Trauma Tragedi 1965, Kolom Agama di KTP pun Tertulis Agama Lain
Di Kabupaten Kediri ada Belasan ribu penghayat kepercayaan. Namun, yang berani mencantumkan di KTP hanya ratusan saja. Padahal, Negara sudah membolehkan sejak 2018 silam.
Bila merunut data yang dimiliki Pemkab Kediri, ada 12 ribu lebih warganya yang merupakan penganut kepercayaan. Mereka terbagi dalam 24 jenis penghayat.
Namun, bila dicek silang dengan jumlah yang tercatat di kartu tanda penduduk (KTP), jumlahnya jomplang. Sampai saat ini baru ada 234 orang yang mengisi kolom agamanya dengan penghayat kepercayaan. Alias cuman 1,95 persen saja!
Lalu, ke mana yang lainnya? mereka lebih memilih menuliskan agama di kolom itu. Seperti Islam, Kristen, Hindu, atau lainnya.
“Memang jumlah yang sudah mengganti KTP (mengisi kolom agama dengan penganut kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa, Redd) sangat jauh dari jumlah penghayatnya,” jelas Sukiyono, salah seorang penghayat kepercayaan Purwane Dumadi Kautaman Kasampurnan (PDKK).
Mengapa? Menurut laki-laki yang juga ketua cabang PDKK Kabupaten Kediri itu, ada beberapa alasan yang jadi penyebab. Di antaranya adalah rasa takut dan traumatis.
Menurutnya, banyak para penghayat yang masih trauma dengan tragedi pada 1965. Yakni masa di mana terjadi pembantaian besar-besaran terhadap orang-orang yang dituduh sebagai anggota Partai Komunis Indonesia.
Akhirnya, banyak penghayat yang traumatis. Terutama yang pernah melalui masa itu. “
Sebenarnya tidak ada masalah. Namun masih banyak yang khawatir. Karena saat itu penghayat dikriminalisasi seakan-akan orang PKI,” dalih penghayat yang juga tidak mengganti kolom agama di KTP-nya ini.
Alasan lain, jumlah penghayat saat ini memang banyak dibanding dulu. Tapi, tetap saja mereka adalah minoritas. Para penghayat takut jika kolom agama tertulis sebagai penghayat akan jadi korban diskirimanasi. Yaitu, ketika meninggal tak ada yang mengurus jenazahnya.
“Walaupun ada banyak, tapi di setiap desa kan kadang hanya ada satu atau dua orang. khawatirnya ketika meninggal yang warga yang mau ngurus jenazah jadi bingung. Harus diurus secara apa,” akunya.
Menurutnya, tidak sedikit pula yang masih takut dengan sulitnya birokrasi. Walaupun sebenarnya mengurusnya juga sudah mudah.
"Untuk birokrasi sebenarnya tidak masalah. Ganti kolom agama juga sebenarnya tidak sulit. Namun memang kekhawatiran masing-masing orang," jelasnya.
Selain itu, ada pula yang memilih untuk tetap pakai kolom agama dengan agama mayoritas karena untuk menghargai masyarakat sekitar. Seperti halnya Suradi, penghayat kepercayaan dari paguyupan kerohanian Sapto Darmo.
Warga Desa Karangrejo, Ngasem itu memang penganut penghayat kepercayaan. Namun, dia lebih memilih menggunakan KTP Islam. Karena untuk menghargai warga sekitar rumahnya yang merupakan area pondok pesantren.
“Untuk menjaga hubungan dengan masyarakat sekitar,” aku laki-laki yang juga dosen mata kuliah Penghayat Kepercayaan di Universitas Terbuka (UT) itu.
Alasan yang lainnya, dia sependapat dengan Sukiyono. Menurutnya, banyak penghayat yang masih trauma dengan masa 1965.
“Di pelosok daerah-daerah itu memang ketakutannya itu tinggi sekali. Saya kan keliling-keliling gitu untuk mendata. Masalahnya kalau orangnya kan sudah tua-tua. Dari sisi ekonomi kan menengah ke bawah semua. Nah itu tua-tua itu pengalaman di tahun 65 itu kan berkesan sekali gitu. Jadi bahkan mereka untuk sekadar didata saja takut,” terangnya.
