedur. Sementara ini, taksiran kerugian negara yang dihitung jaksa sekitar Rp 1,1 miliar.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian