Benda-benda bersejarah itu tersebar di berbagai desa. Kondisinya pun banyak yang kurang terawat. Upaya pengumpulan di satu tempat terkendala kepercayaan warga setempat.
Artefak-artefak itu ada di ruangan sempit, berukuran 4x3 meter, di Balai Desa Bogem, Kecamatan Gurah. Arca, lingga, yoni, batu altar, lumpang, lesung batu, umpak prasasti, hingga teko tembaga itu diletakkan sekenanya. Tak tertata dan kurang terawat.
Lebih mengenaskan, tak hanya debu yang menempel di permukaan benda-benda bersejarah itu. Juga noktah-noktah putih bekas kotoran burung.
“Iya, ada burung yang bersarang di situ,” ucap Kepala Desa Bogem Mohamad Samsodin, sambil menunjuk ke atap ruangan. Di beberapa sudut memang terlihat sarang burung. Lengkap dengan penghuninya.
“Sudah kami buatkan pagupon (sarang burung dara, Red) tapi tetap saja kembali ke sini,” kilah sang kades.
Ada puluhan artefak di ruangan itu. Semuanya diperoleh dari tempat-tempat yang ada di Desa Bogem. Hampir semuanya terkait dengan sejarah desa. Karena itulah mereka berupaya mengumpulkan dan merawatnya. Meskipun, kondisinya masih seperti itu.
“Setiap mau ada kunjungan juga selalu dibersihkan. Tapi, ya kotor lagi. Mau dipindah ke ruangan lain belum ada,” dalihnya.
Tidak diserahkan ke dinas budaya dan pariwisata (disbudpar)? Samsodin menggeleng. Menyebut tetap ingin merawat di desa mereka. Bahkan, ada rencana membuat mini museum, yang bisa menyimpan benda bersejarah itu dengan lebih baik.
“Kami ingin memberikan edukasi masyarakat, bahwa di Desa Bogem punya sejarah,” ucapnya memberi alasan tetap ingin mempertahankan artefak itu di desanya.
Desa Bogem bukan satu-satunya yang memiliki artefak seperti itu. Banyak desa yang memiliki benda-benda peninggalan masa lampau. Seperti di Desa Jambean, Kecamatan Kras.
Ironisnya, artefak itu-namanya Situs Watu Gilang-tak bisa diambil karena masih berada di lahan sengketa. Akibatnya, kondisinya tak terawat. Berlumut dan ditumbuhi semak belukar.
“Iya, di situ (Desa Jambean, Kras) ada pondasi batu. Berada di lahan yang masih sengketa,” kata Kepala bidan Sejarah dan Purbakala Disbupar Eko Priyatno membenarkan.
Eko pun mengakui, banyak benda bersejarah yang disimpan di desa-desa. Baik oleh pemdes maupun warga. Dia kemudian menyebut Desa Manggis di Kecamatan Puncu, Desa Brumbung di Kecamatan Kepung, serta Desa Ngebrak di Kecamatan Gampengrejo. Dan, hal itu tak menyalahi peraturan.
“Selagi ada komitmen untuk merawat dan menjaga, sekaligus boleh dicatat dinas (budpar) itu sah-sah saja,” jelas Eko.
Dia kemudian menyodorkan aturan yang tertera di Undang-Undang nomor 11/2010 dan nomor 5/2017.
Yang menyebut pelestarian cagar budaya adalah milik setiap orang. Tak hanya pemerintah, individu juga memiliki kewajiban menjaga dan melestarikan. Karena itu, artefak yang kini tersebar penempatannya bukan persoalan.
“Peranan kami lewat pencatatan itu untuk mengawasinya," dalih Eko.
Bagaimana dengan kondisi beberapa artefak yang tak terawat? Eko mengakui hal tersebut. Mereka juga sudah beberapa kali mengirimi surat. Menawarkan agar diambil pemkab untuk dirawat. Namun, banyak yang tetap ngotot mempertahankan.
“Banyak alasannya, seperti karena kepercayaan warga setempat. Misal bila dipindah mereka takut terjadi pagebluk (wabah, Red),” terangnya.
Bila seperti itu, pemkab tak bisa berbuat banyak. “Karena sesuai undang-undang, pengambilalihan tidak bisa sepihak,” jelas pria berkaca mata ini.
Toh, pemerintah tak tinggal diam. Mereka tetap melakukan pemantauan. Bila tetap tak terawat akan kembali disurati. Agar bisa diambil alih.
Apalagi, akhir tahun ini pemkab akan memfungsikan Museum Sri Aji Jayabaya yang berlokasi di Desa Menang, Kecamatan Pagu. Yang bisa dijadikan tempat untuk artefak-artefak penting.
"Seperti yang di Jambean (Situs Waru Gilang, Red) juga akan kami amankan setelah sengketanya selesai," akunya.
Hal serupa dikatakan pengamat sejarah dari Komunitas Pelestari Sejarah-Budaya Kadiri (Pasak) Didin Saputro.
Menurutnya. siapapun bisa merawat benda purbakala. "Asalkan sesuai dengan prosedural penanganan dan perawatan ODCB (objek diduga cagar budaya, Red). Terutama keamanan dari benda tersebut," jelas ketua Pasak ini.
Selama ini warga ataupun pemerintah desa yang menyimpan benda bersejarah juga telah diajak komunikasi dan selalu dipantau.
Jika tempat penyimpanan itu tidak aman bisa diserahkan ke pemkab. Atau jika benda tersebut bernilai penting sangat perlu pengamanan ekstra, maka juga perlu diserahkan ke pemkab.
"Yang jelas benda-benda purbakala yang tersebar di masyarakat maupun desa-desa harus diinventarisasi oleh dinas terkait. Agar tercatat dan terdata keberadaan serta kondisinya terpantau," jelas pria yang juga perangkat Desa Keling, Kecamatan Kepung ini.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira