Sejatinya, sudah adanya perda yang mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Sekaligus menjadi rambu-rambu jalannya relasi kerja.
Termasuk soal boleh tidaknya ijazah pekerja ditahan oleh pemberi kerja. Sayangnya, aturan itu belum tersosialisasikan dengan baik. Sehingga banyak yang belum tahu.
Ketua DPC Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kota Kediri Suyadi pun mengamini fakta itu. Dan seharusnya dengan adanya payung hukum itu, pekerja bisa melapor. Salah satunya ke satpol pp sebagai regulator perda saat mendapati dokumen pribadinya ditahan perusahaan.
“Saat kami menginisiasikan perda itu beberapa tahun lalu, acuannya juga salah satunya karena ada kasus ijazah hilang sebanyak 67 itu. Tapi saat itu terjadi di Kabupaten Kediri,” kenangnya, terkait kasus beberapa tahun lalu itu.
Dengan masih adanya praktik serupa saat ini, menurutnya bisa disebabkan karena belum banyak masyarakat yang memahami aturan hukum tersebut.
Hal itu juga tak lepas dari kurangnya peran pemerintah dalam melaksanakan sosialisasi payung hukum itu.
“Harusnya dinas terkait memberikan sosialisasi. Sekarang sudah kedaluwarsa, sudah 2025. Sebenarnya teman-teman dari serikat buruh juga sudah mengusulkan agar teman-teman bisa melek hokum. Ada upaya seperti diklat,” tandasnya.
Dia pun meyakini, tak sedikit perusahaan yang memang menahan ijazah. Hanya saja, dari pekerja juga tidak menyampaikan aduan atau melaporkan tindakan itu.
Berkaca dari kasus-kasus yang sudah ada, perusahaan yang melakukan penahanan dokumen pribadi pekerjanya pun bervariasi. Mulai dari perusahaan manufaktur hingga jasa.
“Biasanya juga pada pekerjaan yang kaitannya dengan, misalnya, mereka yang pekerjaannya mengelola atau membawa uang perusahaan,” ungkapnya.
Selain itu, pekerjaan yang berkaitan dengan aset milik pemberi kerja seperti sopir pribadi juga rentan menjadi korban penahanan ijazah. Bahkan terkadang tak melulu ijazah, melainkan dokumen pribadi lain seperti KTP asli, paspor, hingga BPKB.
“Sebenarnya saya tahu perusahaan A, B, atau C. Tapi karena nggak ada laporan, saya pun nggak berani ngomong. Apalagi di forum atau di media sosial. Dikira saya nanti provokator,” bebernya.
Kekhawatiran itu biasanya juga dirasakan pekerja karena posisi yang lemah dalam relasi kerja. Tidak sedikit yang justru mendapat sanksi saat melapor. Bahkan hingga mendapatkan intimidasi.
“Ada juga yang perusahaan itu nggak mau repot merekrut karyawan baru. Artinya ketika ijazah ditahan itu ketika dia keluar, karyawan itu disuruh mencari ganti (karyawan pengganti, Red). Kalau sudah dapat ganti, baru dikasihkan ijazahnya,” ungkap Suyadi sembari menyebut, tindakan itu juga sangat merugikan dan membebani pekerja.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira