Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ekslusif! Liputan Khusus Menelurusi Miras Ilegal yang Merajalela di Kediri Raya, Nyawa Konsumen Jadi Taruhannya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Selasa, 5 Agustus 2025 | 15:25 WIB
TERSAMAR: Seorang pembeli miras menunggu di depan jendela rumah penjual miras di Kecamatan Kandat.
TERSAMAR: Seorang pembeli miras menunggu di depan jendela rumah penjual miras di Kecamatan Kandat.

Ketuk Pintu, Bisa Terima Satu Botol Arak

Peredaran berbagai jenis minuman keras (miras) ilegal kian memprihatinkan. Masyarakat bisa dengan mudah mendapat miras yang kandungannya tidak jelas itu di toko yang berkedok rumah, warung, hingga angkringan.  

Dari depan, tidak ada yang mencurigakan dari toko kelontong di salah satu desa di Kecamatan Kandat itu. Selain menyediakan sembako, toko juga menyediakan beberapa barang kebutuhan sehari-hari. 

Selain banyak pembeli yang masuk ke toko, ada pembeli khusus yang memilih lewat samping toko. Ibarat drive thru, sepeda motor harus melewati pekarangan samping rumah untuk bisa menuju ke jendela yang menyediakan ‘dagangan’ yang tak lain adalah minuman keras itu.

Dua kali mengetuk, jendela langsung terbuka. Pembeli pun tidak boleh banyak berkata-kata. Harus langsung menyebut merek miras yang dicari. Hanya dalam waktu sekitar 30 detik, transaksi selesai.

Dengan menyerahkan uang Rp 75 ribu, minuman bercukai itu langsung diserahkan. Beberapa detik kemudian, jendela juga langsung ditutup kembali. “Saya tahunya dari teman. Informasi kalau toko ini jualan miras itu dari teman ke teman. Awalnya saya juga diantar pas ke sini,” ungkap Boy (bukan nama sebenarnya), salah satu warga Kandat.

Di sana ada sejumlah miras berbagai merek. Mayoritas produk dari Orang Tua. “Kalau yang di sini memang minuman merek semua. Tapi memang tokonya tidak berizin,” lanjutnya.

Berbeda dengan di Kandat, salah satu rumah di wilayah Kecamatan Kota Kediri menyediakan miras ilegal jenis arak Bali. Password-nya pun sama. Yakni, hanya dengan mengetuk pintu rumah beberapa kali sambil bilang “Tumbas (beli) arak.”

Tatapan perempuan tua yang kemarin membukakan pintu itu penuh selidik. Dia memastikan jika yang hendak bertransaksi itu bukan orang baru. Setelah yakin, dia langsung menuju ke ruangan terpisah di depan rumahnya. Hanya dalam hitungan detik, arah di botol air mineral kemasan 500 mililiter (ml) itu langsung diserahkan.

Selain arak Bali yang disembunyikan, di ruang yang mirip gudang itu berjajar berbagai jenis merek miras. Mulai Atlas, Iceland, Kawa-kawa, Batavia, Gilbey’s dan merek lainnya.

Setelah menerima arak Bali, Jawa Pos Radar Kediri memberikan uang Rp 40 ribu. Begitu koran ini menerima miras tersebut, pintu rumah langsung ditutup kembali.

Jika bukan pelanggan tetap, mereka tidak akan pernah mengetahui jika rumah bercat hijau itu menjual arak Bali tak berizin. Apalagi, di bagian depan rumah hanya tertulis layanan laundry saja.

 “Mereka selektif. Tidak bisa sembarangan orang yang beli,” lanjut Boy yang mengetahui sejumlah tempat penjual miras di Kota dan Kabupaten Kediri itu.

Agar bisa membeli arak Bali atau arak Jawa yang dijual bebas di warung dan toko di Kediri Raya, memang membutuhkan ‘guide’ khusus. Yakni, mereka yang sudah langganan atau sudah terbiasa membeli miras tak berizin di sana.

Jika ada orang baru yang datang dan melakukan transaksi, sering kali tidak dilayani. Sebab, pemilik toko curiga pembelinya adalah mata-mata atau suruhan aparat. Sehingga, mereka khawatir akan dirazia.

Selain di rumah dan toko, miras ilegal jenis arak Bali dan arak Jowo banyak ditemui di warung dan angkringan Kota Kediri. Hanya saja, penjualan di sana jauh lebih selektif. Penjual tidak memberikan minuman tersebut kepada sembarang pelanggan.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono yang dikonfirmasi tentang peredaran miras ilegal di wilayahnya mengatakan, pihaknya rutin menggelar razia untuk mendeteksi keberadaan miras yang bisa mengancam nyawa itu. “Kami menggelar razia secara rutin, tapi memang wilayah Kabupaten Kediri sangat luas,” ungkap Kaleb sembari menyebut jumlah personel satpol PP sangat terbatas. 

Karenanya, dia meminta masyarakat untuk berpartisipasi. Yakni, untuk melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Kediri terkait aktivitas penjualan miras di sana. “Kami butuh partisipasi masyarakat untuk memberantas miras ilegal itu,” papar Kaleb. 

Untuk diketahui, miras bisa dengan mudah ditemui di sejumlah tempat hiburan di Kota dan Kabupaten Kediri. Di Kabupaten Kediri, sedikitnya ada lebih dari 60 tempat hiburan yang menjajakan miras berbagai jenis. 

Jumlah itu belum termasuk tempat penjualan miras ilegal. Peredaran miras tak berizin itu sedikitnya memakan lima korban jiwa. Yakni, tiga pria asal Desa Gadungan, Puncu yang tewas beberapa hari setelah pesta miras sembari menyaksikan karnaval di Desa/Kecamatan Kepung pada Sabtu (26/7) lalu.

Yang terbaru, Bela dan Giska, dua perempuan asal Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dan asal Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri tewas setelah pesta miras di AR Cafe. Pesta yang dilakukan sejak Jumat (1/8) malam hingga pukul 03.30 Sabtu (2/8) pagi itu diikuti oleh tiga pria dan tiga perempuan. (*)

Editor : Mahfud
#miras oplosan #arak jawa #arak bali