Pemerintah memastikan bahwa para penghayat kepercayaan dinaungi dan diperhatikan. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kediri menaungi golongan ini melalui Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).
“Kesbangpol membawahi yang namanya MLKI. Atau kalau dalam Islam seperti MUInya,” jelas Kepala Bakesbangpol Kediri Yuli Marwantoko.
Tidak hanya itu, pemkab juga memberikan pelayanan yang sama. Dari segi pendidikan misalnya, menurut Yuli, ada kurikulum bagi siswa yang merupakan penghayat kepercayaan. Untuk penyuluh atau guru yang khusus mengajarkan keilmuan ini juga ada.
“Kita tidak mau seperti di daerah lain yang sempat viral. Saat siswa sedang waktunya pelajaran agama selalu bersembunyi ke kamar mandi. Ternyata ikut penghayat kepercayaan namun tidak dinaungi,” jelas Yuli.
“Tokoh nasional yang penghayat kepercayaan pun ada juga yang diabadikan dalam mata uang Rp 1.000. Yaitu Sisingamangaraja. Ini bukti bahwa penghayat benar-benar diperhatikan Pemerintah,” terang Yuli.
Dari segi pencatatan kependudkan juga diperhatikan. Mohamad Kahfi Fauzi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Kediri mengatakan, untuk para penghayat yang ingin mengubah kolom agamanya prosesnya mudah. Penghayat akan dilayani dengan sepenuh hati tanpa aturan yang ribet.
“Kalau untuk syarat KK dan KTP sama saja, hanya ada tambahan surat pernyataan sebagai penganut penghayat kepercayaan,” jelasnya.
Prosesnya, tidak perlu menghadirkan ketua paguyuban penghayat yang diikuti. Cukup dengan surat keterangan. “Diatur bahwa cukup melampirkan surat pernyataanyang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dua orang saksi,” jelasnya.
Termasuk untuk proses nikah. Petugas Dispendukcapil akan mendampingi saat dilakukan prosesi nikah. Untuk melakukan pendataan.
KTPBaca Juga: Inovasi Mbak Wali Terbaru! Warga Kota Kediri Urus KK, KTP, Akta Kini Bisa di Kelurahan, Tak Perlu Lagi ke Dispendukcapil
“Kewenangan dukcapil adalah mencatat perkawinan bagi non-muslim dan penghayat kepercayaan yang telah dilaksanakan oleh pemuka agama atau penghayat kepercayaan dibuktikan dengan surat keterangan perkawinan dari pemuka agama tersebut,” jelasnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Kediri juga membenarkan bahwa penghayat kepercayaan juga diperhatikan sama dengan penganut agama lain. Kaitannya tempat ibadah, untuk memberikan sarana dan prasarana, menurut Faiz, perlu diketahui terlebih dahulu bentuk kegiatan ibadahnya. Sehingga, bisa dialokasikan untuk bantuan tempat ibadah.
“Perlu info lebih lanjut, mereka ibadahnya kayak apa dan di mana,” jelasnya. (*)
Editor : Mahfud