Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Soal Pinjol, Pengamat Minta Sosialisasi OJK Harus Lebih Massif

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Minggu, 6 Juli 2025 | 14:30 WIB
Ilustrasi terjerat pinjol
Ilustrasi terjerat pinjol

Korban pinjol tak hanya dari kalangan bawah. Mahasiswa hingga mereka yang berpendidikan tinggi pun bisa terjerat. Mengapa bisa demikian?

Menurut pengamat masalah sosial Elis Yusniyawati, ini karena iklan pinjol datang memborbardir kognitif seseorang. Terutama yang kerap mengakses game online atau media sosial (medsos).

“Kognitif cenderung memengaruhi motorik yang terkorelasi dengan perilaku. Sehingga persuasi iklan tersebut memengaruhi keputusan untuk melakukan sesuatu atau tindakan,” jelas perempuan yang akrab disapa Elis itu.

Komisioner Komisi Informasi (KI) Jatim ini berpendapat, bagi sebagian orang yang terdesak ekonomi memandang pinjol menjadi solusi instan. Tapi bagi orang berpendidikan dan tahu tentang sosialisasi larangan pinjol terkadang melakukan pinjol hanya untuk memuaskan penasaran.

Sementara itu, pengamat ekonomi Subagyo berpendapat, kalangan terdidik tetap terjerat pinjol karena tekanan sosial dan gaya hidup.

“Pendapatan tidak sebanding dengan  gaya hidup,” jelas dosen ekonomi di Universitas Nusantara PGRI (UNP) Kediri itu.

Lalu, bagaimana peran otoritas jasa keuangan (OJK)? Menurut Subagyo, lembaga tersebut memang telah melakukan sosialisasi. Namun, harus lebih dimasifkan lagi.

Tidak hanya dalam acara-acara seremonial saja. Namun juga dengan terjun ke perkumpulan-perkumpulan kecil di desa-desa. Seperti perkumpulan RT atau RW, atau organisasi kemasyarakat.

“Sehingga masyarakat bisa tahu apa dampaknya dan kalau toh kalau harus ambil pinjol harus memilih pinjol yang terdaftar OJK,” terangnya.

Iklan-iklan sosialisasi di media massa,dan media sosial juga harus terus dilakukan. Pengemasan yang menarik juga bisa jadi solusi.

Selain itu, yang tidak kalah penting adalah terkait aturan yang harus diberlakukan ke pinjol. Kemudahan pencairan jadi salah satu penyebab banyak yang termakan pinjol

Karena itu, OJK perlu memperketat aturan bagi pinjol. Seperti waktu pencairan yang diperpanjang. Tidak hanya dengan menunggu waktu menit hingga jam saja. Namun perlu diperpanjang hingga harian.

“Agar ketika menunggu proses pencairan, masyarakat itu bisa kembali berpikir, perlu tidaknya melakukan peminjaman,” jelasnya.

Berikutnya, persyaratan pencairan juga perlu dipersulit. Jika sebelumnya hanya cukup dengan KTP, ke depan perlu adanya jaminan.

 “Termasuk juga aturan dendanya terlalu besar sekali. Mungkin bisa diatur kembali berapa besar maksimalnya. Itu kalau satu hari satu persen kan sama halnya satu bulan 30 persen,” jelasnya.

Sementara, bagi OJK, akronim pinjol sudah berkesan negatif. Karena itu mereka memilih mengganti dengan pindar, pinjaman daring.

" Memang supaya asosiasinya menjadi lebih positif. Kalau pinjol pasti asosianya negatif ke pinjol yang ilegal," tutur Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri.

Ismi mengakui, keberadaan pindar sebenarnya penting untuk masyarakat. Membantu aktivitas yang bersifat produktif. Misalnya untuk tambahan modal usaha. Karena itu pindar tak bisa serta merta dilarang. Hanya, regulasinya diperketat. Salah satunya dengan mengatur suku bunga.

"Pindar pasti suku bunganya kan lebih tinggi dibandingkan dengan perbankan karena mereka nggak ada agunan. Kemudian prosesnya cepat hanya lewat aplikasi," terangnya.

Ismi justru menyoroti masyarakat yang belum bisa bijak memanfaatkan pindar. Memanfaatkan untuk kebutuhan konsumtif. Atau untuk menutup utang di bank. Ini yang membuat masyarakat terjerat.

Menurut Ismi, lembaganya terus memantau dinamika soal pinjol ini di masyarakat. Mereka berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Di dalamnya terdapat 21 kementerian dan lembaga yang terlibat.

"Kalau tahu aplikasinya illegal bisa dilaporkan ke Satgas PASTI. Kemudian dilanjutkan pemblokiran oleh Komdigi dan juga ditindak di sisi penegak hukum," jelentreh wanita berambut panjang ini.

Untuk di Kediri sendiri, Ismi tak bisa menyebutkan jumlah aduan secara pasti. Mengingat wilayah kerjanya yang tidak hanya Kediri saja. Melainkan di 13 kota dan kabupaten.

"Total pengaduan yang masuk ke kami saat ini 743 pengaduan. Kalau terkait fintech peer to peer landing, atau yang kita kenal pindar, totalnya di tahun ini ada 167 pengaduan. Kalau yang ilegal, yang termasuk juga pinjol ilegal di dalamnya, pengaduannya, non-LJK itu 40 pengaduan," beber Ismi.

Dalam hal pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, sudah ada belasan ribu entitas yang diblokir. Terhitung sejak 2017 sampai April 2025, totalnya mencapai 12.721. Dari jumlah tersebut, total pinjol ilegal yang diblokir adalah sebesar 10.733, 251 gadai ilegal, dan 1.737 investasi ilegal.

Tak hanya pemblokiran, OJK juga menerapkan regulasi ketat untuk pindar. Buktinya, total pindar legal saat ini jumlahnya makin sedikit bila dibandingan tahun lalu. Jika pada akhir tahun 2024 yang jumlahnya 102 aplikasi, kini jumlahnya menjadi 96 aplikasi.

"Itu tandanya OJK melakukan pengawasan yang sangat ketat," tegasnya. (emilia susanti/m. asad m.s./fud)

 

Editor : Mahfud
#sosialisasi #pinjol #OJK