Honor Belum Cair, Bergantung Insentif dan Sampingan
Mereka biasa disebut tenaga honorer, guru dan tenaga non-pengajar yang bukan ASN. Mendapatkan upah hanya ratusan ribu per bulan. Mirisnya, sudah dua bulan ini hak tersebut belum mereka terima.
Sebelum berangkat bekerja, Budi-bukan nama sebenarnya-menyempatkan diri membantu sang istri. Menata lapak jualan makanan. Mulai makanan ringan hingga nasi bungkus yang ramah di kantong anak-anak.
Bagi pria yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT) di salah satu sekolah negeri di Kota Kediri tersebut, membantu berjualan makanan ringan itu menjadi rutinitas. Hasil berjualan sang istri itu menjadi gantungan hidupnya yang lain, selain gaji per bulannya yang tidak seberapa.
Ya, Budi memang tak bisa bergantung sepenuhnya dengan penghasilannya sebagai tenaga honorer. Apalagi, sejak dua bulan terakhir, honornya dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sedikit itu belum cair. Hanya insentif dari Pemerintah Kota Kediri senilai Rp 450 ribu untuk satu bulan saja yang bisa digunakan menyambung hidup.
“Sejak Oktober sama November ini belum cair. Katanya ada perpindahan penganggaran dari Pusat, atau gimana gitu saya kurang paham,” ujar Budi lugu.
Belum cairnya honor selama dua bulan itu tentu sangat berdampak bagi dia dan keluarganya. Apalagi pekerjaan sampingannya pun belum mampu menutup kekurangan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Harus cari pinjaman dulu, gimana lagi? Teman-teman yang lain juga pasti ada yang sama seperti itu,” aku Budi.
Soal kerja sampingan seperti itu, dibenarkan oleh Dono-juga bukan nama asli-seorang guru honorer di sekolah yang ada di lereng Kelud. Alasannya klasik, menggantungkan dari honor per bulan jelas tidak cukup. Apalagi bagi mereka yang sudah memiliki istri dan anak.
“Zaman sekarang ya Mas, kalau guru honorer itu rata-rata pekerjaannya tidak hanya satu. Jadi mereka itu merangkap di rumah itu pasti. Juga ada pembimbingan belajar atau ngajar les di luar gitu. Teman saya ada yang nyambi jadi tukang dekor,” akunya.
Lalu, berapa sih gaji guru honorer seperti dirinya? Dono menjelaskan, ada dua jenis Guru Tidak Tetap (GTT). Yaitu yang sudah bersertifikasi dan yang belum. Bagi yang kelompok pertama mereka mendapatkan insentif dari kementerian. Besarannya sekitar Rp 5 juta untuk setiap tiga bulan.
“Diberikan setiap tiga bulan atau, biasanya, molor-molornya empat bulan,” jelas pria yang mengabdi sejak 2017 ini.
Kelompok kedua adalah GTT yang belum bersertifikasi. Mereka mendapatkan gaji yang diambilkan dari dana BOS. Dono dan banyak temannya, masuk kelompok kedua ini.
Honor yang dia terima dari pengabdiannya tak banyak. Hanya Rp 500 ribu per bulan.
“Kalau (honorer) yang masih baru nanti kurang dari (jumlah) itu,” ucap pria 30-an tahun ini. Hal itulah yang membuat mayoritas GTT terpaksa mencari pekerjaan sambilan.
Bagaimana kalau honor tersebut telat diberikan seperti sekarang ini? Dono mengatakan, di sekolah tempat dia mengajar punya sistem tersendiri. Guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) melakukan iuran sukarela setiap bulan. Uang itu akan digunakan membayar guru dan tenaga honorer bila sewaktu-waktu ada keterlambatan seperti sekarang ini.
“Kalau misalkan nanti dari honor bulanan itu mundur, uang itu untuk dikasihkan dulu. Kalau misalnya pas honornya itu lancar, berarti itu cuma untuk makan-makan atau disimpan untuk syukuran atau ketika anak-anak SKAL gitu, guru-gurunya dibelikan oleh-oleh gitu,” tuturnya.
Terkait belum cairnya honor GTT dan PTT dibenarkan Forum Honorer Non Kategori 2 Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri. Ketua FHNK2I Kota Kediri Aris Sulistiyono mengatakan, pihaknya banyak mendapat keluhan dari guru dan tenaga honorer di sejumlah sekolah negeri. Rata-rata gaji belum cair sejak Oktober lalu.
“Gaji honorer itu kan diambilkan dari dana BOS. Ada yang peruntukannya untuk gaji pegawai,” ungkap Aris.
Aris menyebut, rata-rata honor GTT dan PTT di Kota Kediri berada pada rentang Rp 500 ribu - Rp 1,2 juta. Tergantung kemampuan keuangan lembaga masing-masing. Dengan honor yang belum cair hingga dua bulan, praktis banyak guru dan tenaga honorer yang mengeluhkan kondisi itu.
“Banyak yang sambat juga. Pak, iki piye? Contoh, ada yang sambat, Peh, Pak, wayahe angsur BRI. Ada juga yang sambat karena waktunya anaknya bayar sekolah. Banyak yang seperti itu. Tapi alhamdulillah banyak teman-teman honorer itu yang nyambi-nyambi,” sambungnya sembari menyebut, mayoritas di antaranya merupakan PTT seperti petugas keamanan sekolah, petugas kebersihan, dan lain sebagainya.
Mengapa hal itu bisa terjadi? Aris mengatakan, tahun ini memang ada perubahan alokasi honor guru dari dana BOS. Perubahan kebijakan penggunaan dana BOS dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang berlaku mulai semester kedua tahun anggaran 2025 itu membuat alokasi honor guru berkurang. Semula maksimal 50 persen menjadi 20 persen untuk sekolah negeri.
“Terus kemarin infonya ada peralihan anggaran dari Bosreg (dana BOS reguler, Red) ke Bosda (dana BOS daerah, Red). Kemarin belum terealisasi. Akhirnya teman-teman juga belum dapat haknya, dalam artian gajinya itu sampai sekarang,” bebernya.
Meski perubahan kebijakan itu membuat beberapa lembaga kelimpungan, namun menurutnya ada beberapa sekolah yang punya inisiatif solusi sendiri. Beberapa lembaga besar memanfaatkan koperasi untuk membantu meng-cover honor tenaga non-ASN.
“Jadi istilahnya diambil dari koperasi dulu, nanti kalau honornya sudah cair, baru itu dikembalikan,” katanya.
Meski beberapa tenaga honorer belum mendapatkan haknya, para guru dan tenaga kependidikan ini tetap profesional menjalankan tugasnya. Apalagi saat ini, tugas guru harus lebih ekstra. Tak sekadar mengajarkan materi-materi keilmuan saja. Tetapi mengajarkan pendidikan karakter yang justru membutuhkan usaha lebih besar.
“Masalah kenakalan remaja ini sangat urgent. Sekarang kami, setiap guru, dituntut untuk bisa mendampingi satu kelas sampai detail. Istilahnya guru wali. Dan itu pendampingan harus dilakukan secara insentif ke masing-masing anak. Ada keluh kesah apapun, harus kami tanggapi,” ujarnya tentang peran setiap guru yang tak lagi sekadar mendampingi secara administratif. (ayu isma/asad muhamiyus/fud)
Editor : Mahfud