Ilustrasi penjual es moni, es yang bercampur alkohol
Arak Campur Apa Saja, Harganya Tetap Rp 15 Ribu
Namanya mendompleng merek minuman anak-anak jadul, Es Mony. Namun, jangan salah, isinya ada arak jawa, yang dicampur susu dan minuman enerji. Memabukkan? Tentu saja. Karena itu banyak disuka meskipun sering dirazia.
Sepintas, gerobak di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) itu seperti warung angkringan biasa. Berada di tepi jalan. Menyediakan aneka makanan sundukan-makanan yang ditusuk seperti sate-mulai telur puyuh hingga sosis. Beragam sachet minuman kemasan pun terpajang. Bergantungan di bagian atas gerobak.
Bedanya, angkringan ini juga menjual minuman yang bernama es moni. Tentu saja tidak diperlihatkan. Sebab, es jenis ini memang dilarang. Bila ketahuan tentu akan dirazia oleh petugas penegak hukum.
Es moni yang disediakan di angkringan yang berada di tepi jalan arah ke Pagu itu tidak sama dengan es bernama sama yang dikonsumsi anak-anak zaman dulu. Bila dulu, Es Mony adalah merek minuman yang disukai anak-anak. Dikemas dalam bentuk cair tapi kemudian dibekukan dalam freezer. Punya aneka rasa buah yang membuat anak-anak sangat menggemari.
Nah, es moni yang ini juga punya aneka rasa. Karena dibuat dari susu bercampur minuman berenerji. Satu lagi yang dicampur adalah arak Jawa alias arjo! Tentu saja minuman ini memang ditujukan untuk mabuk-mabukan.
Bagi yang sudah terbiasa, tinggal mengucap es moni. Abang penjual pasti tahu dan segera melayani.
“Campurane apa Mas?” tanya Jon, nama samaran, pemilik angkringan, ketika Jawa Pos Radar Kediri menyebut es moni dan melakukan pemesanan.
Campuran yang dimaksud Jon adalah jenis minuman berenerji untuk campuran. Yang tersedia adalah merek Kuku Bima, Extra Joss, dan Hemaviton Jreng. Semua minuman itu tentu saja terpajang di gerobak angkringan. Sedangkan minuman beralkoholnya yang sengaja disembunyikan. Di rak khusus yang ada di bagian bawah gerobak.
“(Harganya) Rp 15 ribu. Campurane sembarang regane tetep (campurannya terserah harganya tetap, Red) Rp 15 ribu,” ucap laki-laki yang rambutnya disemir di bagian atasnya itu.
“Lek arake Jawa (kalau araknya Jawa, Red),” imbuhnya dengan nada lirih.
Tidak hanya es moni, angkringan ini juga menjual miras botolan. Berbagai jenis yang dijual. Mulai jenis arak hingga yang belingan, istilah miras yang kemasannya botol kaca.
“Arak Bali Rp 45 ribu. yang Anggur Merah Rp 85 ribu. Api, Aleksis, Kawa-Kawa, Atlas Rp 90 ribu semua,” jelasnya.
Beberapa kali orang yang lewat berhenti dengan posisi masih duduk di sadel sepeda motor. Kemudian menyebut miras yang hendak dibeli. Jon dengan segera mengambil dari tempat penyimpanan khusus. Memasukkannya ke kresek hitam. Menyerahkannya ke pembeli tersebut yang kemudian segera berlalu setelah memberi uang.
“Ini disetok (disuplai, Red) sama orang,” akunya terkait asal miras yang dia jual.
Tapi, ada pula yang beli arak botolan. Kemudian diminum bersama-sama di angkringan yang berada di tepi sawah tersebut.
Beda lagi dengan angkringan di dekat hotel di wilayah SLG ini. Mereka tidak menyimpan di tempat khusus dalam gerobak angkringan. Melainkan di tempat yang agak jauh.
“Lek sampean beli diambilne (kalau beli baru diambilkan, Red),” aku Mon-nama samaran-perempuan penjaga angkringan.
Mon memang memilih menyembunyikan di tempat yang jauh. Alasannya, agar aman ketika ada penggerebekan. Petugas tak menemukan produk terlarang itu di gerobak angkringannya.
Wanita yang pakaiannya masih memperlihatkan sebagian belah dadanya itu meneruskan ceritanya. Meskipun dia melayani pembelian es moni, tapi tak dalam kemasan gelas. Melainkan harus membeli satu botol.
“Kudu sebotol Mas. Lek pingin moni, nanti nambah bahane moni(kalau ingin moni nanti tambah campurannya, Red),” jelas perempuan yang wajahnya terias menor itu itu dengan centil.
Menanggapi fenomena itu, pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono membenarkan jika banyak yang menjual es moni. Meskipun demikian, dia menegaskan pihaknya sudah sering melakukan razia. Namun tidak sedikit yang tetap mengulangi.
“Setiap razia selalu ditemukan penjual minuman ini,” jelasnya.
Dia menegaskan, secara aturan, minuman berenergi campur susu tidaklah dilarang. Yang dilarang adalah campuran alkohol ilegal.
“Angkringannya tidak berizin. Karena bukan tempatnya. Mirasnya juga ada yang ilegal,” tegasnya.
Larangan itu tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3/2021 tentang trantibum dan Perda nomor 6/2017 tentang trantibum. Ancaman hukumannya denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan maksimal 3 bulan.
“Ini tadi (22/8) juga baru sidang tipiring. Termasuk yang penjual es moni yang ditangkap minggu lalu,” jelasnya.
Terkait tempat mana yang sering ditemukan minuman satu ini, dia mengatakan, salah satunya seperti di kawasan SLG. Berikutnya juga di angkringan-angkringan area Grogol.
“Kami terus melakukan razia. Namun memang kendala kami tidak bisa terus-terusan di lokasi itu,” terang Kaleb. (*)