Sebenarnya, tidak ada diskriminasi pada mereka. Fasilitas yang diberikan pemerintah pun bisa meng-cover para penghayat.
Suradi mengaku, bahwa pemerintah memberikan fasilitas. Yang sama terhadap penghayat. Misalnya dalam hal pernikahan, ketika ada yang ingin melakukan pernikahan, dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) juga turut hadir. Datang saat pernikahan untuk melakukan pendataan.
“Yang jadi penghulunya dari penghayat, dispendukcapil hadir untuk melakukan pendataan,” jelasnya.
Dalam hal pendidikan, Pemkab Kediri juga mewadahi. Di Kabupaten Kediri sendiri ada tiga pendidik pelajaran penghayat kepercayaan.
“Seperti yang di Kecamatan Plosoklaten, ada SMPN Plosoklaten dan SMA Plosoklaten yang ada siswa penghayat dan pembelajarannya juga didatangi guru penghayat,” jelas laki-laki yang juga jadi guru atau penyuluh penghayat kepercayaan yang ditugaskan di Nganjuk.
Walau sudah diberikan hak yang sama, namun ada beberapa hal yang belum terlalu diperhatikan pemerintah. Yakni kaitannya pembiayaan tempat ibadah.
Sukiyono yang juga merupakan Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kabupaten Kediri mengatakan, bahwa penghayat kepercayaan di Kabupaten Kediri masih belum mendapatkan fasilitas tempat keagamaan. Menurutnya, dia sudah beberapa kali meminta dan mengajukan tempat ibadah. Namun, belum ada pemberian dari Pemkab Kediri.
“Pernah mengajukan aset yang tidak terpakai. Namun belum ada jawaban. Sebenarnya sudah difasilitasi seperti Gedung Bhagawanta untuk pertemuan. Namun kami butuh yang seperti sekretariat dan tempat untuk berkumpul,” jelas laki-laki 57 tahun itu.
Dia berharap, hal ini agar penghayat lebih diperhatikan lagi. Diwadahi untuk diberikan tempat ibadah khusus. Untuk tempat berkumpul para penghayat. Untu mengasah ajaran yang diterima.
“Selama ini kami masih mandiri. Jika Islam ada bantuan untuk masjid, Kristen ada untuk gereja, kami juga butuh untuk tempat berkumpul mengasah ajaran yang diterima,” jelasnya.
Jika masih ada banyak penghayat yang memilih tidak mengganti kolom agama, berbeda dengan Suhardi, penghayat asal Desa Ngampel, Kecamatan Papar. Dia sudah mengganti kolom agama sejak awal.
“Bahkan saat 2012, ketika peraturannya penghayat kepercayaan ditulis pakai strip (-), saya juga sudah mengganti itu. Saat 2018 saya juga ganti,” jelas penghayat dari Paguyuban Kerohanian Sapto Darmo itu.
Dia mengaku, sudah mengganti sejak awal karena memang sudah yakin sedari awal. Selain itu, selama dia menjadi penghayat dan kolom agamanya diisi dengan Kepercayaan Kepada Tuhan yang Maha Esa juga tidak ada masalah.
“Saya sudah madep mantep sejak awal menghayati ajaran ini. Jadi saya yakin. Tidak ada pengaruhnya apa-apa bagi saya (dipersulit dan sejenisnya),” akunya.
Suhardi sendiri merupakan pensiunan kepala sekolah. Menurutnya, saat menjadi PNS juga tidak ada masalah.
“Tidak ada masalah. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) juga tahu. Teman-teman guru jua tahu. Dan tidak ada masalah. secara hukum kami juga diberi kesempatan luas,” jelas pensiunan Kepala Sekolah SMPN Papar.
“Namun mau ganti atau tidak itu adalah keputusan masing-masing. Yang penting hatinya dalam menjalani kepercayaan,” imbuh Suhardi. (*)
Editor : Mahfud