Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Liputan Ekslusif! Ironi Kasus Hamil di Luar Nikah yang Banyak Menimpa Remaja dari Keluarga Rentan (bagian 2)

Hilda Nurmala Risani • Minggu, 2 November 2025 | 17:02 WIB

 

Ilustrasi kekerasan seksual anak
Ilustrasi kekerasan seksual anak

Pengaruh Medsos Jadi Penyebab Paling Tinggi Kasus Hamil Luar Nikah

Kasus kekerasan seksual pada anak tak hanya merepotkan orang tua, juga kepolisian. Sebab, kasus ini kebanyakan berujung pada laporan polisi.

“Sampai Oktober 2025 ini sudah 20 laporan terkait kekerasan seksual,” jelas Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana. 

Dari semua laporan itu, 10 di antaranya putusan pengadilan. Tiga lagi proses penyidikan, sisanya masih mencari kelengkapan alat bukti serta pelaku.

Usia? ”Korban rata-rata 14 hingga 17 tahun,” jelas Cipto.

Dia menambahkan, ada korban yang berasal dari keluarga broken home. Namun,  banyak pula dari keluarga utuh  namun tak mendapat perhatian yang cukup dari orang tua.

“Terpengaruh media sosial juga salah satu (penyebabnya),” imbuhnya.

Pengaruh media sosial ini menduduki peringkat pertama, mencapai 80 persen. Korban kebanyakan berkenalan lewat Instagram, Facebook maupun lainnya.  

Sisanya,  20 persen, berlatar belakang keluarga broken home. Ironisnya, pelakunya adalah orang sekitar dan tak mau bertanggung jawab.

“Dari 20 terlapor, yang beristri hanya 1. Kisaran usia 22 sampai 35 tahun. Beraksi dengan memberi iming-iming atau janji kepada korban,” papar bapak dari dua anak itu. 

Data lain menyebut,  pelaku kekerasan seksual yang berstatus pacar mencapai 70 persen. Kemudian 20 persen dari organisasi dan 10 persen sisanya berasal dari lingkup keluarga. 

Kepala Pengadilan Negeri Kota Kediri Khairul menyebut, ada 9 perkara perlindungan anak yang ditangani selama 10 bulan terakhir ini. 

“Dengan perkara paling mencuri perhatian yaitu paman yang menyetubuhi keponakannya,” kata Khairul. 

Hakim menghukum sang paman dengan penjara 14 tahun dan denda Rp 500 juta. Faktor keluarga adalah pemberat hukuman.

Hukuman pelaku kekerasan seksual tersebut maksimal memang  15 tahun. Jumlah itu bisa beda bila pelaku masih anak-anak. Alasannya, selain ada ortu sebagai penjamin juga terkait masa depan sang anak.

“Kami usahakan untuk kepentingan terbaik anak. Pelaku anak ini juga tidak diminta untuk membayar denda. Tetapi digantikan dengan pelatihan kerja,” paparnya.

Sementara itu, psikolog anak Vivi Rosdiana menyebut penyebab masalah ini adalah tangki cinta dari orang tua yang tak penuh. Tak harus dari orang tua, bisa dari kakek, nenek, tante, atau kerabat dekat lainnya.

“Tangki cinta itu bukan hanya antara pasangan. Antara anak dan orang tua juga sama,” jelas Vivi.

Dia mengingatkan agar tangki cinta ini jangan sampai kosong. Bila terjadi anak dengan mudah menerima pengisian kasih sayang dan perhatian dari orang. 

“Misalkan dia memperoleh perhatian dari sang pacar. Karena tangki kosong maka dia pun bersedia melakukan apapun untuk kekasihnya tersebut,” ujar perempuan berdomisili di Kota Kediri itu.

Menurut Vivi tangki cinta ini tak melulu harus dipenuhi oleh orang tua kandung atau sedarah.  Sebab realita di lapangan banyak orang tua yang terpaksa divorce maupun harus bekerja di luar negeri.

“Yang dimaksud orang tua di sini adalah orang yang dituakan dan lebih aware. Bisa om, kakak maupun adik. Yang penting berkaitan dengan anak,” tandasnya.

Vivi juga mengingatkan, jangan sampai orang tua menitipkan pengasuhan anak pada kakek atau neneknya yang sudah lansia. Model ini tak efektif karena sang nenek akan kerepotan mengingat keterbatasan usia.

Selain itu, meskipun dalam pengawasan orang lain, sang ortu harus tetap melakukan kontrol.

“Sehingga pada akhirnya tangki cinta tetap terpenuhi meskipun tidak langsung dari orang tua,” pungkasnya.(*)








Editor : Mahfud
#kekerasan seksual anak #hamil di luar nikah #lapor ke polisi