Pemkab Tambal dengan Insentif, Pemkot BOS Daerah
Mengapa gaji GTT dan PTT bisa molor? Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 yang memuat beberapa ketentuan baru. Di antaranya, alokasi maksimal untuk honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang turun. Dari sebelumnya maksimal 50 persen menjadi 20 persen untuk sekolah negeri.
Sebelum aturan itu efektif berlaku di semester kedua tahun 2025, sekolah bisa memanfaatkan alokasi maksimal 50 persen dari pagu BOS untuk penggajian guru dan pegawai non-ASN. Dengan penurunan itu, beberapa sekolah yang biasa menganggarkan lebih dari 20 persen untuk gaji kelimpungan. Hal itu dibenarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Kediri.
“Ada beberapa sekolah yang solusinya, ya sudah 20 persen ini pokoknya tetap digaji ke teman-teman. Yang sebelumnya misalnya digaji Rp 800 ribu, mungkin akan lebih sedikit tetapi bisa sampai Desember. Jadi pokoknya dibagi 6 bulan. Meskipun misalnya biasanya Rp 800 ribu tapi biar cukup jadi Rp 400an,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Mandung Sulaksono melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Achmad Wartjiantono.
Di sisi lain, ada lembaga pendidikan yang memutuskan tetap memberikan honor dengan besaran sama seperti sebelumnya. Dengan perubahan alokasi itu, alhasil anggaran yang dikelola lembaga itu tidak cukup untuk mengcover kebutuhan gaji hingga Desember.
“Dan semua daerah ini kan memiliki mekanisme sendiri-sendiri. Beberapa daerah ini menyerahkan ke keputusan kepala sekolah masing-masing. Dengan pengurangan alokasi dari 50 persen menjadi 20 persen itu sudah diserahkan kepada sekolah untuk memperhitungkan kemampuannya,” lanjutnya.
Di Kota Kediri, pria yang akrab disapa Anton itu mengatakan, kondisi itu terjadi di lebih dari 40 lembaga SD dan SMP negeri. Dengan rata-rata jumlah GTT dan PTT di lembaga SMP negeri saja yang mencapai 20 orang, diperkirakan ada lebih dari 100 tenaga non-ASN yang belum terbayarkan honornya sejak Oktober lalu.
“Kalau di pemerintah kota, kami juga tidak serta merta tutup mata. Makanya kami mencoba (meng-cover) dari dana APBD yang sebelumnya kemarin (dianggarkan) dari Bosda (dana BOS daerah) itu,” kata Anton.
Bosda Kota Kediri yang salah satu peruntukannya bisa untuk gaji guru non-ASN itu saat ini tengah dimatangkan rencana penyalurannya. Bosda itu termasuk salah satu program unggulan Pemkot Kediri yang baru dihadirkan tahun ini.
Anton memastikan hak guru dan tenaga kependidikan non-ASN itu tetap akan disalurkan. Salah satunya dengan mengalokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui BOSDa.
“Mudah-mudahan bisa segera (tersalurkan honor GTT dan PTT, Red). Ini kami masih proses di TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” tandasnya sembari berharap honor guru dan pegawai non-ASN itu bisa terbayarkan di akhir November ini.
Di Kabupaten Kediri, upaya menalangi gaji GTT dan PTT yang tertunda dilakukan tiap-tiap sekolah. Seperti yang dilakukan Joko-nama samaran-seorang kepala sekolah di wilayah barat Sungai Brantas. Agar guru honorer tetap mendapatkan haknya, dia sering menalangi terlebih dulu. Termasuk dari uang pribadi.
Namun, bila sekolah tidak punya dana cadangan dan dana pribadi juga tidak ada, dia terpaksa menunda pemberian honor. “Akhirnya saya panggil, saya minta maaf untuk menunda gajinya terlebih dahulu. Akhirnya tertunda April baru cair,” jelasnya, menceritakan kejadian pada 2024 lalu.
Kabupaten Kediri juga punya program untuk menyejahterakan honorer. Yakni dengan memberikan insentif. Pembayarannya tiga bulan sekali. Ditujukan pada seluruh honorer, mulai dari yang sertifikasi maupun belum. Jumlahnya tergantung dari lama pengabdian guru.
“Setiap bulannya itu dapat sekitar Rp 400 ribu. Tapi dibayarkannya tiga bulan sekali,” akunya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Mokhamat Muhsin mengatakan, tahun ini Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menganggarkan Rp 24,6 miliar untuk insentif honorer. “Untuk guru dan tenaga kependidikan non ASN“ jelasnya,
Dia mengatakan, bahwa anggaran itu digelontorkan untuk insentif bagi 9.656 honorer. Jumlah itu merupakan seluruh honorer di kabupaten, mulai dari guru di sekolah negeri maupun swasta.
Sementara itu, terkait BOS, menurutnya merupakan kewenangan Pusat. Secara keseluruhan, mulai dari waktu pencairan dan teknisnya diatur oleh Pemerintah Pusat.
“Honorer dari BOS TPG langsung dari Pemerintah Pusat dan disalurkan sesuai jadwal dari Pusat juga,” jelasnya.
Sementara itu, Hari Guru Nasional yang diperingati setiap 25 November menjadi momentum untuk mengawal pemenuhan hak-hak guru. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kediri mendorong agar pemenuhan hak dan perlindungan turut menjadi prioritas pemerintah.
Wakil Ketua PGRI Kota Kediri Atrup mengatakan, pemenuhan hak guru penting dilakukan. Terkait jaminan kesejahteraan guru melalui gaji yang diberikan juga seharusnya bisa tepat waktu dan layak. Sesuai dengan beban dan tanggung jawab guru sebagai pendidik.
“Misalnya, BOS untuk sekolah ya harus tepat waktu. Demikian juga untuk tunjangan profesi guru, tunjangan profesi dosen, ya harus sesuai dengan ketentuannya,” ujar Atrup.
Terkait gejolak guru non-ASN dan pegawai non-ASN yang belum mendapat honor sejak Oktober, pihaknya berjanji akan segera berkoordinasi. Serta, mencari jalan keluar terbaik untuk persoalan itu.
Dosen di Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kediri itu juga menyoal belum adanya regulasi tentang perlindungan guru. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar segera ada undang-undang yang secara spesifik menjamin hal tersebut. Tujuannya mencegah tindakan kriminalisasi terhadap guru.
“Undang-undang perlindungan guru ini sangat penting dan sangat mendesak supaya guru dalam melaksanakan pekerjaan profesionalnya bisa benar-benar aman, nyaman, dan tidak dihantui oleh mungkin seperti beberapa kasus yang sudah sering terjadi,” ungkap Atrup.
Untuk menunjukkan keseriusan mendorong regulasi itu, Atrup mengatakan saat ini sudah ada kajian akademik rancangan undang-undang tersebut. Selain itu, PGRI juga sudah membentuk tim khusus pengusulan regulasi tersebut.
“Dan ini sudah dikomunikasikan ke pemerintah. Biasanya mesti butuh dorongan dari semua pihak untuk bisa jadi bahasan di DPR RI,” pungkas Atrup. (*)
Editor : Mahfud