Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemilik Kos Jam-jaman Berdalih untuk Transit, Pelanggannya Pasutri

Hilda Nurmala Risani • Senin, 28 Juli 2025 | 21:00 WIB

Ilustrasi kos jam-jaman
Ilustrasi kos jam-jaman
 

Tidak mudah mengakses rumah kos jam-jaman ini. Rata-rata lokasinya tersembunyi. Penyewa baru diberi tahu tempatnya bila sudah deal.

Itupun pemilik kos hanya akan nge-share location di titik terdekat. Setelah penyewa memastikan keberangkatan barulah titiknya dipastikan. Disertakan dengan video penunjuk arah.

Ketika tim Jawa Pos Radar Kediri memesan kamar, jalan menuju kosan berupa gang kecil yang berbaur dengan rumah penduduk. Saat tiba di sekitar lokasi, beberapa warga seolah sudah paham tujuan lokasi yang dituju.

Kebanyakan pemilik kos seperti ini merahasiakan bisnisnya. Tidak ada plang atau tulisan yang menandakan itu rumah kos. Bahkan, ada yang menyamarkan dengan nama bisnis lain.

Selain itu, pemilik juga terkesan ‘bersembunyi’. Mengaku tidak ada di lokasi. “Saya tidak di tempat. Di sana (kos, Red) ada teman saya,” aku si pemilik kos meminta pembayaran uang sewa kamar diberikan ke temannya yang ready di lokasi.  

Rif, pemilik kos, berdalih bisnisnya itu untuk tempat singgah pasangan suami istri. “Ini kosan transit. Bukan kos biasa. Mayoritas yang sewa pasturi (pasangan suami istri, Red),” aku Rif.

Dia menambahkan, jika kosan jam-jaman itu banyak dicari pelancong. Atau pekerja harian dan pasangan yang membutuhkan tempat singgah cepat. Uang sewanya cukup murah. Rp 50 ribu bisa untuk dua jam.

Penampakan berbeda justru ada di Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto. Kos jam-jamannya justru terang-terangan. Seperti saat tim Jawa Pos Radar Kediri ke lokasi pada Kamis (3/7) lalu. Ketika masuk ke tempat kos, penyewa sudah disambut resepsionis.

“Mau berapa jam?” begitu pertanyaan saat pengunjung datang pertama kali ke kosan. Metode sewanya mirip dengan aturan yang ada di hotel. Termasuk pengunjung wajib menyetor identitas diri berupa KTP. Setelah semua syarat administrasinya komplet baru lah penyewa dipersilakan masuk kamar.

Menariknya, kos jam-jaman ini punya dua penjaga kos. Mereka sekaligus merangkap sebagai tukang kebersihan.

“Mari, saya antar ke kamar,” begitu ucapnya lalu mengantar penyewa ke kamar yang dituju.

Lalu, mengapa rumah kos seperti itu menjamur? Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko mengatakan, tidak ada perda yang mengatur secara khusus soal tempat kos. Hanya ada perda yang mengatur perizinan dan tata tertib (tatib)-nya.

“Salah satunya kos wanita harus ditempati wanita. Begitupun kos pria harus ditempati oleh pria,” jelas Agus.

Agus juga berdalih, membuktikan rumah kos menjadi tempat asusila juga sulit. Bahkan harus ada uji lab yang menunjukkan bahwa mereka memang telah berhubungan badan.

Sejauh ini pun sanksi yang diterapkan kepada pelaku penyelewengan juga hanya ada dua. Yaitu pertama sanksi administratif. Berupa surat pernyataan yang berisi tidak akan mengulangi perbuatan asusila tersebut.

Kedua, sanksi sosial. Ini bisa datang dari kalangan keluarga maupun tetangga yang mungkin mengetahui perbuatannya.

“Kalau untuk pemilik kos akan kami pastikan terkait perizinannya. Apakah sudah sesuai dengan peraturan daerah atau belum,” imbuhnya.

Acuan Satpol PP dalam menertibkan merujuk pada Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketertiban umum  dan ketentraman masyarakat.

Menurut Agus, berbicara terkait kos-kosan ini memang sulit. Sebab tidak ada aturan secara terperinci. Terkait jumlah kamar, tarif, fungsi, dan ketentuan jamnya.

“Yang diatur hanya tata tertib tempat kos dan tata tertib penghuni kos,” terangnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri.

Dalam melakukan penertiban ini pihaknya juga harus memastikan kebenaran. Apakah pemilik kos memang sengaja menyediakan tempat untuk prostitusi atau justru pemilik tidak mengetahui jika ada penyalahgunaan tempat kos miliknya.

Satpol PP dalam menertibkan kos-kosan berdasarkan beberapa indikator. Yaitu pertama, perencanaan yang telah disusun secara internal. Kedua, berdasarkan pengaduan masyarakat. Diutamakan pengaduan dari pihak keluarga baik suami maupun istri.

“Semisal kos-kosan ini sudah diberi peringatan terkait perizinan, tetapi pemilik tidak segera mengurusnya maka kami akan berkoordinasi dengan bagian perizinan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan. Misalnya penutupan kosan sementara,” bebernya.

Lebih jauh Agus menerangkan, perbuatan asusila ini bisa masuk ke ranah pidana apabila terjadi perselingkuhan. Dan pihak suami atau istri melaporkannya karena ada pihak yang merasa dirugikan. Nantinya akan masuk dalam Pasal 411 KUHP yang mengatur tentang perzinaan. (*)

 

Editor : Mahfud
#pasutri #kos jam-jaman #perda